Suara.com - Ancaman pemotongan tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta yang terlambat karena mengantar anak di hari pertama sekolah memicu kebingungan, memaksa Pemprov DKI memberikan klarifikasi cepat.
Pernyataan keras Wakil Gubernur Rano Karno kini diluruskan, membedakan dengan tegas mana ASN yang mendapat toleransi dan mana yang hanya mencari-cari alasan.
Pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, yang mengancam akan memotong tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN yang terlambat pada hari pertama masuk sekolah, Senin (14/7/2025), sempat memicu polemik.
Ancaman itu disampaikan Rano secara tegas sehari sebelumnya.
"ASN yang telat tukin-nya dipangkas," ujar Rano di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (13/7/2025).
Ia mengemukakan hal tersebut tanpa pandang bulu, termasuk bagi mereka yang beralasan mengantar anak sekolah.
Namun, pernyataan tegas itu segera diluruskan oleh Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi, Chico Hakim, untuk menghindari salah tafsir.
Menurut Chico, Pemprov DKI pada dasarnya mengizinkan dan menoleransi keterlambatan bagi ASN yang benar-benar harus mengantar anaknya di momen penting tersebut.
Sanksi pemotongan tukin, tegas Chico, hanya berlaku bagi ASN lain yang tidak memiliki kepentingan tersebut namun ikut datang terlambat, atau mereka yang menyalahgunakan momen ini sebagai alasan.
Baca Juga: ASN Pemprov DKI Tak Boleh Telat di Hari Pertama Masuk Sekolah, Rano Karno: Nanti Tukin Dipotong!
"Sebenarnya maksud Pak Wagub adalah, yang antar anak sekolah tidak apa-apa telat, tapi jangan sampai ini jadi alasan yang dibuat-buat," jelas Chico kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
"Kalau yang lain, yang tidak antar anak sekolah tapi datangnya telat, ya dipotong tukin-nya," sambungnya untuk memperjelas.
Chico juga menegaskan bahwa kebijakan Pemprov DKI tetap sejalan dengan imbauan pemerintah pusat.
Hingga saat ini, belum ada laporan konkret mengenai ASN yang terlambat karena alasan tersebut.
Sejalan dengan Kebijakan Nasional MPLS Ramah
Klarifikasi ini menegaskan dukungan Pemprov DKI terhadap kebijakan nasional yang justru mendorong keterlibatan orang tua.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah.
"Kita kan tidak mungkin berseberangan dengan pemerintah pusat. Badan Kepegawaian Nasional justru mendorong orang tua untuk mengantar anak masuk sekolah di hari pertama," kata Chico.
Dalam webinar nasional (8/7/2025), Dirjen PAUD Dasmen, Gogot Suharwoto, menekankan bahwa MPLS Ramah adalah gerbang awal pembentukan karakter dan adaptasi siswa.
Kehadiran orang tua dianggap sebagai dukungan penting dalam perjalanan pendidikan anak.
"MPLS Ramah merupakan kegiatan pertama para murid di sekolah untuk beradaptasi dan mengenali lingkungan sekolah mereka yang bahagia," tutur Dirjen Gogot.
"Kami juga mengajak para orang tua untuk aktif terlibat dalam mendampingi putra-putrinya selama MPLS Ramah berlangsung, karena kehadiran orang tua adalah bentuk dukungan awal yang sangat berarti."
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai