Suara.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengusulkan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa mengatur larangan bagi Hakim untuk membuat pernyataan yang bersifat stereotipe atau menstigma gender.
Larangan juga berlaku bagi hakim saksi ataupun ahli kepada terdakwa perempuan dalam persidangan.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustini, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dalam rangka beri masukan Revisi KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
"Pasal 202 terkait dengan pemeriksaan di persidangan, hakim dilarang membuat pernyataan yang bersifat stereotipe gender atau menstigma secara gender dilarang diajukan baik oleh hakim saksi ataupun ahli kepada terdakwa," kata Sri Agustini dalam rapat.
Menurutnya, hal itu harus mengacu pada peraturan Mahkamah Agung (MA) nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum.
"Ini mengacu pada per-MA nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum," ujarnya.
Di sisi lain, ia mengatakan, bahwa Revisi KUHAP ini berimplikasi signifikan pada perempuan baik sebagai tersangka, korban dan saksi.
"Dan beberapa isu krusial yang menjadi isu penting bagi komnas perempuan sebagaimana telah diuraikan merupakan poin-poin penting yang perlu menjadi perhatian dan masuk dalam Revisi KUHAP untuk memastikan bahwa Revisi KUHAP dapat memberikan keadilan perlindungan dan pemulihan baagi perempuan yang berhadapan dengan hukum," katanya.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama Pemerintah telah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (10/7/2025).
Baca Juga: Gebrakan Akhir Pekan Lucky Hakim, Sulap Alun-Alun Jadi Pesta Rakyat dan "Pabrik" Bintang Baru
Pembahasan selesai hanya dalam kurun 2 hari saja terhitung sejak Rabu (9/7) kemarin.
Pembahasan DIM dari pemerintah Revisi KUHAP itu berisi 1.676 poin usulan.
“Jumlahnya kan tadi kita berapa, 1.676 DIM. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).
Ia menegaskan, bahwa seluruh DIM Revisi KUHAP telah selesai dibahas dan ditetapkan.
Ia membeberkan bahwa pemerintah menyampaikan 1.091 usulan tetap, 295 usulan redaksional, 68 usulan diubah, dan 91 usulan dihapus, dan 131 usulan substansi baru.
“Iya udah selesai, ada yang ngikutin enggak? Makanya saya bacain. DIM diubah 68, dihapus 91, substansi baru 131, jumlah total 1.676,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Pembahasan Kilat RKUHAP Dinilai Langgar HAM, YLBHI Sebut Warisan Buruk Pemerintahan Prabowo
-
Potret Isu Patriarki dan Bias Gender yang Diangkat dalam Drama China Reborn
-
Antara Norma dan Luka: Kekerasan Gender pada Budaya yang Bisukan Perempuan
-
Kamu Lelah, Aku Juga: Beban Mental Seumur Hidup bagi Perempuan dan Laki-Laki
-
Gebrakan Akhir Pekan Lucky Hakim, Sulap Alun-Alun Jadi Pesta Rakyat dan "Pabrik" Bintang Baru
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
Terkini
-
Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
-
Polri Buka Posko Bantuan Bencana Demi Pastikan Donasi Tepat Sasaran, Ini Call Center dan Alamatnya
-
Gasak Empat Ponsel, Joki dan Eksekutor Pencuri Rumah Kosong di Mampang Keok Diciduk Resmob!
-
Driver Taksi Rudapaksa Penumpang, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Perempuan Hidup Dalam Rasa Tak Aman
-
BPJS Kesehatan Butuh Dukungan Banyak Pihak untuk Mencegah Terjadinya Fraud JKN
-
Update Terbaru Banjir Bandang dan Longsor Agam: 86 Orang Meninggal, 88 Orang Hilang, 2.500 Mengungsi
-
Program JKN Sukses, Delegasi Afrika Datangi BPJS Kesehatan untuk Belajar
-
Tangguh Jaga Inflasi 2025, Pemprov Jateng Pertahankan Prestasi TPID Terbaik Tingkat Provinsi
-
Longsor Susulan di Silaiang Bawah, 1 Prajurit TNI AD Gugur dan 2 Hilang saat Evakuasi!
-
Antrean Bansos Mengular, Gus Ipul 'Semprot' PT Pos: Lansia-Disabilitas Jangan Ikut Berdesakan