Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional yang menggunakan modus perekrutan sebagai admin kripto.
Pengungkapan kasus ini bermula dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) pada Maret 2025 lalu.
Saat itu, otoritas Indonesia menerima laporan mengenai sejumlah WNI yang mengalami eksploitasi di wilayah perbatasan Myanmar, tepatnya di Myawaddy.
“Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 baht per bulan. Namun kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai, dan korban justru mengalami eksploitasi,” ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Diiming-imingi Pekerjaan di Uni Emirat Arab, Malah Diselundupkan ke Myanmar
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui awalnya direkrut oleh pelaku dengan iming-iming pekerjaan di Uni Emirat Arab.
Namun, tanpa sepengetahuan korban, rute perjalanan dialihkan ke Thailand, lalu dibawa secara ilegal ke wilayah Myawaddy, Myanmar.
Myawaddy adalah sebuah kawasan rawan yang dikenal menjadi lokasi operasi jaringan penipuan daring dan perdagangan manusia.
Brigjen Nurul menjelaskan, pelaku memfasilitasi seluruh kebutuhan korban mulai dari pembuatan paspor, wawancara kerja melalui video call WhatsApp, pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, hingga akomodasi ke luar negeri. Semua pembiayaan ditanggung oleh jaringan sindikat.
“Modusnya sangat sistematis. Korban dibawa seolah-olah untuk pekerjaan sah, tetapi nyatanya dijebak untuk kegiatan eksploitatif,” ucap Nurul.
Baca Juga: Deretan Merek Beras Oplosan Ternama dari 4 Produsen Besar
Satu Tersangka Ditangkap, Satu Lagi Buron
Dalam pengembangan penyidikan, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial HR yang diduga kuat terlibat aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri.
Selain itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial IR sebagai buronan dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa,” jelas Nurul.
Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus ini antara lain enam buah paspor, dua unit ponsel, dua bundel rekening koran, satu unit laptop, dan tiga bundel manifes penumpang.
Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Kejar Aktor Intelektual
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka HR dijadwalkan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin ini untuk proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Deretan Merek Beras Oplosan Ternama dari 4 Produsen Besar
-
Iming-iming Gaji Fantastis di Uni Emirat Arab, WNI Malah Dijadikan Admin Kripto di Myanmar
-
Pembebasan Selebgram AP di Myanmar Akan Libatkan Kemenhan, Ada Operasi Militer?
-
Mengapa Roy Suryo Tetap Yakin Ijazah Jokowi Palsu?
-
Geger Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Turun Tangan, Bareskrim Gelar Perkara Khusus
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat
-
Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon
-
Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah
-
Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon
-
Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis
-
Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia
-
AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat