Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional yang menggunakan modus perekrutan sebagai admin kripto.
Pengungkapan kasus ini bermula dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) pada Maret 2025 lalu.
Saat itu, otoritas Indonesia menerima laporan mengenai sejumlah WNI yang mengalami eksploitasi di wilayah perbatasan Myanmar, tepatnya di Myawaddy.
“Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 baht per bulan. Namun kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai, dan korban justru mengalami eksploitasi,” ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Diiming-imingi Pekerjaan di Uni Emirat Arab, Malah Diselundupkan ke Myanmar
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui awalnya direkrut oleh pelaku dengan iming-iming pekerjaan di Uni Emirat Arab.
Namun, tanpa sepengetahuan korban, rute perjalanan dialihkan ke Thailand, lalu dibawa secara ilegal ke wilayah Myawaddy, Myanmar.
Myawaddy adalah sebuah kawasan rawan yang dikenal menjadi lokasi operasi jaringan penipuan daring dan perdagangan manusia.
Brigjen Nurul menjelaskan, pelaku memfasilitasi seluruh kebutuhan korban mulai dari pembuatan paspor, wawancara kerja melalui video call WhatsApp, pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, hingga akomodasi ke luar negeri. Semua pembiayaan ditanggung oleh jaringan sindikat.
“Modusnya sangat sistematis. Korban dibawa seolah-olah untuk pekerjaan sah, tetapi nyatanya dijebak untuk kegiatan eksploitatif,” ucap Nurul.
Baca Juga: Deretan Merek Beras Oplosan Ternama dari 4 Produsen Besar
Satu Tersangka Ditangkap, Satu Lagi Buron
Dalam pengembangan penyidikan, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial HR yang diduga kuat terlibat aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri.
Selain itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial IR sebagai buronan dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa,” jelas Nurul.
Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus ini antara lain enam buah paspor, dua unit ponsel, dua bundel rekening koran, satu unit laptop, dan tiga bundel manifes penumpang.
Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Kejar Aktor Intelektual
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka HR dijadwalkan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin ini untuk proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Deretan Merek Beras Oplosan Ternama dari 4 Produsen Besar
-
Iming-iming Gaji Fantastis di Uni Emirat Arab, WNI Malah Dijadikan Admin Kripto di Myanmar
-
Pembebasan Selebgram AP di Myanmar Akan Libatkan Kemenhan, Ada Operasi Militer?
-
Mengapa Roy Suryo Tetap Yakin Ijazah Jokowi Palsu?
-
Geger Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Turun Tangan, Bareskrim Gelar Perkara Khusus
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
Darurat Tengah Malam? Ini Daftar Rumah Sakit & Puskesmas 24 Jam di Palembang
-
604 Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Sumatera: Update Terkini
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
-
Pasaman: Dari Kota Suci ke Zona Rawan Bencana, Apa Kita Sudah Diperingatkan Sejak Lama?
Terkini
-
Kronologi Kepala BNPB Minta Maaf Usai Sebut Bencana Sumatera 'Mencekam di Medsos'
-
Nestapa Istri Brigadir Nurhadi, Tuntut Ganti Rugi Rp771 Juta Atas Kematian Janggal Suaminya
-
Tiba di Arab Saudi, Penyidik KPK Bersiap Usut Dugaan 'Permainan' Kuota Haji di Tanah Suci
-
Kemensos Dirikan 28 Dapur Umum, Produksi 100 Ribu Nasi Bungkus Tiap Hari untuk Korban Banjir Sumatra
-
Korupsi Proyek Rel Kereta Api Medan Ancam Keselamatan, KPK: Bisa Sebabkan Kecelakaan Maut
-
Diangkut Helikopter, 4 Ton Bantuan Udara Diterjunkan ke 3 Kabupaten di Sumbar
-
Sudah Kirim Surat Panggilan, KPK akan Periksa Ridwan Kamil Pekan Ini
-
KPK Jebloskan ASN Kemenhub ke Penjara, Diduga Otak Pengaturan Proyek Kereta Api Medan
-
Awas Macet! Cek Pengalihan Arus Reuni Akbar 212 di Monas Besok, Ini Titik Rawan Kepadatan
-
Akses Terputus, Relawan PSI Tetap Tempuh Jalan Sulit Salurkan Bantuan untuk Warga Tapanuli Utara