Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa peluang untuk mengubah draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih sangat terbuka.
Menurutnya, sebelum disahkan dalam sidang paripurna, semua kemungkinan masih bisa terjadi.
"Bukan persoalan Komisi III. Harus dicermati. Undang-undang kita MD3. Bahwa sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Ia menganalogikan, selama palu pimpinan sidang belum diketuk dalam Rapat Paripurna, maka draf tersebut masih bisa disesuaikan dengan masukan publik.
"Selama Janur Kuning Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang. Dulu KUHP aja batal," ujarnya.
Sementara di sisi lain, ia juga menepis anggapan jika Komisi III DPR tertutup dalam pembahasan Revisi KUHAP.
Habiburokhman mengklaim seluruh prosesnya dapat diakses oleh masyarakat luas melalui siaran langsung di internet.
"Semua proses ini berlangsung Live streaming di Youtube. Sebetulnya. Bisa diambil. Karena di website itu. Atau di akun Youtube itu. Jam berapa Pak, Misalnya Pak Tandra ngomong apa. Pak Rudianto Lallo ngomong apa," jelasnya.
"Bisa diambil semua. Itu bisa konfirmasi. Tapi anyway, busway. Ini DIM. Ini draft RUU. Kemudian hasil penyusunan timus Yang sudah batang tubuh selesai sudah kami upload."
Baca Juga: Gelar Aksi di Depan DPR, Warga Sipil Tantang Komisi III hingga Pemerintah Debat Soal Revisi KUHAP
"Nanti yang apa namanya penjelasan kami akan upload. Lalu hasil pembahasan terhadap, Hasil kerja timus akan kami upload. Itu semua di upload. Jadi nggak ada sama sekali yang nggak bisa diakses," sambungnya.
Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman merespons aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah massa dari masyarakat sipil di depan Gedung DPR RI pada Senin (14/7/2025) siang.
Mereka memprotes pembahasan Revisi KUHAP yang dinilai dilakukan secara tertutup oleh Komisi III dan Pemerintah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, massa aksi menaruh berbagai macam benda seperti kursi hitam, payung, dan poster di Gerbang Pancasila sebagai simbol protes.
Poster-poster yang ditempelkan di gerbang berisi berbagai kalimat penolakan terhadap Revisi KUHAP.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana, yang turut dalam aksi tersebut menyatakan bahwa pihaknya datang untuk menantang debat terbuka dengan para penentu kebijakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek