Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa peluang untuk mengubah draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih sangat terbuka.
Menurutnya, sebelum disahkan dalam sidang paripurna, semua kemungkinan masih bisa terjadi.
"Bukan persoalan Komisi III. Harus dicermati. Undang-undang kita MD3. Bahwa sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Ia menganalogikan, selama palu pimpinan sidang belum diketuk dalam Rapat Paripurna, maka draf tersebut masih bisa disesuaikan dengan masukan publik.
"Selama Janur Kuning Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang. Dulu KUHP aja batal," ujarnya.
Sementara di sisi lain, ia juga menepis anggapan jika Komisi III DPR tertutup dalam pembahasan Revisi KUHAP.
Habiburokhman mengklaim seluruh prosesnya dapat diakses oleh masyarakat luas melalui siaran langsung di internet.
"Semua proses ini berlangsung Live streaming di Youtube. Sebetulnya. Bisa diambil. Karena di website itu. Atau di akun Youtube itu. Jam berapa Pak, Misalnya Pak Tandra ngomong apa. Pak Rudianto Lallo ngomong apa," jelasnya.
"Bisa diambil semua. Itu bisa konfirmasi. Tapi anyway, busway. Ini DIM. Ini draft RUU. Kemudian hasil penyusunan timus Yang sudah batang tubuh selesai sudah kami upload."
Baca Juga: Gelar Aksi di Depan DPR, Warga Sipil Tantang Komisi III hingga Pemerintah Debat Soal Revisi KUHAP
"Nanti yang apa namanya penjelasan kami akan upload. Lalu hasil pembahasan terhadap, Hasil kerja timus akan kami upload. Itu semua di upload. Jadi nggak ada sama sekali yang nggak bisa diakses," sambungnya.
Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman merespons aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah massa dari masyarakat sipil di depan Gedung DPR RI pada Senin (14/7/2025) siang.
Mereka memprotes pembahasan Revisi KUHAP yang dinilai dilakukan secara tertutup oleh Komisi III dan Pemerintah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, massa aksi menaruh berbagai macam benda seperti kursi hitam, payung, dan poster di Gerbang Pancasila sebagai simbol protes.
Poster-poster yang ditempelkan di gerbang berisi berbagai kalimat penolakan terhadap Revisi KUHAP.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana, yang turut dalam aksi tersebut menyatakan bahwa pihaknya datang untuk menantang debat terbuka dengan para penentu kebijakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah