Suara.com - Polres Boyolali akhirnya membongkar modus keji di balik kasus dua anak yang ditemukan dirantai di sebuah rumah di Andong, Boyolali. Pelakunya, SP (60), ternyata seorang tokoh agama yang menjalankan panti asuhan ilegal dengan dalih 'hukuman' untuk menyiksa para korbannya.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, pada Senin, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan SP sebagai tersangka. Ironisnya, SP dikenal sebagai salah seorang tokoh agama di lingkungan tersebut.
"Kapolres menyebut SP merupakan salah seorang tokoh agama di sekitar lokasi kejadian," kata Rosyid sebagaimana dilansir Antara, Senin (14/7/2025).
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan membuka tempat penampungan anak yatim piatu tanpa izin resmi. Ia menerima anak-anak yang dititipkan oleh orang tua mereka untuk diasuh.
"Kedua anak itu sudah sekitar dua bulan di rumah tersebut," katanya.
Namun, di balik kedok panti asuhan itu, kekerasan terjadi. Saat anak-anak dianggap melakukan pelanggaran, tersangka tak segan menggunakan cara-cara keji. "Tersangka menyebut tindakan merantai kaki kedua anak itu sebagai bentuk hukuman karena dianggap melakukan pelanggaran."
Kasus mengerikan ini terungkap secara tidak sengaja. Berawal dari kecurigaan warga terhadap kasus pencurian kotak amal, penelusuran justru membawa mereka pada pemandangan yang menyayat hati.
"Saat menelusuri, warga mendapati dua anak dalam kondisi dirantai di depan teras sebuah rumah."
Warga yang terkejut kemudian langsung bertindak. "Warga kemudian memotong rantai dan memberi makan kedua anak yang kelaparan itu."
Baca Juga: Rantai Anak Didiknya Dalih Pengajaran, Tokoh Agama di Boyolali Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, menambahkan bahwa tempat tinggal SP yang dijadikan penampungan itu sama sekali tidak memiliki izin dan luput dari pengawasan.
"Tempat tersebut, lanjut dia, tidak memiliki izin resmi dan luput dari pengawasan masyarakat."
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rantai, gembok, dan besi antena yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Total, ada empat anak yang menjadi korban, yakni VMR, MAF, IR, dan SAW, yang berasal dari Batang dan Semarang.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi toleransi meski pelaku berstatus sebagai tokoh agama.
Berita Terkait
-
Rantai Anak Didiknya Dalih Pengajaran, Tokoh Agama di Boyolali Jadi Tersangka
-
Bukan Keluarga, Mengapa Empat Bocah Boyolali Ini Bisa Berakhir Dirantai di Rumah SP?
-
Kotak Amal Masjid Jadi Saksi Bisu, Kisah Pilu di Balik 4 Bocah Dirantai dan Kelaparan di Boyolali
-
6 Kekejian Guru Ngaji 4 Bocah Dirantai di Boyolali: Dibiarkan Kelaparan, Dijadikan Budak
-
Rumah Mengaji Jadi Neraka, 4 Bocah Dirantai di Boyolali Berasal dari Batang dan Semarang
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas