“Harapannya, masyarakat terutama pelaku UMKM, bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” ujar Rosmauli.
PMK 37/2025 juga disebut sebagai langkah menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital.
Kebijakan serupa telah lebih dahulu diterapkan di beberapa negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.
Marketplace Wajib Lapor ke DJP
Selain bertugas sebagai pemungut, marketplace juga diwajibkan menyampaikan informasi pemungutan kepada DJP.
Seluruh transaksi yang dikenakan PPh Pasal 22 akan dilaporkan melalui mekanisme SPT Masa PPh Unifikasi, dengan invoice yang dipersamakan sebagai dokumen bukti pemungutan.
PMK 37/2025 menekankan bahwa sistem pemungutan ini bersifat berbasis teknologi, menggunakan data digital yang akan menciptakan akurasi lebih baik dalam pencatatan dan pelaporan.
Aturan ini menjadi bagian dari strategi DJP dalam mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak secara sistemik, terutama di sektor ekonomi digital yang terus tumbuh.
Pemerintah berharap aturan ini dapat memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta meningkatkan kontribusi sektor UMKM digital terhadap penerimaan negara.
DJP juga mengimbau para pedagang online untuk segera menyesuaikan diri, terutama dengan melengkapi data usaha, mendaftarkan NPWP, dan memastikan seluruh transaksi tercatat dengan benar agar tidak terkena dampak negatif dari ketidakpatuhan.
Baca Juga: Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
Tag
Berita Terkait
-
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
-
Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!
-
Ambisi Jakarta Masuk 50 Kota Terbaik Dunia Dimulai dari Lapangan Banteng, Ini Respons Sri Mulyani
-
Sri Mulyani Sebut Realisasi Transfer ke Daerah Sudah Tembus Rp400 Triliun
-
Menteri PU: Sampai Detik Ini Kami Surat Kami Belum Dibalas Sri Mulyani
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil