“Harapannya, masyarakat terutama pelaku UMKM, bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” ujar Rosmauli.
PMK 37/2025 juga disebut sebagai langkah menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital.
Kebijakan serupa telah lebih dahulu diterapkan di beberapa negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.
Marketplace Wajib Lapor ke DJP
Selain bertugas sebagai pemungut, marketplace juga diwajibkan menyampaikan informasi pemungutan kepada DJP.
Seluruh transaksi yang dikenakan PPh Pasal 22 akan dilaporkan melalui mekanisme SPT Masa PPh Unifikasi, dengan invoice yang dipersamakan sebagai dokumen bukti pemungutan.
PMK 37/2025 menekankan bahwa sistem pemungutan ini bersifat berbasis teknologi, menggunakan data digital yang akan menciptakan akurasi lebih baik dalam pencatatan dan pelaporan.
Aturan ini menjadi bagian dari strategi DJP dalam mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak secara sistemik, terutama di sektor ekonomi digital yang terus tumbuh.
Pemerintah berharap aturan ini dapat memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta meningkatkan kontribusi sektor UMKM digital terhadap penerimaan negara.
DJP juga mengimbau para pedagang online untuk segera menyesuaikan diri, terutama dengan melengkapi data usaha, mendaftarkan NPWP, dan memastikan seluruh transaksi tercatat dengan benar agar tidak terkena dampak negatif dari ketidakpatuhan.
Baca Juga: Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
Tag
Berita Terkait
-
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
-
Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!
-
Ambisi Jakarta Masuk 50 Kota Terbaik Dunia Dimulai dari Lapangan Banteng, Ini Respons Sri Mulyani
-
Sri Mulyani Sebut Realisasi Transfer ke Daerah Sudah Tembus Rp400 Triliun
-
Menteri PU: Sampai Detik Ini Kami Surat Kami Belum Dibalas Sri Mulyani
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Menag Ungkap Kemenag dapat Tambahan Anggaran untuk Perkuat Pesantren dan Madrasah Swasta
-
Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren
-
Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum