Suara.com - Buat kamu yang punya usaha jualan online di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan lainnya, siap-siap menghadapi perubahan besar.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang online.
Mulai pertengahan Juli 2025, jualan online tidak lagi 'bebas pajak' seperti dulu.
Tapi jangan buru-buru panik, aturan ini bukan untuk memberatkan, justru untuk menyederhanakan proses administrasi pajak di era digital.
Supaya kamu nggak bingung, berikut 7 hal penting yang wajib kamu ketahui soal aturan baru ini:
1. Marketplace Wajib Menjadi Pemungut Pajak
Dengan berlakunya PMK 37/2025, pemerintah resmi menunjuk marketplace (platform digital) sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari para pedagang atau merchant.
Artinya, mulai sekarang, marketplace akan memotong pajak langsung dari hasil penjualanmu sebelum dana masuk ke saldo akun penjual.
2. Tarif Pajaknya Hanya 0,5 Persen
Jangan khawatir, tarif yang dikenakan tidak besar. Marketplace akan memungut 0,5% dari nilai bruto penjualan.
Dalam banyak kasus, jumlah ini setara dengan pajak UMKM yang sudah berlaku sebelumnya.
Baca Juga: Awas Kena Sanksi! Jualan Online Tapi Gak Bayar Pajak, Ini Risiko yang Mengintai
Tarif ini bisa bersifat final (langsung lunas) atau tidak final (nanti dikreditkan di SPT Tahunan), tergantung skema usaha kamu.
3. Tidak Semua Pedagang Langsung Dikenai Pajak
Kalau omzet tokomu di marketplace masih di bawah Rp500 juta per tahun, kamu bisa dibebaskan dari pemungutan pajak.
Tapi syaratnya: harus mengisi dan menyerahkan surat pernyataan resmi ke pihak marketplace.
Tanpa itu, pemungutan tetap akan dilakukan.
4. Wajib Punya NPWP atau NIK
Agar tidak dikenai tarif ganda, kamu wajib memiliki dan mencantumkan NPWP. Kalau belum punya, kamu bisa pakai NIK sebagai pengganti sementara.
Tapi ingat: kalau kamu tidak punya NPWP, tarif pajakmu bisa naik dua kali lipat dari 0,5% jadi 1%.
Tag
Berita Terkait
-
Awas Kena Sanksi! Jualan Online Tapi Gak Bayar Pajak, Ini Risiko yang Mengintai
-
Aturan Pajak E-Commerce: Seller Omzet Rp500 Juta Lebih Wajib Bayar 0,5%
-
Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai
-
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
-
Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek