Suara.com - Buat kamu yang punya usaha jualan online di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan lainnya, siap-siap menghadapi perubahan besar.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang online.
Mulai pertengahan Juli 2025, jualan online tidak lagi 'bebas pajak' seperti dulu.
Tapi jangan buru-buru panik, aturan ini bukan untuk memberatkan, justru untuk menyederhanakan proses administrasi pajak di era digital.
Supaya kamu nggak bingung, berikut 7 hal penting yang wajib kamu ketahui soal aturan baru ini:
1. Marketplace Wajib Menjadi Pemungut Pajak
Dengan berlakunya PMK 37/2025, pemerintah resmi menunjuk marketplace (platform digital) sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari para pedagang atau merchant.
Artinya, mulai sekarang, marketplace akan memotong pajak langsung dari hasil penjualanmu sebelum dana masuk ke saldo akun penjual.
2. Tarif Pajaknya Hanya 0,5 Persen
Jangan khawatir, tarif yang dikenakan tidak besar. Marketplace akan memungut 0,5% dari nilai bruto penjualan.
Dalam banyak kasus, jumlah ini setara dengan pajak UMKM yang sudah berlaku sebelumnya.
Baca Juga: Awas Kena Sanksi! Jualan Online Tapi Gak Bayar Pajak, Ini Risiko yang Mengintai
Tarif ini bisa bersifat final (langsung lunas) atau tidak final (nanti dikreditkan di SPT Tahunan), tergantung skema usaha kamu.
3. Tidak Semua Pedagang Langsung Dikenai Pajak
Kalau omzet tokomu di marketplace masih di bawah Rp500 juta per tahun, kamu bisa dibebaskan dari pemungutan pajak.
Tapi syaratnya: harus mengisi dan menyerahkan surat pernyataan resmi ke pihak marketplace.
Tanpa itu, pemungutan tetap akan dilakukan.
4. Wajib Punya NPWP atau NIK
Agar tidak dikenai tarif ganda, kamu wajib memiliki dan mencantumkan NPWP. Kalau belum punya, kamu bisa pakai NIK sebagai pengganti sementara.
Tapi ingat: kalau kamu tidak punya NPWP, tarif pajakmu bisa naik dua kali lipat dari 0,5% jadi 1%.
Tag
Berita Terkait
-
Awas Kena Sanksi! Jualan Online Tapi Gak Bayar Pajak, Ini Risiko yang Mengintai
-
Aturan Pajak E-Commerce: Seller Omzet Rp500 Juta Lebih Wajib Bayar 0,5%
-
Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai
-
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
-
Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Bukan Tak Laku, Ini Alasan Calon Emiten Menunda IPO
-
BCIC Terus Genjot Pembiayaan Hijau
-
Investor Rebutan Masuk! Lelang SRBI Bank Indonesia Tembus Rp43,5 Triliun
-
Tips Pindahan Kos Praktis dan Hemat Beban untuk Mahasiswa Baru
-
3 Shio yang Diprediksi Beruntung di September 2026, Ada Peluang Besar Menanti
-
Ulasan May I Help You?: Merayakan Kehidupan Lewat Kisah-kisah Kehilangan
-
Bantuan Bencana Mengalir ke NTT dan Kalimantan, BAZNAS Pastikan Tepat Sasaran
-
Erick Thohir Bicara Target Indonesia di Asian Games 2026, Berapa Emas?
-
Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
-
Sempat Jadi DPO, Pencuri Rumah Kosong yang Bawa Kabur Emas 30 Gram Diciduk di Tangerang