Suara.com - Pembahasan kilat Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh DPR RI memicu alarm bahaya dari para pegiat hukum dan masyarakat sipil. Di balik klaim untuk keadilan, disebut tersimpan sejumlah 'pasal horor' yang dinilai bisa membuka pintu bagi penangkapan dan penggeledahan sewenang-wenang oleh aparat.
Dilansir dari BBC News Indonesia, meskipun Komisi III DPR RI mengklaim prosesnya terbuka dan harus segera diselesaikan untuk mengejar pemberlakuan KUHP baru pada 2026, koalisi masyarakat sipil menilainya "ugal-ugalan" dan "penuh pelanggaran".
"Mulai dari kasus-kasus salah tangkap, kekerasan atau penyiksaan, undue delay dan kriminalisasi, serta pembatasan akses bantuan hukum tidak dijamin sepenuhnya dalam RKUHAP," ucap Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, Senin (14/7).
Sebaliknya, kata Isnur, DPR dan pemerintah malah memperluas kewenangan aparat yang melegitimasi tindakan subjektif.
Berikut adalah beberapa pasal dalam RUU KUHAP yang dinilai paling bermasalah dan berpotensi mengancam hak-hak warga negara:
1. Pasal 5 huruf d: Pasal Karet 'Tindakan Lain'
Pasal ini memberikan kewenangan kepada penyidik untuk "mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab".
Menurut Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), frasa ini sangat berbahaya karena membuka ruang interpretasi yang sangat luas dan bisa dimanfaatkan aparat untuk melakukan tindakan apa pun kepada seseorang yang baru dicurigai.
2. Pasal 90: Penangkapan Tanpa Batas Waktu
Baca Juga: KPK Bakal Tumpul? Draf KUHAP Baru Batasi Penyadapan dan Degradasi Peran Penyelidik
Ini adalah salah satu pasal yang paling disorot. Pasal 90 menyebut penangkapan dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terbatas pada keadaan tertentu.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai pasal ini akan melanggengkan praktik penyiksaan. "Semakin panjang masa penangkapan, semakin besar ruang untuk penyalahgunaan," tulis koalisi. Padahal, standar HAM internasional membatasi penangkapan maksimal 48 jam.
3. Pasal 93 ayat 5: Alasan Penangkapan Subjektif
Pasal ini memungkinkan aparat menangkap seseorang dengan alasan "menghambat proses pemeriksaan" atau "memberikan informasi tidak sesuai fakta". Kedua alasan ini dinilai sangat subjektif dan bergantung sepenuhnya pada tafsir penyidik di lapangan, membuka celah besar untuk kriminalisasi.
4. Pasal 106 ayat 4: Penggeledahan Tanpa Izin Pengadilan
Pasal ini memberikan lampu hijau bagi penyidik untuk melakukan penggeledahan tanpa izin pengadilan negeri selama "dalam keadaan mendesak". Lagi-lagi, kriteria "keadaan mendesak" tidak dijelaskan secara rinci, sehingga sangat rawan disalahgunakan dan membuat peran pengawasan pengadilan menjadi mandul.
Berita Terkait
-
KPK Bakal Tumpul? Draf KUHAP Baru Batasi Penyadapan dan Degradasi Peran Penyelidik
-
Pasal 'Kunci' Penyadapan Dicabut dari RUU KUHAP, KPK Kini Leluasa?
-
Selama 'Janur Kuning' Paripurna Belum Diketuk, Masih Ada Peluang Revisi KUHAP Diubah
-
Gelar Aksi di Depan DPR, Warga Sipil Tantang Komisi III hingga Pemerintah Debat Soal Revisi KUHAP
-
Geledah Perempuan Harus Petugas Perempuan! Komnas Perempuan Usul Aturan Baru di Revisi KUHAP
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Antrean Bansos Mengular, Gus Ipul 'Semprot' PT Pos: Lansia-Disabilitas Jangan Ikut Berdesakan
-
Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional: Kita Monitor Terus, Bantuan Tak Akan Putus
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan
-
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan
-
Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi
-
Gerak Cepat Athari Gauthi Ardi Terobos Banjir Sumbar, Ribuan Bantuan Disiapkan
-
Prabowo Murka Lihat Siswa Seberangi Sungai, Bentuk Satgas Darurat dan Colek Menkeu
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?
-
Gus Ipul Bantah Siap Jadi Plh Ketum PBNU, Sebut Banyak yang Lebih Layak