Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa ketentuan dalam Revisi Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bertentangan dengan kewenangan Lembaga anti rasuah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan beberapa di antaranya, yakni ketentuan soal fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik yang dinilai menjadi lebih lemah.
Dalam draf Revisi KUHAP, penyadapan harus dimulai pas penyidikan dan meminta izin pengadilan untuk menyadap.
“Terkait dengan penyadapan, misalnya di mana dalam RUU KUHAP tersebut disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat," kata Budi kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Hal itu bertentangan dengan ketentuan yang selama ini diikuti KPK yaitu bisa melakukan penyadapan hanya dengan memberikan informasi kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“KPK tetap melaporkan kepada Dewan Pengawas dan penyadapan yang KPK lakukan itu selalu diaudit, jadi penyadapan ini dipastikan betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK,” ujar Budi.
Selain itu, dia juga menyebut fungsi penyelidik dalam draf RUU KUHAP menjadi lebih lemah lantaran hanya diberikan kewenangan untuk mencari peristiwa pidana, bukan bukti pelanggaran hukum.
Padahal, Budi menyebut penyelidik selama ini selalu mencari bukti di tahap penyelidikan sehingga bisa memperkuat perkara yang akan naik ke tahap penyidikan.
“Selain itu, terkait dengan penyelidik, KPK juga punya kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan penyelidik, di mana penyelidik di KPK tidak hanya untuk menemukan peristiwa tindak pidana, tetapi juga sampai menemukan sedikitnya dua alat bukti,” tutur Budi.
Baca Juga: Pasal 'Kunci' Penyadapan Dicabut dari RUU KUHAP, KPK Kini Leluasa?
Untuk itu, lanjut dia, KPK akan berdiskusi dengan pemangku kepentingan dalam pembahasan RUU KUHAP agar beleid tersebut bisa disesuaikan dengan pandangan KPK sebelum disahkan.
“Kita semua berharap bahwa KUHAP nantinya juga bisa menjadi payung hukum, diantaranya untuk upaya-upaya menegakkan hukum pemberantasan korupsi yang lebih efektif," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa masih terbuka peluang dilakukan Revisi KUHAP diubah.
Menurutnya, sebelum diparipurnakan semua kemungkinan masih bisa terjadi.
"Bukan persoalan Komisi III. Harus dicermati. Undang-undang kita MD3. Bahwa sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang," kata Habibur di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Ia mengatakan, selama palu belum diketuk dalam Rapat Paripurna, maka draf Undang-Undang masih berpeluang disesuaikan dengan masukan publik.
"Selama Janur Kuning Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang. Dulu KUHP aja batal," ujarnya.
Sementara di sisi lain, ia menepis anggapan bahwa Komisi III DPR tertutup dalam pembahasan Revisi KUHAP. Menurutnya, semua bisa diakses oleh masyarakat.
"Nanti yang apa namanya penjelasan kami akan upload. Lalu hasil pembahasan terhadap, hasil kerja tim akan kami upload. Itu semua di upload. Jadi nggak ada sama sekali yang nggak bisa diakses," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Budaya LGBT Jadi Ancaman Negara, Mensesneg Beri Kode Bakal Ada Pembatasan Konten
-
3 Sampo Penghitam Rambut yang Bagus di Official Store Shopee, Solusi Instan Tutupi Uban
-
Bobby Rizaldi dan Kasus Audit BPK Muara Enim, Eks Staf Ahlinya Jadi Tersangka
-
Serangan Terbaru AS ke Iran Bikin 260 Orang Terluka, 2 Tewas
-
Biaya Perawatan Gigi di Indonesia Termasuk Tertinggi di Asia Tenggara, Ternyata Ini Penyebabnya
-
My Troublesome Star: Menggugat Stigma Usia Perempuan dalam Industri Hiburan
-
11 Bahan Pokok Utama Aman, Bapanas Jamin Harganya Stabil
-
Penyidik Polri Antar Lagi Bukti Kasus Febrie Adriansyah, Ada Bingkai Berbalut Seprai MU
-
Terdakwa Terakhir Kasus Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor
-
Pendidikan Dianaktirikan: Mengapa Indonesia Masih Pelit Investasi pada Otak Rakyatnya?