Suara.com - Sejumlah keluarga korban salah tangkap dan penyiksaan oleh kepolisian mengingatkan Komisi III DPR RI yang saat ini tengah menggodok revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Mereka meminta anggota dewan berhati-hati dalam merumuskan pasal demi pasal dalam revisi KUHAP. Menurut mereka revisi KUHAP harus bisa mencegah aparat penegak hukum bertindak sewenang-wenang, bukan justru memperluas kewenangannya tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Salah satu keluarga korban yang bersuara adalah Rusin, ayah dari Muhammad Fikri, korban salah tangkap oleh Polsek Tembalang, dan Polres Metro Kabupaten Bekasi pada Juli 2022 lalu. Fikri ditangkap bersama tiga rekannya secara sewenang-wenang oleh kepolisian.
Mereka dituduh sebagai pelaku begal. Fikri dan kawan-kawan disika oleh polisi, dan dipaksa mengakui perbuatan yang tak pernah mereka lakukan. Belakangan Fikri pun dinyatakan tidak bersalah, setelah kuasa hukumnya dari KontraS dan LBH Jakarta mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandang dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi.
Meski anaknya telah dinyatakan tidak bersalah, tetapi Rusin menyampaikan bahwa trauma itu masih membekas hingga sekarang.
"Kami sekeluarga bukan hanya kehilangan waktu, tapi juga rasa aman dan kepercayaan hukum," kata Rusin dalam acara 'Dengar Cerita Korban: Revisi KUHAP untuk Siapa?' yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Dia menyampaikan bahwa aspirasinya itu bukan hanya untuk sang anak, Fikri seorang, tapi juga bagi anak-anak lainnya.
"Kami ingin keadilan bukan hanya untuk Fikri, tapi untuk semua anak-anak di Indonesia yang terancam korban salah tangkap, salah hukum, dan kekerasan aparat. Kami bersuara bukan karena benci. Kami bersuara karena kami cinta atas keadilan hukum yang ada di Indonesia," tegasnya.
Rusin mengingatkan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman untuk lebih mendengar suara mereka yang menjadi korban nyata atas lemahnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Baca Juga: Ini Daftar 'Pasal Horor' RUU KUHAP, Bisa Bikin Anda Diciduk Sewenang-wenang?
"Khusus kepada Ketua Komisi III DPR, kalau melihat dan mendengar cerita saya ini, mungkin cerita dari masyarakat Indonesia yang korban salah tangkap, tolong dengarkan suara hati kami, suara anak-anak Indonesia, orang-orang Indonesia yang korban salah tangkap," ujarnya.
"Jangan hanya mendengarkan ahli-ahli yang tidak melakukan, yang tidak merasakan. Kami sangat merasakan bagaimana kejamnya, bagaimana biadabnya, bagaimana kurang ajarnya itu polisi," tegasnya.
Dia pun menyoroti salah satu pasal revisi KUHAP, yakni Pasal 90 yang menyatakan penangkapan bisa dilakukan dalam waktu yang tidak terbatas pada keadaan tertentu. Sementara pada KUHAP sebelumnya mengatur penangkapan dapat dilakukan paling lama satu kali dalam 24 jam.
"Bagaimana mungkin di 7 hari, sedangkan 1 hari saja, sudah banyak korbannya. Sudah banyak bahkan yang mungkin belum terekspos kali," ujar Rusin.
Dia pun mengingatkan Habiburokhman, bahwa anggota DPR yang menjadi perwakilan rakyat digaji dari pajak masyarakat.
"Kepada Habiburokhman, tolong dengarkan kami. Dengarkan semua masyarakat Indonesia yang menjadi korban agar ke depannya tidak ada lagi korban penyiksaan, korban salah tangkap, korban hukum," tegas Rusin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
Terkini
-
Nama Tenar Selain Ammar Zoni Pernah Dibui di Nusakambangan: Ada Tommy Soeharto hingga Pramoedya
-
Istri Korban Lolos Saat Penjaga Tertidur, Polisi Bongkar Sindikat Penyekapan Modus COD Mobil
-
Dijuluki Alcatraz Indonesia: Intip Nusakambangan, Penjara Sepi Tempat Ammar Zoni Kini Diasingkan
-
Jejak Karier Andra Soni, Gubernur Banten di Tengah Polemik Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga
-
Prabowo Didesak Bagi Tanah 2 Hektare per Petani, Swasembada Pangan Tak Cukup dengan Food Estate
-
Buntut 'Xpose Uncensored': Trans7 Terseret UU ITE, Dituduh Hina Santri dan Kiai
-
Kumpulkan Para Menteri, Prabowo Beri Arahan: Siapkan 2.000 Talenta hingga Produksi Pupuk Murah
-
Pengusaha Tionghoa di Jawa Tengah Rasakan Jaminan Kemudahan dan Kondusivitas Investasi
-
Acara Xpose Uncensored Dinilai Picu Kebencian SARA, Trans7 Dipolisikan Pakai Pasal Penodaan Agama
-
Kelar Buku Jokowi's White Paper, Dokter Tifa Segera Rilis Gibran's Black Paper, Apa Isinya?