Suara.com - Bukannya berbuat kebaikan, Seorang wanita paruh baya alias nenek berinisial S (71) nekat merampok tetangganya sendiri. Buntut dari aksi nekatnya itu, nenek S kini mendekam di penjara.
Terungkap jika motif S diduga nekat merampok tetangganya di Desa Trebungan, Mangaran, Situbondo, Jawa Tmur karena sakit hati. Adapun tetangga yang menjadi korban perampokan nenek S juga sudah berusia lanjut usia alias lansia. Korban diketahui bernama Marsina (71).
Aksi perampokan nenek S kepada tetangannya itu terjadi pada Selasa (8/7/2025) lalu. Saat melancarkan aksinya, nenek S mengepruk korban dengan kayu balok hingga mengalami luka-luka.
Perihak kasus perampokan yang dilakukan nenek S diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan. Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, polisi resmi mengurung Nenek S di penjara.
"Alhamdulillah setelah tiga hari kemudian pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut kami ungkap dan saat ini sudah dilakukan penahanan," ujar AKP Agung seperti dikutip Antara, Selasa (15/7/2025).
Menurut dia, terduga pelaku perampokan itu sebelum merampas perhiasan emas terlebih dahulu memukul korban menggunakan balok kayu hingga korban nenek 71 tahun itu mengalami luka parah di bagian kepala dan menjalani penanganan medis di rumah sakit setempat.
Perempuan terduga pelaku perampokan itu, kata Agung Hartawan, tidak lain adalah tetangga korban yang berdalih melakukan aksinya karena sakit hati.
"Sebelum pelaku merampas perhiasan emas milik korban seberat 10 gram, pelaku terlebih dahulu memukul korban menggunakan balok kayu," ujar dia.
Selain menangkap dan melakukan penahanan tersangka, lanjut Agung, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kayu yang digunakan memukul korban, baju korban dan pelaku, serta nota pembelian perhiasan.
Baca Juga: Skandal Chromebook Seret Nadiem Makarim, Kejagung Usut Investasi Google ke GoTo, Mengapa?
"Kami sudah melakukan olah TKP, meminta visum korban, memeriksa saksi-saksi, dan telah menetapkan serta menahan tersangka. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menemukan barang bukti yang belum ditemukan," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Skandal Chromebook Seret Nadiem Makarim, Kejagung Usut Investasi Google ke GoTo, Mengapa?
-
Jadi 'Jebakan Batman' Prabowo? Rocky Gerung Yakin Gibran Betah Ngantor di Papua: Asal Ada Tamiya
-
Dar..Der..Dor Bak Game GTA, Viral Pria Bersajam Terobos Razia Polisi di Mapolres Bengkulu Tengah
-
Bela Roy Suryo Cs? Kamaruddin Simanjuntak Tantang Jokowi Pamerkan Ijazah Asli: Mengapa?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Media Arab Telanjangi Kasus Mohammad Bagher Ghalibaf: Berkali-kali Gagal Jadi Presiden Iran
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS
-
Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini
-
Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas
-
Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres
-
Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman
-
Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!
-
Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran
-
Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran
-
Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran