Suara.com - Bukannya berbuat kebaikan, Seorang wanita paruh baya alias nenek berinisial S (71) nekat merampok tetangganya sendiri. Buntut dari aksi nekatnya itu, nenek S kini mendekam di penjara.
Terungkap jika motif S diduga nekat merampok tetangganya di Desa Trebungan, Mangaran, Situbondo, Jawa Tmur karena sakit hati. Adapun tetangga yang menjadi korban perampokan nenek S juga sudah berusia lanjut usia alias lansia. Korban diketahui bernama Marsina (71).
Aksi perampokan nenek S kepada tetangannya itu terjadi pada Selasa (8/7/2025) lalu. Saat melancarkan aksinya, nenek S mengepruk korban dengan kayu balok hingga mengalami luka-luka.
Perihak kasus perampokan yang dilakukan nenek S diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan. Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, polisi resmi mengurung Nenek S di penjara.
"Alhamdulillah setelah tiga hari kemudian pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut kami ungkap dan saat ini sudah dilakukan penahanan," ujar AKP Agung seperti dikutip Antara, Selasa (15/7/2025).
Menurut dia, terduga pelaku perampokan itu sebelum merampas perhiasan emas terlebih dahulu memukul korban menggunakan balok kayu hingga korban nenek 71 tahun itu mengalami luka parah di bagian kepala dan menjalani penanganan medis di rumah sakit setempat.
Perempuan terduga pelaku perampokan itu, kata Agung Hartawan, tidak lain adalah tetangga korban yang berdalih melakukan aksinya karena sakit hati.
"Sebelum pelaku merampas perhiasan emas milik korban seberat 10 gram, pelaku terlebih dahulu memukul korban menggunakan balok kayu," ujar dia.
Selain menangkap dan melakukan penahanan tersangka, lanjut Agung, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kayu yang digunakan memukul korban, baju korban dan pelaku, serta nota pembelian perhiasan.
Baca Juga: Skandal Chromebook Seret Nadiem Makarim, Kejagung Usut Investasi Google ke GoTo, Mengapa?
"Kami sudah melakukan olah TKP, meminta visum korban, memeriksa saksi-saksi, dan telah menetapkan serta menahan tersangka. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menemukan barang bukti yang belum ditemukan," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Skandal Chromebook Seret Nadiem Makarim, Kejagung Usut Investasi Google ke GoTo, Mengapa?
-
Jadi 'Jebakan Batman' Prabowo? Rocky Gerung Yakin Gibran Betah Ngantor di Papua: Asal Ada Tamiya
-
Dar..Der..Dor Bak Game GTA, Viral Pria Bersajam Terobos Razia Polisi di Mapolres Bengkulu Tengah
-
Bela Roy Suryo Cs? Kamaruddin Simanjuntak Tantang Jokowi Pamerkan Ijazah Asli: Mengapa?
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
Terkini
-
Tak Terima Disebut Tersangka, Azis Wellang Ngadu ke Polda Usai Viral Main Domino Bareng 2 Menteri
-
KPAI Sebut Kasus Tewasnya Ibu dan 2 Anak di Bandung Berkategori Filisida Maternal, Apa Itu?
-
Pembelaan Kompak Raja Juli dan Karding Usai Viral Foto Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan
-
Demo 8 September 2025: Tiga Aksi Unjuk Rasa di Jakarta, dari Isu Papua hingga Munir
-
Pramono Anung Ungkap Perbaikan Lift dan JPO Halte Polda dan Senen yang Terbakar Capai Rp20 Miliar
-
Daftar 15 Calon Hakim Agung yang Diajukan Komisi Yudisial ke DPR RI
-
KPAI Ungkap 'Filisida Maternal' di Balik Tragedi Ibu Racuni 2 Anak, Desak Polisi Usut Wasiat Pilu
-
Penggugat Gibran dan KPU Jelaskan Alasan di Balik Permintaan Uang Rp125 Triliun
-
Geger Mayat Pria Hanyut di Kalimalang Jaktim, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
Halte Transjakarta Senen Sentral Ganti Nama Jadi Jaga Jakarta, Pramono Pesan Jangan Dibakar Lagi