Suara.com - Bukannya berbuat kebaikan, Seorang wanita paruh baya alias nenek berinisial S (71) nekat merampok tetangganya sendiri. Buntut dari aksi nekatnya itu, nenek S kini mendekam di penjara.
Terungkap jika motif S diduga nekat merampok tetangganya di Desa Trebungan, Mangaran, Situbondo, Jawa Tmur karena sakit hati. Adapun tetangga yang menjadi korban perampokan nenek S juga sudah berusia lanjut usia alias lansia. Korban diketahui bernama Marsina (71).
Aksi perampokan nenek S kepada tetangannya itu terjadi pada Selasa (8/7/2025) lalu. Saat melancarkan aksinya, nenek S mengepruk korban dengan kayu balok hingga mengalami luka-luka.
Perihak kasus perampokan yang dilakukan nenek S diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan. Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, polisi resmi mengurung Nenek S di penjara.
"Alhamdulillah setelah tiga hari kemudian pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut kami ungkap dan saat ini sudah dilakukan penahanan," ujar AKP Agung seperti dikutip Antara, Selasa (15/7/2025).
Menurut dia, terduga pelaku perampokan itu sebelum merampas perhiasan emas terlebih dahulu memukul korban menggunakan balok kayu hingga korban nenek 71 tahun itu mengalami luka parah di bagian kepala dan menjalani penanganan medis di rumah sakit setempat.
Perempuan terduga pelaku perampokan itu, kata Agung Hartawan, tidak lain adalah tetangga korban yang berdalih melakukan aksinya karena sakit hati.
"Sebelum pelaku merampas perhiasan emas milik korban seberat 10 gram, pelaku terlebih dahulu memukul korban menggunakan balok kayu," ujar dia.
Selain menangkap dan melakukan penahanan tersangka, lanjut Agung, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kayu yang digunakan memukul korban, baju korban dan pelaku, serta nota pembelian perhiasan.
Baca Juga: Skandal Chromebook Seret Nadiem Makarim, Kejagung Usut Investasi Google ke GoTo, Mengapa?
"Kami sudah melakukan olah TKP, meminta visum korban, memeriksa saksi-saksi, dan telah menetapkan serta menahan tersangka. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menemukan barang bukti yang belum ditemukan," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Skandal Chromebook Seret Nadiem Makarim, Kejagung Usut Investasi Google ke GoTo, Mengapa?
-
Jadi 'Jebakan Batman' Prabowo? Rocky Gerung Yakin Gibran Betah Ngantor di Papua: Asal Ada Tamiya
-
Dar..Der..Dor Bak Game GTA, Viral Pria Bersajam Terobos Razia Polisi di Mapolres Bengkulu Tengah
-
Bela Roy Suryo Cs? Kamaruddin Simanjuntak Tantang Jokowi Pamerkan Ijazah Asli: Mengapa?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter