Suara.com - Bukannya berbuat kebaikan, Seorang wanita paruh baya alias nenek berinisial S (71) nekat merampok tetangganya sendiri. Buntut dari aksi nekatnya itu, nenek S kini mendekam di penjara.
Terungkap jika motif S diduga nekat merampok tetangganya di Desa Trebungan, Mangaran, Situbondo, Jawa Tmur karena sakit hati. Adapun tetangga yang menjadi korban perampokan nenek S juga sudah berusia lanjut usia alias lansia. Korban diketahui bernama Marsina (71).
Aksi perampokan nenek S kepada tetangannya itu terjadi pada Selasa (8/7/2025) lalu. Saat melancarkan aksinya, nenek S mengepruk korban dengan kayu balok hingga mengalami luka-luka.
Perihak kasus perampokan yang dilakukan nenek S diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan. Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, polisi resmi mengurung Nenek S di penjara.
"Alhamdulillah setelah tiga hari kemudian pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut kami ungkap dan saat ini sudah dilakukan penahanan," ujar AKP Agung seperti dikutip Antara, Selasa (15/7/2025).
Menurut dia, terduga pelaku perampokan itu sebelum merampas perhiasan emas terlebih dahulu memukul korban menggunakan balok kayu hingga korban nenek 71 tahun itu mengalami luka parah di bagian kepala dan menjalani penanganan medis di rumah sakit setempat.
Perempuan terduga pelaku perampokan itu, kata Agung Hartawan, tidak lain adalah tetangga korban yang berdalih melakukan aksinya karena sakit hati.
"Sebelum pelaku merampas perhiasan emas milik korban seberat 10 gram, pelaku terlebih dahulu memukul korban menggunakan balok kayu," ujar dia.
Selain menangkap dan melakukan penahanan tersangka, lanjut Agung, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kayu yang digunakan memukul korban, baju korban dan pelaku, serta nota pembelian perhiasan.
Baca Juga: Skandal Chromebook Seret Nadiem Makarim, Kejagung Usut Investasi Google ke GoTo, Mengapa?
"Kami sudah melakukan olah TKP, meminta visum korban, memeriksa saksi-saksi, dan telah menetapkan serta menahan tersangka. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menemukan barang bukti yang belum ditemukan," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Skandal Chromebook Seret Nadiem Makarim, Kejagung Usut Investasi Google ke GoTo, Mengapa?
-
Jadi 'Jebakan Batman' Prabowo? Rocky Gerung Yakin Gibran Betah Ngantor di Papua: Asal Ada Tamiya
-
Dar..Der..Dor Bak Game GTA, Viral Pria Bersajam Terobos Razia Polisi di Mapolres Bengkulu Tengah
-
Bela Roy Suryo Cs? Kamaruddin Simanjuntak Tantang Jokowi Pamerkan Ijazah Asli: Mengapa?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah