Suara.com - Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) mendesak Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk tidak hanya menyampaikan temuan adanya praktik pengoplosan beras premium ke publik tanpa langkah hukum yang konkret.
Ketua FKBI, Tulus Abadi, menilai pernyataan tersebut tidak boleh berhenti di wacana.
Perlu ada tindakan tegas untuk mencegah terjadinya lagi upaya pengoplosan beras ilegal yang merugikan masyarakat.
Tulus menyoroti dugaan peredaran beras premium oplosan dari merek-merek ternama yang disebut merugikan konsumen hingga Rp100 triliun per tahun.
Menurutnya, pernyataan tersebut harus ditindaklanjuti melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga, baik dalam bentuk kebijakan maupun proses penegakan hukum.
"Mentan seharusnya tidak hanya menginformasikan itu pada publik, tetapi seharusnya ditindaklanjuti dengan aksi hukum dan aksi kebijakan, antar kementerian dan lembaga; agar info itu tidak berhenti pada aspek omon-omon saja," tegas Tulus dalam keterangannya yang diterima Suara.com.
Ia menilai, praktik pengoplosan beras premium yang dilakukan pelaku usaha besar bisa dikategorikan sebagai tindakan mafia antarprodusen untuk meraup keuntungan lewat cara-cara curang.
Lebih lanjut, Tulus menegaskan bahwa tindakan pengoplosan jelas melanggar sejumlah undang-undang yang berlaku, seperti UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, hingga KUHP.
Hal itu menurutnya telah mengarah pada bentuk penipuan terhadap konsumen.
Baca Juga: Ada Merek Sania hingga Raja Platinum, Ini 4 Produsen Raksasa di Pusaran Kasus Beras Oplosan
"Dalam konteks informasi pada pelabelan, beras premium oplosan menimbulkan disinformasi pada konsumen; sebab antara label dengan isinya tidak sama, dan hal ini menjadikan beras oplosan sebagai beras yang tidak standar (substandar)," katanya.
FKBI juga mendesak agar pelaku usaha yang terbukti mengoplos dikenai sanksi dari berbagai aspek: perdata, administrasi, bahkan pidana. Selain itu, Tulus mendorong masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan beras oplosan di pasaran.
"Silakan laporkan ke lembaga Konsumen FKBI," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ahli Ungkap Cara Gampang Bedakan Beras Oplosan dengan Kasat Mata
-
Beras Wilmar Bermasalah, Kekayaan Martua Sitorus Sang Pendiri Meroket di 2025
-
Beras Oplosan Hal yang Lazim? Begini Penjelasan Bos Bapanas
-
Geger 212 Beras Oplosan! Ini Panduan Cerdas Cara Mengenali Beras Asli dan Palsu
-
Ada Merek Sania hingga Raja Platinum, Ini 4 Produsen Raksasa di Pusaran Kasus Beras Oplosan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1
-
Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari
-
PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif
-
Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran
-
Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!