Suara.com - Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) mendesak Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk tidak hanya menyampaikan temuan adanya praktik pengoplosan beras premium ke publik tanpa langkah hukum yang konkret.
Ketua FKBI, Tulus Abadi, menilai pernyataan tersebut tidak boleh berhenti di wacana.
Perlu ada tindakan tegas untuk mencegah terjadinya lagi upaya pengoplosan beras ilegal yang merugikan masyarakat.
Tulus menyoroti dugaan peredaran beras premium oplosan dari merek-merek ternama yang disebut merugikan konsumen hingga Rp100 triliun per tahun.
Menurutnya, pernyataan tersebut harus ditindaklanjuti melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga, baik dalam bentuk kebijakan maupun proses penegakan hukum.
"Mentan seharusnya tidak hanya menginformasikan itu pada publik, tetapi seharusnya ditindaklanjuti dengan aksi hukum dan aksi kebijakan, antar kementerian dan lembaga; agar info itu tidak berhenti pada aspek omon-omon saja," tegas Tulus dalam keterangannya yang diterima Suara.com.
Ia menilai, praktik pengoplosan beras premium yang dilakukan pelaku usaha besar bisa dikategorikan sebagai tindakan mafia antarprodusen untuk meraup keuntungan lewat cara-cara curang.
Lebih lanjut, Tulus menegaskan bahwa tindakan pengoplosan jelas melanggar sejumlah undang-undang yang berlaku, seperti UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, hingga KUHP.
Hal itu menurutnya telah mengarah pada bentuk penipuan terhadap konsumen.
Baca Juga: Ada Merek Sania hingga Raja Platinum, Ini 4 Produsen Raksasa di Pusaran Kasus Beras Oplosan
"Dalam konteks informasi pada pelabelan, beras premium oplosan menimbulkan disinformasi pada konsumen; sebab antara label dengan isinya tidak sama, dan hal ini menjadikan beras oplosan sebagai beras yang tidak standar (substandar)," katanya.
FKBI juga mendesak agar pelaku usaha yang terbukti mengoplos dikenai sanksi dari berbagai aspek: perdata, administrasi, bahkan pidana. Selain itu, Tulus mendorong masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan beras oplosan di pasaran.
"Silakan laporkan ke lembaga Konsumen FKBI," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ahli Ungkap Cara Gampang Bedakan Beras Oplosan dengan Kasat Mata
-
Beras Wilmar Bermasalah, Kekayaan Martua Sitorus Sang Pendiri Meroket di 2025
-
Beras Oplosan Hal yang Lazim? Begini Penjelasan Bos Bapanas
-
Geger 212 Beras Oplosan! Ini Panduan Cerdas Cara Mengenali Beras Asli dan Palsu
-
Ada Merek Sania hingga Raja Platinum, Ini 4 Produsen Raksasa di Pusaran Kasus Beras Oplosan
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
Terkini
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Presiden Prabowo Kumpulkan Rektor dan Guru Besar di Istana, Ini Isu yang Dibahas
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan
-
Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini
-
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini
-
Rekrutmen Dosen ASN PKN STAN 2026: Syarat, Kualifikasi, dan Tahapan Seleksi
-
Sutiyoso Dorong Penertiban Tiang Monorel Senayan, DPRD Buka Opsi Alih Fungsi
-
Uji UU TNI di MK, Tim Advokasi Soroti Impunitas dan Ancaman Militerisme