Suara.com - Kredibilitas proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Maluku Utara kini berada di ujung tanduk.
Sebuah skandal yang berbau nepotisme dan konflik kepentingan meledak ke publik, menempatkan nama Sri Wahyuni A. Karim, yang disebut sebagai istri dari seorang pejabat teras Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sebagai pusat kontroversi.
Kabar yang beredar cepat sejak 29 Juni 2025 ini bukan sekadar isu biasa.
Sri Wahyuni diketahui berhasil lolos seleksi PPPK formasi tahun 2025 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara.
Masalahnya, sejumlah sumber kredibel menegaskan bahwa namanya tidak pernah terdaftar sebagai tenaga honorer di instansi manapun, sebuah jalur yang selama ini menjadi prioritas dalam banyak rekrutmen PPPK.
Kecurigaan publik semakin tajam karena posisi strategis suaminya, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengadaan Pegawai di BKD Maluku Utara.
Jabatan ini memberinya kewenangan dan akses langsung terhadap mekanisme verifikasi dan pengusulan formasi PPPK.
Situasi ini menciptakan persepsi kuat adanya "jalur istimewa" atau "jalur langit" yang melangkahi prinsip keadilan dan kompetisi yang sehat.
Keresahan ini disuarakan oleh kalangan aktivis yang memantau kebijakan publik.
Baca Juga: Viral Detik-detik Bupati Ngamuk di Podium, Balon Terbang Jadi Biang Keroknya
"Masyarakat mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang yang tidak punya pengalaman kerja sebagai honorer bisa lolos PPPK? Apalagi dia istri pejabat yang punya akses langsung terhadap proses seleksi," ujar salah satu aktivis pemerhati kebijakan publik di Ternate yang enggan disebut namanya dikutip Selasa (15/7/2025).
Kasus ini menjadi preseden buruk yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap seluruh proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).
Di era digital, informasi semacam ini menyebar dengan cepat melalui media sosial, di mana para netizen mulai membedah dan membandingkannya dengan kasus serupa di daerah lain.
Fenomena ini seolah menegaskan kembali betapa praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) masih menjadi hantu yang mengancam meritokrasi.
Hingga kini, kebisuan dari pihak BKD Provinsi Maluku Utara justru semakin memanaskan situasi.
Publik kini menaruh harapan besar pada lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk turun tangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?