Suara.com - Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terseret dalam pusaran dugaan korupsi megaproyek pengadaan laptop Chromebook.
Proyek digitalisasi pendidikan dengan nilai fantastis mencapai Rp9,9 triliun ini tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) dan membuat pendiri Gojek itu harus bolak-balik menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Penyelidikan yang kini menjadi sorotan publik ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Kejagung.
Laporan tersebut menyoroti kejanggalan dalam proyek pengadaan jutaan laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia yang berlangsung pada periode 2019-2022, saat Nadiem masih menjabat sebagai menteri.
Kejagung kemudian bergerak cepat menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Salah satu temuan awal yang paling krusial adalah adanya indikasi "pemufakatan jahat" dalam proses pengadaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, sempat mengungkap bahwa ada dugaan pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian yang menggiring pada pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook.
Padahal, menurut penyidik, hasil uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada 2019 menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif untuk sarana pembelajaran di Indonesia, salah satunya karena keterbatasan infrastruktur internet di banyak daerah.
Pemeriksaan Maraton dan Penggeledahan
Baca Juga: Korbankan Karier di Belanda demi Mengabdi di Indonesia, akankah Nasib Ibrahim Arief Berujung Bui?
Sebagai pucuk pimpinan kementerian saat proyek tersebut berjalan, keterangan Nadiem Makarim dianggap sangat vital oleh penyidik Korps Adhyaksa.
Ia telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
Pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025, di mana Nadiem diperiksa secara intensif selama kurang lebih 12 jam.
Usai pemeriksaan, Nadiem menegaskan statusnya sebagai saksi. "Saya baru saja menyelesaikan tugas dan tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap proses hukum."
Pemeriksaan kedua kembali digelar pada Selasa, 15 Juli 2025. Kali ini, Nadiem yang didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, diperiksa selama 9 jam.
Namun, usai pemeriksaan, Nadiem lebih irit bicara. Ia hanya berterima kasih kepada Kejagung dan enggan mengomentari materi pemeriksaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah