Perintah ini diduga membuat kajian teknis yang objektif menjadi lumpuh.
Menurut penyidik, kajian awal yang tidak merekomendasikan Chrome OS ditolak, dan Ibrahim Arief selaku konsultan enggan menandatanganinya.
"Sehingga dibuatkan kajian yang kedua yang sudah menyebutkan operating system tertentu, serta diterbitkan buku putih atau review hasil kajian teknis yang sudah menyebutkan operating system tertentu yaitu Chrome OS, dengan acuan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020-2022," katanya.
4 Tersangka
Atas dugaan pemufakatan jahat dalam proyek senilai Rp9,9 triliun ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Jurist Tan (Mantan Staf Khusus Mendikbudristek); Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi); Mulatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek); dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek).
Sebelum penetapan tersangka, Nadiem Makarim telah menjalani pemeriksaan intensif sebanyak dua kali.
Dalam pemeriksaan terbarunya, ia bahkan didampingi oleh pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea, setelah diperiksa selama sembilan jam di ruang penyidik.
Sebagai pembelaan, Nadiem sebelumnya pernah menyatakan bahwa pengadaan Chromebook dipilih karena harganya lebih murah 10-30 persen, memiliki sistem keamanan yang lebih unggul, dan ditujukan untuk wilayah yang sudah memiliki akses internet.
Namun, temuan Kejagung mengenai skenario yang telah dirancang sejak awal menempatkan pembelaan tersebut dalam sorotan tajam.
Baca Juga: Desak Kejagung Kirim Red Notice ke Interpol, MAKI Ungkap Lokasi Persembunyian Stafsus Nadiem Makarim
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Efek Ammar Zoni: DPR Siap-siap Bentuk Panja Khusus Bongkar Borok Lapas
-
Presiden Prabowo Bolehkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Wajib Setor LHKPN!
-
Pramono Anung Bakal 'Sulap' Sumber Waras Jadi RS Kelas A yang Ikonik Setelah 10 Tahun Mangkrak
-
Kontak Senjata di Intan Jaya Pecah! 14 OPM Tewas Ditembak TNI dalam Operasi Pembebasan Sandera
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Jakarta Dilanda Panas Ekstrem, Ini Instruksi Pramono kepada Jajarannya
-
Mahfud MD 'Spill' Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Budi Prasetyo: Silakan Laporkan ke KPK
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Ahli Gizi Soroti Makan Bergizi Gratis: SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Nasional
-
Trauma Kasus Lama? Gubernur Pramono Minta KPK Kawal Proyek Pembangunan RS Sumber Waras