Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kemungkinan akan memanggil dua mantan Menteri Tenaga Kerja, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kedua mantan Menteri yang dimaksud ialah Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Hanif Dhakiri.
Pernyataan itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai pemeriksaan terhadap dua mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, yakni Maria Magdalena dan Nur Nadlifah, pada Selasa (15/7).
“Semua terbuka kemungkinan karena penyidik tentu masih melakukan penyidikan, baik dari beberapa praktik dugaan pemerasan yang terjadi pada era saat ini, yang kemudian membuka peluang bagi penyidik untuk melihat apakah praktik-praktik pemerasan juga terjadi pada era-era sebelumnya. Tentu hal itu sangat terbuka,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (16/7).
Langkah KPK ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya lembaga antirasuah tersebut sudah menetapkan delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker sebagai tersangka dalam kasus ini.
Delapan nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025 adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka diduga telah mengumpulkan uang hasil pemerasan senilai Rp53,7 miliar sepanjang 2019 hingga 2024.
Modus yang digunakan adalah dengan menahan penerbitan RPTKA hingga pihak pemohon memberikan sejumlah uang tertentu.
Menurut penjelasan KPK, RPTKA merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh perusahaan sebelum dapat mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). Jika RPTKA tidak terbit, maka izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat.
Baca Juga: Skandal Dugaan Pemerasan Calon TKA: Mantan Stafsus Hanif Dhakiri Diperiksa KPK, Satu Absen
Keterlambatan tersebut bisa menyebabkan denda administratif senilai Rp1 juta per hari kepada tenaga kerja asing.
“Dengan ancaman denda itu, pemohon terpaksa memberikan uang kepada oknum tertentu agar proses perizinan dipercepat,” jelas KPK.
Menariknya, KPK juga menyampaikan bahwa praktik dugaan pemerasan ini tidak hanya terjadi dalam kurun waktu pemerintahan saat ini.
Kasus ini diduga telah berlangsung sejak era kepemimpinan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), dilanjutkan era Menteri Hanif Dhakiri (2014–2019), dan berlanjut hingga masa Menteri Ida Fauziyah (2019–2024).
Keterlibatan nama-nama besar seperti Cak Imin dan Hanif Dhakiri tentu menambah bobot politik dari kasus ini. Terlebih, mengingat keduanya merupakan tokoh penting dalam Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan pernah menjabat di posisi strategis dalam kabinet.
Sejauh ini, KPK belum menetapkan keduanya sebagai tersangka, namun membuka kemungkinan pemanggilan sebagai saksi untuk mendalami lebih jauh potensi keterlibatan atau pembiaran sistematis selama masa jabatan masing-masing.
Berita Terkait
-
Skandal Dugaan Pemerasan Calon TKA: Mantan Stafsus Hanif Dhakiri Diperiksa KPK, Satu Absen
-
Pastikan Bisa Periksa Cak Imin dan Hanif Dhakiri di Kasus Pemerasan TKA, KPK Bilang Begini
-
Jejak Uang Haram Nurhadi: KPK Bongkar Mekanisme Pengelolaan Gurita Bisnis Sawitnya di Sumut
-
KPK Murka RUU KUHAP Cuma Cekal Tersangka ke Luar Negeri, Apa Katanya?
-
KPK Masih Pikir-pikir Larang Tahanan Koruptor Pakai Masker saat Dipamer ke Publik, Kok Bisa?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!