Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengumumkan penetapan empat tersangka pada Selasa (15/7/2025) malam.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta.
Selain Jurist Tan, tiga tersangka lainnya, yakni Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek; Mulatsyah (MUL), Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek; Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Tersangka SW dan MUL langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena alasan kesehatan.
"[IBAM] mengalami gangguan jantung kronis, sehingga berdasarkan pendapat penyidik yang bersangkutan menjalani penahanan kota," jelas Qohar.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan turut serta dalam melakukan tindak pidana.
Akar Masalah: Proyek Laptop Chromebook
Dugaan korupsi ini berpusat pada pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), salah satunya laptop berbasis Chromebook, untuk jenjang SD, SMP, dan SMA dengan nilai proyek fantastis mencapai Rp9,9 triliun.
Baca Juga: Dalang di Balik Korupsi Chromebook Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Termasuk Eks Stafsus Nadiem
Proyek ini sempat menjadi polemik karena dinilai tidak efektif. Laptop Chromebook dianggap hanya optimal jika terhubung dengan jaringan internet, sementara pemerataan akses internet di Indonesia masih menjadi masalah besar.
Meskipun pengadaan ini sempat diuji coba pada era Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, dan dinilai kurang efektif, Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim tetap melanjutkannya.
Alasan yang dikemukakan saat itu adalah laptop Chromebook lebih aman dan harganya 10-30% lebih murah.
Namun, Kejagung mencium adanya dugaan pemufakatan jahat dalam proses pengadaan tersebut, yang kini berujung pada penetapan empat tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam