Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengumumkan penetapan empat tersangka pada Selasa (15/7/2025) malam.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta.
Selain Jurist Tan, tiga tersangka lainnya, yakni Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek; Mulatsyah (MUL), Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek; Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Tersangka SW dan MUL langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena alasan kesehatan.
"[IBAM] mengalami gangguan jantung kronis, sehingga berdasarkan pendapat penyidik yang bersangkutan menjalani penahanan kota," jelas Qohar.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan turut serta dalam melakukan tindak pidana.
Akar Masalah: Proyek Laptop Chromebook
Dugaan korupsi ini berpusat pada pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), salah satunya laptop berbasis Chromebook, untuk jenjang SD, SMP, dan SMA dengan nilai proyek fantastis mencapai Rp9,9 triliun.
Baca Juga: Dalang di Balik Korupsi Chromebook Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Termasuk Eks Stafsus Nadiem
Proyek ini sempat menjadi polemik karena dinilai tidak efektif. Laptop Chromebook dianggap hanya optimal jika terhubung dengan jaringan internet, sementara pemerataan akses internet di Indonesia masih menjadi masalah besar.
Meskipun pengadaan ini sempat diuji coba pada era Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, dan dinilai kurang efektif, Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim tetap melanjutkannya.
Alasan yang dikemukakan saat itu adalah laptop Chromebook lebih aman dan harganya 10-30% lebih murah.
Namun, Kejagung mencium adanya dugaan pemufakatan jahat dalam proses pengadaan tersebut, yang kini berujung pada penetapan empat tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
AS Dilaporkan Siapkan Serangan Kilat ke Iran, Sikap Trump Tentukan Perang Dunia?
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Kg Emas
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Malam-malam Mendiktisaintek Brian Yuliarto Datangi Istana, Dibonceng Patwal
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra