Suara.com - Jejak digital tak bisa bohong. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan fakta baru yang sangat mengejutkan dalam pusaran korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek: skenario mega proyek ini diduga sudah dirancang oleh orang-orang dekat Nadiem Makarim bahkan sebelum ia resmi menjabat sebagai menteri.
Pusat dari perencanaan ini adalah sebuah grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team'.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa grup WhatsApp tersebut dibentuk pada Agustus 2019, atau dua bulan sebelum Nadiem dilantik menjadi Mendikbudristek.
Grup ini diinisiasi oleh Jurist Tan, yang kelak menjadi staf khusus Nadiem, bersama stafsus lainnya, Fiona Handayani.
“Membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Menteri Kemendikbudristek,” kata Qohar, dikutip Rabu (16/7/2025).
Benar saja, begitu Nadiem menduduki kursi menteri pada Oktober 2019, Jurist Tan langsung tancap gas. Ia menggandeng konsultan teknologi Ibrahim Arief untuk mendorong pengadaan laptop berbasis Chrome OS, yang ironisnya menyasar sekolah-sekolah di daerah 3T yang minim akses internet.
Jurist Tan bahkan disebut melobi langsung pihak Google pada Februari dan April 2020 atas perintah Nadiem, untuk membahas skema co-investment.
"Selanjutnya JS menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh Hamid Muhammad selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, SW selaku Direktur SD, dan MUL selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek, dan menyampaikan apabila program TIK tahun 2022 menggunakan Chrome OS," jelas Qohar.
Puncaknya terjadi pada Mei 2020. Dalam sebuah rapat daring yang dipimpin langsung oleh Nadiem, sang menteri disebut menginstruksikan agar pengadaan laptop menggunakan Chromebook, padahal proses pengadaan saat itu belum dimulai.
Baca Juga: Jejak Jurist Tan Terendus di Australia, Apa yang Bakal Dilakukan Kejagung?
Perintah ini membuat kajian teknis yang awalnya tidak merekomendasikan Chrome OS menjadi mentah. Ibrahim Arief bahkan disebut enggan menandatangani kajian awal tersebut.
"Oleh karena ada perintah dari NAM untuk laksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 dengan menggunakan Chrome OS dari Google,” kata Qohar.
“Sehingga dibuatkan kajian yang kedua yang sudah menyebutkan operating system tertentu, serta diterbitkan buku putih atau review hasil kajian teknis yang sudah menyebutkan operating system tertentu yaitu Chrome OS," tambahnya.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Jurist Tan, Ibrahim Arief, Direktur SMP Mulatsyah, dan Direktur SD Sri Wahyuningsih.
Nadiem Makarim sendiri telah dua kali diperiksa oleh penyidik, bahkan sempat didampingi oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Berita Terkait
-
Jejak Jurist Tan Terendus di Australia, Apa yang Bakal Dilakukan Kejagung?
-
Untuk Jadikan Nadiem Makarim Tersangka, Kejagung Butuh Ini
-
Siapa Jurist Tan? Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Rp1,9 T Disebut Sudah 2 Tahun di Australia
-
Kejagung Bongkar 'Mas Menteri Core Team', Skenario Korupsi Dirancang Sebelum Nadiem Dilantik
-
Kenapa Nadiem Makarim Belum Jadi Tersangka Kasus Chromebook? Ini Penjelasan Kejagung
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran