Suara.com - Panggung kepemimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel) memasuki babak baru yang menyita perhatian publik.
Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, secara resmi melantik empat anggota Dewan Komisaris baru dalam sebuah seremoni khidmat di Gedung Auditorium DR. K.H. Idham Chalid, Banjarbaru, Senin 14 Juli 2025.
Namun, di antara empat nama yang dilantik, satu nama menjadi sorotan utama, Hj. Karmila Muhidin, yang merupakan putri kandung sang gubernur.
Pelantikan ini menjadi puncak dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 13 Maret 2025.
RUPSLB tersebut menyetujui perombakan jajaran pengawas bank dengan menerima pengunduran diri tiga anggota komisaris sebelumnya, yaitu Hatmansyah (Komisaris Utama Independen), Syahrituah Siregar (Komisaris Independen), dan Rizal Akbar Sarupi (Komisaris).
Berdasarkan Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Akta Penetapan tertanggal 11 Juli 2025, empat figur baru kini resmi menduduki kursi dewan untuk periode 2025–2030.
Mereka adalah Subhan Nor Yaumil sebagai Komisaris Utama Non Independen, Riza Aulia sebagai Komisaris Independen, Widya Ais Sahla sebagai Komisaris Independen, dan Hj. Karmila Muhidin sebagai Komisaris Non Independen.
Acara pelantikan yang dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala daerah se-Kalsel, serta perwakilan dari OJK dan Bank Indonesia ini menandai era baru pengawasan di bank milik pemerintah daerah tersebut.
Namun, penunjukan Hj. Karmila Muhidin tak pelak menimbulkan kontroversi di tengah publik. Isu nepotisme mencuat.
Baca Juga: Nepotisme Terang-terangan? Anak Gubernur Kalsel Jabat Komisaris Bank Daerah
Terlepas dari itu, apa sebenarnya tugas dari komisaris non-Independen?
Secara definitif, komisaris non-independen adalah anggota dewan komisaris yang memiliki hubungan afiliasi baik dengan pemegang saham pengendali, direksi, atau anggota dewan komisaris lainnya.
Peran utama mereka adalah mewakili dan menyuarakan kepentingan pemegang saham yang menunjuk mereka, dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai pemegang saham mayoritas.
Mereka bertugas memastikan bahwa arah kebijakan perusahaan sejalan dengan visi dan misi para pemegang saham.
Hal ini kontras dengan peran komisaris independen, yang dijabat oleh Riza Aulia dan Widya Ais Sahla.
Komisaris independen sengaja dipilih dari pihak eksternal yang tidak memiliki hubungan afiliasi apapun dengan internal perusahaan.
Tag
Berita Terkait
-
Nepotisme Terang-terangan? Anak Gubernur Kalsel Jabat Komisaris Bank Daerah
-
Drama Hukum Sahbirin Noor Yang Lolos dari Jerat Hukum, KPK Pastikan Kasusnya Masih Berjalan
-
Prabowo Lantik Muhidin jadi Gubernur Kalsel Sisa Masa Jabatan 2021-2024
-
Ini Sosok yang Ditunjuk Kemendagri Gantikan Sahbirin Noor Sebagai Gubernur Kalsel
-
Harta Kekayaan Paman Birin yang Mendadak Mundur dari Gubernur Kalsel
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Eks Dirut Pertamina Ungkap Keuntungan PT PIS Tembus Rp9 Triliun Saat Dipimpin Yoki Firnandi
-
Kepala Basarnas Ungkap Kemungkinan Tak Ada Korban Selamat Pesawat ATR: Kami Berharap Ada Mukjizat
-
Analisis BMKG: Pesawat ATR Jatuh di Maros saat Awan Cumulonimbus Selimuti Jalur Pendaratan
-
Menhub Beberkan Sulitnya Evakuasi Pesawat ATR di Maros: Medan 80 Derajat, Black Box Belum Ditemukan
-
Komisi II DPR Buka Peluang Masukkan Aturan Pilkada dalam Kodifikasi RUU Pemilu
-
KAI Daop 1 Jakarta Kembalikan Dana Penumpang hingga Rp1,2 Miliar Imbas Banjir Pekalongan
-
Kejar Tahapan Pemilu, Komisi II DPR Targetkan UU Pemilu Baru Tuntas Akhir 2026
-
Waspada! Kasus DBD di Jakarta Mulai Merayap Naik di Awal 2026
-
Temuan Komisi E DPRD DKI: Obat HIV di Jakbar Disimpan di Ruangan Apek, Pasien Keluhkan Bau Menyengat
-
Sentil Pemprov DKI Soal Tawuran, Komisi E DPRD Usul Sanksi Pidana bagi Orang Tua Pelaku