Suara.com - Panggung kepemimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel) memasuki babak baru yang menyita perhatian publik.
Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, secara resmi melantik empat anggota Dewan Komisaris baru dalam sebuah seremoni khidmat di Gedung Auditorium DR. K.H. Idham Chalid, Banjarbaru, Senin 14 Juli 2025.
Namun, di antara empat nama yang dilantik, satu nama menjadi sorotan utama, Hj. Karmila Muhidin, yang merupakan putri kandung sang gubernur.
Pelantikan ini menjadi puncak dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 13 Maret 2025.
RUPSLB tersebut menyetujui perombakan jajaran pengawas bank dengan menerima pengunduran diri tiga anggota komisaris sebelumnya, yaitu Hatmansyah (Komisaris Utama Independen), Syahrituah Siregar (Komisaris Independen), dan Rizal Akbar Sarupi (Komisaris).
Berdasarkan Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Akta Penetapan tertanggal 11 Juli 2025, empat figur baru kini resmi menduduki kursi dewan untuk periode 2025–2030.
Mereka adalah Subhan Nor Yaumil sebagai Komisaris Utama Non Independen, Riza Aulia sebagai Komisaris Independen, Widya Ais Sahla sebagai Komisaris Independen, dan Hj. Karmila Muhidin sebagai Komisaris Non Independen.
Acara pelantikan yang dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala daerah se-Kalsel, serta perwakilan dari OJK dan Bank Indonesia ini menandai era baru pengawasan di bank milik pemerintah daerah tersebut.
Namun, penunjukan Hj. Karmila Muhidin tak pelak menimbulkan kontroversi di tengah publik. Isu nepotisme mencuat.
Baca Juga: Nepotisme Terang-terangan? Anak Gubernur Kalsel Jabat Komisaris Bank Daerah
Terlepas dari itu, apa sebenarnya tugas dari komisaris non-Independen?
Secara definitif, komisaris non-independen adalah anggota dewan komisaris yang memiliki hubungan afiliasi baik dengan pemegang saham pengendali, direksi, atau anggota dewan komisaris lainnya.
Peran utama mereka adalah mewakili dan menyuarakan kepentingan pemegang saham yang menunjuk mereka, dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai pemegang saham mayoritas.
Mereka bertugas memastikan bahwa arah kebijakan perusahaan sejalan dengan visi dan misi para pemegang saham.
Hal ini kontras dengan peran komisaris independen, yang dijabat oleh Riza Aulia dan Widya Ais Sahla.
Komisaris independen sengaja dipilih dari pihak eksternal yang tidak memiliki hubungan afiliasi apapun dengan internal perusahaan.
Tag
Berita Terkait
-
Nepotisme Terang-terangan? Anak Gubernur Kalsel Jabat Komisaris Bank Daerah
-
Drama Hukum Sahbirin Noor Yang Lolos dari Jerat Hukum, KPK Pastikan Kasusnya Masih Berjalan
-
Prabowo Lantik Muhidin jadi Gubernur Kalsel Sisa Masa Jabatan 2021-2024
-
Ini Sosok yang Ditunjuk Kemendagri Gantikan Sahbirin Noor Sebagai Gubernur Kalsel
-
Harta Kekayaan Paman Birin yang Mendadak Mundur dari Gubernur Kalsel
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan