Suara.com - Wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi perbincangan hangat di kalangan publik, terutama anak muda yang melek politik.
Didorong oleh surat desakan dari Forum Purnawirawan TNI, pertanyaan besar pun muncul: Mungkinkah Gibran benar-benar dilengserkan dari jabatannya?
Analisis politik seringkali menunjuk pada tokoh-tokoh kunci sebagai penentu nasib Gibran.
Analis Politik dan Militer dari Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, misalnya, menilai ada empat figur sentral yang memegang kendali, yaitu Presiden Prabowo Subianto, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, tokoh sentral Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.
Menurutnya, tanpa ada kesepakatan di antara keempatnya, wacana ini tak akan berlanjut.
Namun, di luar lobi-lobi tingkat elite, ada dua gerbang utama yang jauh lebih sulit ditembus: prosedur konstitusional yang rumit dan realitas kekuatan politik di parlemen.
Jalan Terjal Tiga Babak di Parlemen
Berdasarkan UUD 1945, memakzulkan seorang wakil presiden bukanlah proses sederhana yang bisa diputuskan lewat opini publik atau tekanan politik semata.
Prosesnya dirancang untuk menjaga stabilitas negara dan harus melalui tiga tahapan krusial yang melibatkan tiga lembaga tinggi negara.
Baca Juga: Pemakzulan Gibran di Persimpangan, Surat Mengendap, DPR Bungkam, Purnawirawan Siapkan 'Opsi Paksa'
Berikut adalah rute panjang yang harus ditempuh:
Usulan Hak Angket di DPR: Gerbang pertama ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Usulan untuk memakzulkan wapres harus diajukan dalam sidang paripurna dan disetujui oleh minimal 2/3 anggota DPR yang hadir, di mana sidang itu sendiri harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari total anggota DPR.
Ini adalah syarat mayoritas yang sangat tinggi.
Ujian di Mahkamah Konstitusi (MK): Jika lolos dari DPR, bola tidak langsung bergulir ke pemakzulan.
DPR harus terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dugaan pelanggaran hukum.
MK punya waktu 90 hari untuk mengadili dan memutuskan apakah wapres terbukti melakukan pelanggaran berat seperti "pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela".
Jika MK menyatakan tidak ada pelanggaran, proses ini berhenti seketika.
Sidang Istimewa MPR: Apabila MK memutuskan sebaliknya, barulah usulan pemberhentian diajukan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Untuk mengambil keputusan final, sidang paripurna MPR harus dihadiri oleh minimal 3/4 dari total anggota MPR (gabungan DPR dan DPD) dan usulan pemberhentian harus disetujui oleh sedikitnya 2/3 dari anggota yang hadir.
Bagaimana Respons Senayan Sejauh Ini? Mandek di Meja Pimpinan
Sampai mana tuntutan pemakzulan ini bergulir? Jawabannya belum jauh.
Pimpinan DPR dan MPR memberikan respons yang sangat normatif dan terkesan hati-hati.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku belum membaca surat usulan tersebut secara mendalam.
"Ya belum baca, bagaimana menanggapi," ujarnya singkat beberapa waktu lalu.
Hal senada diungkapkan Ketua DPR Puan Maharani yang menyatakan pihaknya masih akan mempelajari surat tersebut dan memastikan semua proses berjalan sesuai mekanisme dan tata tertib yang ada.
Di sisi lain, pimpinan MPR, seperti Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan bahwa prosesnya masih sangat panjang.
"Karena kalau apa pun keputusannya kan DPR dulu, setelah itu baru ke MK, MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR. Jadi, masih panjang itu ya," tegas HNW.
Sikap para pimpinan parlemen ini menunjukkan bahwa belum ada kemauan politik (political will) yang kuat untuk membawa isu ini ke level selanjutnya.
Wacana pemakzulan Gibran saat ini masih sebatas surat masukan yang terparkir di meja pimpinan.
Realitas Politik: Koalisi Gemuk Pemerintahan
Rintangan terbesar dari wacana pemakzulan ini sebenarnya terletak pada peta kekuatan politik di DPR periode 2024-2029.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung pemerintahan Prabowo-Gibran merupakan koalisi super gemuk.
Koalisi ini menguasai lebih dari 80 persen kursi di DPR, atau sekitar 470 dari 580 total kursi.
Dengan dominasi sebesar ini, sangat sulit bagi kekuatan oposisi untuk menggalang dukungan 2/3 anggota DPR hanya untuk memulai proses di tahap pertama.
Tanpa adanya perpecahan besar di internal koalisi pemerintah, angka-angka tersebut membuat pemakzulan hampir mustahil secara politik.
Pada akhirnya, meskipun isu pemakzulan Gibran menjadi diskursus yang menarik, jalan menuju pemberhentian wakil presiden sangatlah terjal, panjang, dan dibentengi oleh konstitusi serta tembok kokoh koalisi mayoritas di parlemen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Terima Rp5,5 Miliar dari Perusahaan Keluarga
-
Spanyol Buka Suara: Amerika Serikat Tak Beri Peringatan Sekutu Sebelum Serang Iran
-
Aturan Baru Lapangan Padel di Jakarta: Jarak ke Pemukiman Minimal 160 Meter, Lebar Jalan 15 Meter