Suara.com - Polemik dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke publik. Kali ini, pernyataan mengejutkan datang dari mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Sofian Effendi, yang menyebut sejumlah alasan mengapa Jokowi diduga enggan menunjukkan ijazah aslinya ke publik hingga kini.
Dalam wawancara yang disiarkan kanal YouTube Balige Academy dan dibagikan ulang oleh Rismon Hasiholan Sianipar di platform X, Sofian mengungkapkan bahwa Jokowi sempat tidak lulus dari Fakultas Kehutanan UGM karena memiliki Indeks Prestasi (IP) di bawah 2.
Bahkan, ia menyebut Jokowi seharusnya telah di-DO (drop out) pada 1982 karena tidak memenuhi standar akademik kelulusan.
Namun yang paling mengejutkan adalah dugaan bahwa ijazah yang digunakan Jokowi untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik berasal dari nama orang lain yakni Hari Mulyono, yang juga disebut sebagai kerabat dekatnya.
“Sekarang yang dipakainya sebagai ijazah untuk mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota, calon Gubernur, dan calon Presiden itu adalah ijazah palsu. Memalsukan ijazahnya Hari Mulyono,” ujar Sofian dalam wawancara tersebut.
Sofian bahkan menyebut bahwa alasan utama Jokowi tidak pernah menunjukkan ijazah aslinya ke publik adalah karena terdapat keterangan sekolah yang tidak sesuai dalam dokumen tersebut.
“Jadi dalam ijazah yang dia pakai masih tertulis SMA 6 Yogyakarta, sekolahnya Mulyono. Itu yang bikin dia takut menunjukkan ijazah asli itu,” ungkap Sofian lebih lanjut.
Keterangan tersebut menguatkan dugaan bahwa dokumen pendidikan yang diklaim sebagai milik Jokowi justru memuat identitas sekolah orang lain.
Padahal, diketahui bahwa Jokowi menempuh pendidikan menengah di SMPP (Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan) Surakarta, yang sekarang dikenal sebagai SMA Negeri 6 Surakarta.
Baca Juga: Jokowi Diisukan Jadi Dewan Pembina PSI, Kaesang: Itu Bukan Wewenang Saya
Skripsi Diduga Jiplakan, Tak Pernah Diuji
Tak hanya soal ijazah, Sofian juga mengungkapkan keraguan terhadap keaslian skripsi Jokowi.
Menurutnya, skripsi yang digunakan sebagai syarat kelulusan di Fakultas Kehutanan merupakan hasil jiplakan dari pidato akademik Prof. Sunardi, salah satu dekan kampus.
“Skripsinya itu contekan dari pidatonya Prof. Sunardi... itu tidak pernah lulus, tidak pernah diuji, dan makanya nggak ada tanggal,” kata Sofian.
Sofian juga menyebut bahwa Prof. Kasmudjo, yang sebelumnya diperkenalkan sebagai dosen pembimbing skripsi Jokowi, telah membantah keterlibatannya dan menyatakan tidak pernah membimbing Jokowi.
Rismon Sianipar dalam video tersebut kemudian menyimpulkan bahwa Jokowi sebetulnya hanya terdaftar sebagai mahasiswa sarjana muda pada tahun akademik 1980–1981. Namun, karena nilai akademiknya tidak memadai, ia tidak melanjutkan ke jenjang sarjana.
Tag
Berita Terkait
-
Jokowi Diisukan Jadi Dewan Pembina PSI, Kaesang: Itu Bukan Wewenang Saya
-
Panas! Ijazah Jokowi Kembali Diungkit, Mantan Rektor UGM Sebut IPK di Bawah Standar
-
Profil Mantan Rektor UGM Sofian Effendi: Arsitek Meritokrasi yang 'Tersandung' Isu Ijazah Jokowi
-
Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
-
Sebut Kondisi Gibran-Bobby dalam Bahaya, Rocky Gerung Bedah Konspirasi Politik Jokowi, Apa Katanya?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
Terkini
-
Subhan Palal 'Sentil' KPU di Sidang Ijazah Gibran, Tuding Manuver Hukum Tak Sah
-
Jejak 'Fee' SGD 500 Ribu: KPK 'Korek' Arso Sadewo, Otak Swasta di Skandal PGN
-
Babak Baru Kasus Kacab Bank, Polisi: Pasal Pembunuhan Tunggu 'Lampu Hijau' Jaksa
-
Ngeri! Teror Air Keras Pelaku Tawuran di Jaktim, Tukang Parkir Warkop jadi Sasaran
-
Kritik Prabowo Soal Ini, Refly Harun: Suka-suka Lah Mumpung Berkuasa, Apa Juga Halal
-
Imbas Keracunan Massal MBG, BGN Tutup 106 Dapur MBG
-
Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke Raksasa Teknologi: Petinggi Google dan HP Diperiksa Kejagung
-
Pemerintah Lanjutkan Proses Pemilihan Gelar Pahlawan Nasional 2025, Masih Ada Nama Soeharto
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
-
Vonis 11 Tahun Penjara untuk Fani, Mahasiswi Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar