Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menilai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berpotensi mengurangi kewenangan, tugas, dan fungsi lembaga yang dipimpinnya.
Dia berharap pembentukan RUU KUHAP bisa dilakukan dengan transparan dan melibatkan semua pihak untuk membangun proses hukum yang bermanfaat dan berkeadilan.
“Kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh terhadap kewenangan, mengurangi kewenangan tugas dan fungsi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
Dia menyebut bahwa lembaga antirasuah sudah membangun komunikasi dengan Kementerian Hukum dan mengadakan diskusi untuk membahas RUU KUHAP.
Terbaru, KPK menyampaikan bahwa ada 17 poin yang menjadi catatan permasalahan dalam RUU KUHAP.
Poin-poin yang dinilai berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi itu berisi beleid yang masih digodok DPR RI.
"Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan, dan ini masih terus kami diskusikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Pertama, lanjut Budi, RUU KUHAP dinilai melemahkan kewenangan penyelidik dan penyidik dengan perubahan pada aturan mengenai penyelidikan, penyadapan, dan penyitaan.
Selain itu, aturan bermasalah lainnya ialah penanganan perkara di KPK hanya bisa dilakukan dengan berdasarkan KUHAP.
Baca Juga: KPK Kasih Catatan Kritis Revisi KUHAP, Komisi III DPR Kasih Tantangan: Silakan Aja Datang ke Sini
Padahal, selama ini KPK juga berpedoman pada UU Tipikor dan UU KPK.
Kemudian, KPK juga mempersoalkan ketentuan mengenai penyelidik hanya boleh dari Polri dan harus diawasi polisi.
Hal ini dinilai RUU KUHAP tidak mengakomodir posisi penyelidik di KPK.
Persoalan lainnya yang disoroti KPK ialah ketentuan mengenai tahap penyelidikan yang hanya boleh menemukan peristiwa pidana.
Ketentuan ini menjadi masalah lantaran KPK umumnya juga mencari alat bukti pada tahap penyelidikan.
Kelima, lembaga antirasuah juga menyoal perihal keterangan saksi yang hanya akan bisa didapatkan pada tahap penyidikan sampai tahap penuntutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora
-
Prabowo Dikritik Tak Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Pengamat: Blunder Besar Kebijakan Luar Negeri