Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan membacakan duplik atau tanggapan atas replik yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Replik adalah tanggapan jaksa atas nota pembelaan atau pleidoi yang sebelumnya disampaikan terdakwa.
Duplik akan disampaikan Hasto dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
Hasto mengaku sudah menyiapkan duplik sebelum pembacaan replik jaksa. Adapun duplik ini akan menjadi perlawanan terakhir Hasto sebelum sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim.
“Secara khusus saya juga sudah menyiapkan untuk jawaban duplik,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Dia menilai bahwa dalam replik yang disampaikan jaksa, tidak ada tanggapan yang bisa membantah dugaan kriminalisasi dan politisi dalam kasusnya.
Padahal, dalam pleidoi Hasto sebelumnya, dia menilai bahwa KPK melakukan kriminalisasi terhadap dirinya yang memiliki sikap politik berbeda dari penguasa.
“Dari replik tadi terlihat bahwa terhadap fakta-fakta yang kami sampaikan, adanya rekayasa dan juga penyelundupan fakta dan kriminalisasi ternyata tidak mampu dijawab oleh penuntut umum,” ujar Hasto.
Lebih lanjut, Hasto juga menilai jaksa melakukan penggiringan opini dengan menyebut saksi-saksi dari internal KPK sebagai saksi fakta terhadap kejadian operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku.
Baca Juga: KPK Ungkap Gratifikasi di MPR Berkaitan dengan Pengiriman Logistik
“Padahal yang terjadi sebenarnya mereka dihadirkan dengan suatu berita acara pemeriksaan di mana di dalam BAP itu mengungkapkan suatu fakta-fakta yang diselundupkan, suatu fakta-fakta palsu yang berasal dari BAPK dan itulah yang menjadi dasar dari pembuatan surat dakwaan dan surat tuntutan dan seluruh argumentasi kami sampaikan dalam pleidoi tidak mampu dijawab oleh JPU,” tutur Hasto.
Dia meyakini bahwa majelis hakim akan memberikan putusan sesuai dengan pengadilan pada 2020 di mana tidak disebutkan keterlibatannya.
Proses pengadilan 2020 merupakan persidangan terhadap Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan bekas Politikus PDIP Saeful Bahri sebagai terdakwa.
“Kami akan persiapkan dupliknya dengan sebaik baiknya sekaligus sebagai suatu pendidikan politik tentang bgmana keputusan harus diambil berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada di persidangan bukan berdasarkan asumsi dari penuntut umum,” tandas Hasto.
Tuntutan 7 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Berita Terkait
-
Jejak Uang Haram Nurhadi: KPK Bongkar Mekanisme Pengelolaan Gurita Bisnis Sawitnya di Sumut
-
KPK Murka RUU KUHAP Cuma Cekal Tersangka ke Luar Negeri, Apa Katanya?
-
KPK Masih Pikir-pikir Larang Tahanan Koruptor Pakai Masker saat Dipamer ke Publik, Kok Bisa?
-
KPK Minta Tambahan Anggaran Rp1,34 Triliun untuk Bayar Listrik hingga Perawatan Gedung
-
Skandal Bansos Presiden Era Jokowi Kembali Mencuat! KPK Periksa 3 Direktur Perusahaan Swasta
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Refly Harun : Gibran Jadi Wapres Setelah SMA di Luar Negeri Adalah Cacat Bawaan
-
Jejak Karier Irjen Asep Edi Suheri yang Dituntut Mundur: Punya Prestasi Mentereng
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi