Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa di banyak negara maju tak ada aturan yang mensyaratkan seorang calon presiden atau calon wakil presiden harus berpendidikan tinggi atau minimal sarjana strata 1 (S1).
Hal itu disampaikan Dede menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji materi yang menuntut syarat pendidikan minimal S1 bagi calon presiden dan wakil presiden.
"Nah ini juga di berbagai negara, bahkan negara maju pun juga mengunakan hal yang sama. Dia tidak ditetapkan syarat minimal standar pendidikan apakah D3 apakah S1 atau yang lainnya," kata Dede kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Ia mengatakan, dalam Undang-Undang yang mengatur syarat capres-cawapres itu memang memberikan ruang kepada semua warga negara untuk bisa mencalonkan atau dicalonkan.
"Tanpa memandang diskriminasi terhadap latar belakang ataupun pendidikan seseorang," ujarnya.
Kendati begitu, ia menegaskan, bagi yang ingin mencalonkan dan dicalonkan harus jelas kewarganegaraannya. Terlebih harus memiliki rekam jejak yang baik.
"Tapi, yang jelas adalah berkewarganegaraan asli itu penting sekali. Kedua tentu memiliki rekam jejak yang baik, positif dan tidak ada jejak-jejak yang negatif," ungkapnya.
"Nah, mungkin yang paling penting adalah kemampuan-kemampuan baik berorganisasi, kemampuan manajerial, kemampuan utk mengatasi masalah-masalah krisis dan lain-lain itu salah satu yang menjadi jejak yang harus dimiliki oleh seorang calon presiden atau wapres," katanya menambahkan.
Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (17/7/2025), MK menolak seluruh permohonan uji materi yang menuntut syarat pendidikan minimal S1 bagi calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Sempat Kena Mental, Kaneishia Yusuf Sering Dianggap Jadi Artis Jalur Popularitas Ayah
Palu hakim yang diketuk Ketua MK Suhartoyo menjadi penegasan telak: pintu Istana tetap terbuka lebar bagi lulusan SMA.
Putusan ini tidak hanya menolak permohonan konsultan hukum Hanter Oriko Siregar dan mahasiswa Horison Sibarani, tetapi juga mengirimkan pesan keras tentang batasan antara yudikatif dan legislatif.
MK secara fundamental menolak gagasan untuk menjadi "super-legislator" yang mendikte kualifikasi pemimpin negara, sebuah domain yang mereka sebut sebagai milik mutlak politisi di Senayan.
Di jantung penolakan MK terdapat sebuah logika yang menohok: menaikkan standar pendidikan justru akan menjadi 'belenggu' yang membatasi hak konstitusional warga negara.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dalam pertimbangannya, memaparkan bahwa Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang ada saat ini bersifat inklusif.
Dengan menetapkan batas "paling rendah tamat SMA", undang-undang membuka kesempatan bagi semua jenjang pendidikan di atasnya.
Berita Terkait
-
Akankah Hilirisasi Nikel Bisa Bawa RI jadi Negara Maju?
-
Menkes: Orang yang Gajinya Rp15 Juta Perbulan Pasti Lebih Sehat dan Pintar Dibanding yang Rp5 Juta
-
Mau Hasil PSU Pilkada Tidak Kembali Digugat di MK, Komisi II DPR Minta Kemendagri Mikir
-
DPR Minta Ada Aturan Pembatasan Gugatan Pilkada ke MK: Daerah Tak Punya Uang
-
Sempat Kena Mental, Kaneishia Yusuf Sering Dianggap Jadi Artis Jalur Popularitas Ayah
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek DJKA Lewat Orang Kepercayaannya
-
Menlu Sugiono Tegas Tolak 'Pajak' di Selat Hormuz: Langgar Kebebasan Navigasi
-
Sasar Wilayah Tanpa Negeri, 103 Sekolah Swasta di Jakarta Resmi Gratis Mulai Juli Ini!
-
Konvoi Mobil Menteri Israel Tabrak Mati Bocah Palestina yang Lagi Naik Sepeda ke Sekolah
-
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penjualan Phishing Tool, Pelaku Sejoli Asal NTT
-
Tembus Miliaran, Segini Banyaknya Donasi Warga Indonesia yang Sampai ke Iran
-
2 Warga Palestina Ditembak Mati di Sekolah, 1 Korban Anak-anak
-
KontraS: Operasi Balas Dendam TNI-Polri di Papua Bentuk Pelanggaran HAM Berat
-
Kawal Program MBG, Komnas HAM Susun Kajian Strategis dan SNP Hak Atas Pangan
-
Jubir KPK Dilaporkan Faizal Assegaf ke Polisi, Eks Penyidik: Indikasi Serangan Balik Koruptor