Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa di banyak negara maju tak ada aturan yang mensyaratkan seorang calon presiden atau calon wakil presiden harus berpendidikan tinggi atau minimal sarjana strata 1 (S1).
Hal itu disampaikan Dede menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji materi yang menuntut syarat pendidikan minimal S1 bagi calon presiden dan wakil presiden.
"Nah ini juga di berbagai negara, bahkan negara maju pun juga mengunakan hal yang sama. Dia tidak ditetapkan syarat minimal standar pendidikan apakah D3 apakah S1 atau yang lainnya," kata Dede kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Ia mengatakan, dalam Undang-Undang yang mengatur syarat capres-cawapres itu memang memberikan ruang kepada semua warga negara untuk bisa mencalonkan atau dicalonkan.
"Tanpa memandang diskriminasi terhadap latar belakang ataupun pendidikan seseorang," ujarnya.
Kendati begitu, ia menegaskan, bagi yang ingin mencalonkan dan dicalonkan harus jelas kewarganegaraannya. Terlebih harus memiliki rekam jejak yang baik.
"Tapi, yang jelas adalah berkewarganegaraan asli itu penting sekali. Kedua tentu memiliki rekam jejak yang baik, positif dan tidak ada jejak-jejak yang negatif," ungkapnya.
"Nah, mungkin yang paling penting adalah kemampuan-kemampuan baik berorganisasi, kemampuan manajerial, kemampuan utk mengatasi masalah-masalah krisis dan lain-lain itu salah satu yang menjadi jejak yang harus dimiliki oleh seorang calon presiden atau wapres," katanya menambahkan.
Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (17/7/2025), MK menolak seluruh permohonan uji materi yang menuntut syarat pendidikan minimal S1 bagi calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Sempat Kena Mental, Kaneishia Yusuf Sering Dianggap Jadi Artis Jalur Popularitas Ayah
Palu hakim yang diketuk Ketua MK Suhartoyo menjadi penegasan telak: pintu Istana tetap terbuka lebar bagi lulusan SMA.
Putusan ini tidak hanya menolak permohonan konsultan hukum Hanter Oriko Siregar dan mahasiswa Horison Sibarani, tetapi juga mengirimkan pesan keras tentang batasan antara yudikatif dan legislatif.
MK secara fundamental menolak gagasan untuk menjadi "super-legislator" yang mendikte kualifikasi pemimpin negara, sebuah domain yang mereka sebut sebagai milik mutlak politisi di Senayan.
Di jantung penolakan MK terdapat sebuah logika yang menohok: menaikkan standar pendidikan justru akan menjadi 'belenggu' yang membatasi hak konstitusional warga negara.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dalam pertimbangannya, memaparkan bahwa Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang ada saat ini bersifat inklusif.
Dengan menetapkan batas "paling rendah tamat SMA", undang-undang membuka kesempatan bagi semua jenjang pendidikan di atasnya.
Berita Terkait
-
Akankah Hilirisasi Nikel Bisa Bawa RI jadi Negara Maju?
-
Menkes: Orang yang Gajinya Rp15 Juta Perbulan Pasti Lebih Sehat dan Pintar Dibanding yang Rp5 Juta
-
Mau Hasil PSU Pilkada Tidak Kembali Digugat di MK, Komisi II DPR Minta Kemendagri Mikir
-
DPR Minta Ada Aturan Pembatasan Gugatan Pilkada ke MK: Daerah Tak Punya Uang
-
Sempat Kena Mental, Kaneishia Yusuf Sering Dianggap Jadi Artis Jalur Popularitas Ayah
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Gubernur Pramono Persilakan Buruh Gugat UMP Jakarta ke PTUN: Ini Negara Demokrasi
-
Bongkar Borok Korupsi Chromebook, Saksi Sebut Ada 'Jatah' Keuntungan 30 Persen dari Google
-
Kemenhub Dorong Kesetaraan Akses Transportasi Jakarta - Bodetabek untuk Kurangi Kendaraan Pribadi
-
KPK Pastikan Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT!
-
5 Fakta OTT KPK di Madiun, Wali Kota Maidi Ditangkap Terkait Dugaan Suap Proyek
-
Usai Diperiksa Kejagung, Sudirman Said Ngaku Banyak Hambatan Non Teknis saat Ingin Lawan Mafia Migas
-
Sidang Noel Cs: Pengusaha Akui Pemberian Uang untuk Sertifikat K3 Tak Terhindarkan
-
KPK OTT Ketiga Tahun Ini di Pati, Bupati Sudewo Ikut Diciduk
-
Partai Gerakan Rakyat Dukung Anies di Pilpres 2029, Dede Yusuf Demokrat Singgung Verifikasi Parpol
-
Berniat Irit Dana MBG, Pengelola SPPG Malah Gigit Jari: Uang Sisa Rp 2 Miliar Balik ke Kas Negara