Suara.com - Wacana perubahan status pengemudi ojek online (ojol) dari mitra menjadi pekerja tetap kembali memicu gelombang penolakan dari jalanan.
Kali ini, suara lantang datang dari komunitas ojol yang menamakan diri Unit Reaksi Cepat (URC).
Mereka dengan tegas menolak label sebagai buruh atau karyawan perusahaan aplikasi, dan bersiap menggelar aksi besar untuk mempertahankan status kemitraan yang dianggap sebagai simbol kebebasan.
Polemik ini mengemuka seiring dengan desakan sebagian kalangan agar aplikator memberikan kepastian kerja layaknya perusahaan pada umumnya.
Namun, bagi URC dan kelompok sejenis, perubahan status justru dianggap sebagai belenggu yang akan merampas kemandirian mereka.
"Kami bukan karyawan, kami mitra yang bebas mengatur jam kerja. Menjadi pekerja tetap berarti kehilangan kebebasan itu," ujar Jenderal Lapangan URC, Achsanul Solihin, dalam keterangannya dikutip Jumat (18/7/2025).
Pernyataan ini menjadi inti dari perlawanan mereka.
Bagi para pengemudi ini, esensi dari profesi ojol adalah fleksibilitas—kemampuan untuk menentukan sendiri kapan harus bekerja dan kapan harus beristirahat, sebuah kemewahan yang tidak dimiliki oleh pekerja kantoran dengan jam kerja terikat.
Untuk menyuarakan aspirasinya, URC telah merumuskan Tiga Tuntutan Rakyat Aspal (Tritura URC) yang akan diperjuangkan dalam "Aksi 177" pada Kamis, 17 Juli 2025 kemarin.
Baca Juga: Driver Ojol Demo Lagi, Tolak Status Buruh Hingga Desak Prabowo Perppu Khusus
Tiga tuntutan tersebut adalah:
-Menolak status pengemudi ojol sebagai buruh atau pekerja tetap. Mereka bersikukuh bahwa model kemitraan adalah yang paling ideal.
-Menolak rencana potongan 10 persen dari aplikator. URC menilai skema potongan 20 persen yang berlaku saat ini masih dalam batas wajar dan saling menguntungkan.
-Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) khusus untuk ojol.
Tuntutan ini menunjukkan bahwa mereka tidak anti-regulasi, namun menginginkan payung hukum yang spesifik dan mengakomodasi karakteristik unik profesi mereka, bukan disamaratakan dengan buruh pabrik atau pekerja kantoran.
Menimbang Untung dan Rugi: Dilema Kemitraan vs Karyawan Tetap
Penolakan URC membuka kembali perdebatan fundamental mengenai masa depan pekerja di sektor ekonomi gig.
Di satu sisi, ada kebebasan yang diagungkan. Di sisi lain, ada jaring pengaman sosial yang tak dimiliki.
Mari kita bedah keuntungan dan kerugian dari kedua status tersebut.
Jika Berstatus Karyawan Tetap (Sesuai UU Ketenagakerjaan):
Keuntungan:
Kepastian Pendapatan: Pengemudi akan menerima gaji bulanan minimal sesuai Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK), terlepas dari jumlah order yang didapat.
Jaminan Sosial: Wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun) dan BPJS Kesehatan.
Hak Cuti: Berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan hak cuti lainnya yang diatur undang-undang.
Pesangon: Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengemudi berhak mendapatkan pesangon sesuai masa kerja.
Jam Kerja Jelas: Adanya batasan jam kerja yang jelas, umumnya 8 jam sehari, dan hak atas upah lembur jika bekerja melebihi waktu tersebut.
Kerugian (Dari Sudut Pandang Penolak):
Kehilangan Fleksibilitas: Pengemudi tidak bisa lagi bebas menentukan jam kerja. Harus patuh pada jadwal yang ditentukan perusahaan.
Potensi Pendapatan Terbatas: Pendapatan akan terkunci pada gaji bulanan. Potensi penghasilan lebih tinggi di jam-jam sibuk atau saat ada event besar akan hilang.
Hilangnya Otonomi: Status sebagai "bos bagi diri sendiri" akan lenyap, berganti menjadi bawahan yang terikat pada aturan dan target perusahaan.
Jika Tetap Berstatus Mitra (Kondisi Saat Ini):
Keuntungan:
Fleksibilitas Mutlak: Bebas bekerja kapan saja dan di mana saja, memungkinkan pengemudi memiliki pekerjaan sampingan atau mengurus keluarga.
Potensi Pendapatan Tak Terbatas: Penghasilan berbanding lurus dengan usaha. Semakin rajin, semakin besar potensi pendapatan yang bisa diraih.
Kemandirian: Pengemudi memiliki kontrol penuh atas strategi kerjanya, seperti memilih area operasi atau waktu istirahat.
Kerugian:
Tidak Ada Kepastian Pendapatan: Penghasilan sangat fluktuatif, tergantung pada jumlah order, kondisi cuaca, dan persaingan.
Minimnya Perlindungan Sosial: Tidak ada jaminan hari tua, jaminan pensiun, atau pesangon jika diputus kemitraannya oleh aplikator (suspend).
Rentan terhadap Kebijakan Aplikator: Posisi tawar yang lemah membuat mitra rentan terhadap perubahan skema tarif atau bonus secara sepihak oleh perusahaan aplikasi.
URC menegaskan bahwa suara mereka adalah representasi asli dari para pejuang jalanan, bukan hasil rekayasa kepentingan politik atau diskusi di ruang ber-AC.
Tuntutan mereka untuk sebuah Perppu khusus menandakan adanya keinginan untuk diakui secara hukum, namun dengan regulasi yang tidak memberangus kemerdekaan yang selama ini mereka nikmati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?