Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Namun, di balik vonis kasus korupsi impor gula tersebut, terjadi drama perdebatan sengit mengenai nasib iPad dan MacBook milik Tom Lembong yang disita dari rumah tahanan (rutan).
Dalam putusannya, hakim secara tegas menolak permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar kedua gawai canggih itu dimusnahkan. Sebaliknya, hakim memerintahkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Tom Lembong.
Putusan ini menjadi kemenangan kecil bagi kubu Tom Lembong di tengah vonis pidana yang menjeratnya. Hakim menilai kedua perangkat elektronik itu tidak terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan.
"Sedangkan barang bukti berupa satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad pro warna silver model number A2837 serial number DD2XD64D3W dalam kondisi terkunci dan satu unit laptop merek Apple warna silver model number A2681 serial dari GJXRWFT dalam kondisi terkunci, karena bukan dipergunakan untuk melakukan tindak pidana," kata Hakim Anggota Alfis Setyawan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
“Bukan merupakan hasil tindak pidana maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya," tambah dia.
Jaksa Ngotot Minta Dimusnahkan
Sikap majelis hakim ini bertolak belakang dengan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya, jaksa bersikeras agar iPad dan MacBook yang ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) di kamar Tom Lembong di Rutan Salemba itu dirampas untuk dimusnahkan.
Jaksa berargumen, kepemilikan alat elektronik di dalam rutan merupakan pelanggaran peraturan.
Baca Juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
“Bahwa barang bukti tersebut didapatkan di kamar terdakwa Thomas Trikasih Lembong di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ketika dilakukan sidak,” kata jaksa saat membacakan tuntutan, Jumat (4/7/2025).
“Berdasarkan pasal 24 ayat 2 juncto pasal 26 huruf i peraturan menteri hukum dan HAM RI nomor 8 tahun 2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan yang pada pokoknya mengatur larangan bagi tahanan atau narapidana untuk memiliki/membawa/atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik, maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan,” tandas jaksa.
Vonis 4,5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan
Dalam putusan utamanya, Tom Lembong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp515,4 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti kurungan badan selama 6 bulan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat sidang tuntutan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada sejumlah perusahaan swasta yang tidak berhak pada periode 2015-2016.
“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Dari Yoga Sampai Konser Musik, Ini Sederet Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota
-
Wajar Warga Enggan Bayar Pajak saat Ekonomi Lesu, Pengawasan Ketat Tak Diperlukan
-
BRI Wellness Experience Tawarkan Aktivitas Seru dan Promo Transaksi Digital
-
BRI Wellness Experience Perkuat Gaya Hidup Sehat Lewat Kolaborasi Dengan Plataran Indonesia
-
Spanyol Punya Cara Sendiri Redam Lionel Messi, Luis de la Fuente Tolak Man-to-Man Marking
-
BRI Hadirkan Pengalaman Wellness Seru yang Padukan Alam, Komunitas, dan Teknologi
-
BRI Wellness Experience 2026 Hadirkan Festival Wellness Terbesar di Jakarta, Pakai Lokasi Hutan Kota
-
Promo Cashback Hingga Diskon 35 % Ramaikan BRI Wellness Experience
-
BRI Wellness Experience Angkat Potensi Sports and Wellness Tourism Indonesia
-
Bahlil Ungkap Alasan IAS Jadi Calon Tunggal, Sekaligus Singgung Appi yang Absen