Suara.com - Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan sejumlah pertimbangan untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Upaya banding akan dilakukan setelah Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
Ari menjelaskan salah satu pertimbangannya ialah tidak ada niat jahat atau mens rea yang terbukti dimiliki oleh Tom Lembong dalam perkara ini.
“Tidak diuraikannya pertimbangan tentang mens rea secara detail menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan Majelis dalam menjatuhkan putusan sehingga apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya terdakwa dibebaskan,” kata Ari kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Menurut dia, pertimbangan hakim terkait adanya mens rea hanya bersumber dari keterangan saksi yang mengacu pada BAP, bukan fakta persidangan.
Hal itu dianggap keliru lantaran keterangan saksi yang bisa dianggap alat bukti seharusnya adalah keterangan saksi yang didengar dan dihadirkan di persidangan.
“Keterangan saksi yang dijadikan dasar pertimbangan berdiri sendiri sehingga tidak ada persesuaian, maka bukanlah termasuk dalam minimal pembuktian sesuai Pasal 183 sampai dengan 185 KUHAP,” ujar Ari.
Dia juga mengkritisi pertimbangan hakim yang menilai tidak adanya evaluasi dalam 2 bulan pertama Tom Lembong menjabat sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu, Tom juga dianggap tidak bertanggung jawab dalam pemantauan operasi pasar. Ari menilai hal itu sebenarnya bukan ranah Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan.
Baca Juga: Feni Rose Bicarakan Drama yang Gak Sedih-sedih Amat, Sentil Erika Carlina?
“Sekalipun dasar pertimbangannya hal tersebut, pada faktanya Kemendag melalui Dirjen Dagri melakukan pemantauan melalui berkorespondensi dengan INKOPKAR dan PT PPI,” ungkap Ari.
“Bagaimana mungkin seseorang dianggap melakukan perbuatan pidana karena tidak melakukan evaluasi yang tidak dilakukan dalam 2 bulan pertama menjabat? Kebijakan Presiden terpilih yang baru pun diukur dalam 100 hari kerja (3 bulan),” tambah dia.
Hal lain yang juga menjadi sorotan kubu Tom Lembong ialah penghitungan kerugian keuangan negara oleh majelis hakim, yaitu Rp 194,71 miliar. Dengan begitu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dinilai telah terbantahkan.
“Pertimbangan majelis pun menggambarkan potential loss, dengan mempertimbangkan profit yang ‘seharus’nya didapatkan oleh BUMN / PT PPI. Pasal 4 UU BUMN menyatakan kerugian BUMN bukanlah kerugian keuangan negara,” tegas Ari.
Lebih lanjut, dia juga mempersoalkan pertimbangan majelis hakim yang memberatkan Tom Lembong, yaitu mengambil kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis.
Pertimbangan tersebut dinilai menunjukkan majelis hakim tidak profesional. Pasalnya, pertimbangan itu dianggap tidak didasari fakta persidangan, bahkan juga tidak ada dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Berita Terkait
-
Ikut Bicara Vonis Penjara Tom Lembong, Heri Horeh Singgung Nomor Rekening Hakim
-
Bintang Emon Prihatin Lihat Kasus Tom Lembong: Jujur Membawa Selamat Sudah Gak Relate
-
Tom Lembong Banding! Vonis Korupsi Gula 4,5 Tahun Tak Membuatnya Gentar
-
Justice for Tom Lembong: Teriakan Netizen yang Tak Bisa Diabaikan
-
Feni Rose Bicarakan Drama yang Gak Sedih-sedih Amat, Sentil Erika Carlina?
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears
-
Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen
-
Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli
-
Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?
-
Ikan Keramba Mati Mendadak dan Mengapung di Danau Ranau, Apa yang Terjadi?
-
Pacuan Kuda Indonesia Naik Kelas, IHR 2026 Bidik Panggung Internasional
-
Dugaan Gratifikasi, Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Diduga Terima Pajero dan Mercy
-
Raja Juli Belum Diperiksa KPK soal Amplop dari Bupati Kuansing, Ini Alasannya
-
Pasokan Air Jakarta Dipastikan Tidak Terdampak Abu Vulkanik