Suara.com - Perkembangan teknologi digital yang pesat menuntut pendekatan hukum yang lebih relevan dan kontekstual.
Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara, Ignatius Haryanto Djoewanto, menyampaikan bahwa regulasi terhadap platform digital tidak bisa disamakan dengan penyiaran konvensional.
Hal itu disampaikan Ignatius dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Panja Revisi UU Penyiaran Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 21 Juli 2025.
"Menurut saya pengaturan soal platform digital membutuhkan undang-undang tersendiri yang berbeda dengan undang-undang penyiaran," ujar Ignatius disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Ia menekankan bahwa penyiaran dan platform digital merupakan dua ranah yang berbeda, baik dari sisi teknologi maupun pendekatan pengaturannya.
Sebab itu, menurutnya, RUU Penyiaran tidak bisa begitu saja disamakan pengaturannya untuk dunia digital.
Ignatius menjelaskan, regulasi platform digital biasanya mencakup dua aspek: pertama, perusahaan penyedia jasa seperti platform streaming dan media sosial; dan kedua, aspek konten digital yang perlu dikelola secara bertanggung jawab.
Ia juga menekankan pentingnya kontribusi platform digital terhadap ekosistem lokal.
Salah satunya adalah dengan mendorong pembagian pendapatan untuk produksi konten yang mencerminkan budaya setempat.
Baca Juga: UU Hak Cipta Kacau, Marcell Siahaan Minta MK Revisi Pasal-Pasal yang Mulitafsir
"Agar konten-konten dalam platform mereka tidak didominasi oleh konten-konten dari luar semata, tapi juga memberikan ruang untuk identitas budaya di mana mereka hadir di sana," tuturnya.
Ignatius juga mengingatkan bahwa regulasi harus tetap memberi ruang inovasi.
Regulasi konten, katanya, sebaiknya mendorong perusahaan platform untuk menerapkan mekanisme etika dan kontrol internal terhadap penggunanya.
"Pengaturan terkait dengan masalah konten juga dikembalikan pada perusahaan platform agar mengatur mereka-mereka yang menggunakan platform agar patuh pada etika, regulasi, dan kepantasan yang ada," ucapnya.
Ia menggarisbawahi bahwa dalam pembahasan RUU Penyiaran, entitas seperti lembaga penyiaran publik dan komunitas jangan sampai dilupakan.
"Saya kira kita tidak hanya membicarakan terkait lembaga penyiaran swasta atau berlangganan tetapi saya kira juga semua perlu diberikan kesempatan untuk didengarkan juga oleh para anggota dewan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008
-
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana