Suara.com - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyoroti ketidakhadiran Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi dalam panggilan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Padahal, menurut informasi yang diperoleh TPUA, Jokowi disebut telah dipanggil, tapi meminta penjadwalan ulang dengan alasan sakit.
Kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin, menyayangkan sikap Jokowi yang tak hadir memenuhi panggilan penyidik, tapi justru bisa hadir dalam agenda politik Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Ternyata sudah ada panggilan terhadap saudara Joko Widodo, dan saya ketahui pagi tadi dalam sebuah dialog TV nasional di ‘Apa Kabar Indonesia Pagi’," kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Ahmad menuturkan, dalam acara tersebut disebutkan bahwa Jokowi telah menerima surat panggilan polisi, namun tidak datang dengan alasan sakit.
"Sebetulnya sudah ada panggilan kepada saudara Joko Widodo untuk hadir. Waktunya kapan saya tidak tahu, tetapi saudara Joko Widodo mengaku sakit dan meminta untuk direschedule," ungkapnya.
Namun, lanjut Ahmad, kehadiran Jokowi dalam Kongres PSI pada saat yang hampir bersamaan dengan waktu panggilan polisi justru memunculkan tanda tanya besar.
"Anehnya, untuk panggilan polisi dia mengaku sakit, tidak bisa hadir ke Polda Metro Jaya, tapi dia hadir dalam agenda politik di Kongres Partai Solidaritas Indonesia," sindirnya.
Ahmad menyebut, sikap tidak konsisten Jokowi justru merugikan dirinya sendiri dan bertolak belakang dengan klaim bahwa pihak TPUA tengah mencoba menjatuhkan citra politiknya.
"Sebenarnya selama ini yang bermain politik itu siapa? Kan kita dianggap mencoba untuk mendowngrade dirinya, menjatuhkan reputasi politiknya," katanya.
Baca Juga: Roy Suryo Protes Jokowi Mangkir Panggilan Polisi: Ngaku Sakit Tapi Hadiri Kongres PSI
Ia menegaskan, tindakan Jokowi yang menolak panggilan polisi dengan alasan sakit, namun tetap hadir dalam kegiatan politik, justru dapat mencoreng reputasinya sebagai tokoh bangsa.
"Nah, tindakan saudara Joko Widodo yang tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit, tapi justru hadir di acara Kongres PSI, itu justru yang mendowngrade reputasi saudara Joko Widodo," tegas Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad menilai sebagai warga negara, apalagi mantan presiden dua periode, Jokowi seharusnya menunjukkan sikap negarawan dengan menghormati proses hukum. Apalagi, dalam kasus ini Jokowi merupakan pihak yang melaporkan.
"Harusnya sebagai warga negara, apalagi mantan presiden dua periode, sebagai bapak bangsa, negarawan—dipanggil polisi, datang," ujarnya.
Minta Gelar Perkara Khusus
Untuk diketahui, Jokowi melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Dalam laporannya, Jokowi menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Dijaga Ketat Brimob! KPK Bawa Koper Usai Geledah Rumah Silmy Karim di Kebayoran Baru
-
Jalani Pemeriksaan, Sony Sonjaya Buka-bukaan Soal Jual Beli Titik Dapur MBG
-
Sidang Perdana Kasus Korupsi Maidi Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan Pembacaan Dakwaan
-
Sinyal Kemarahan Prabowo saat Kejagung-KPK Bergerak, Pengamat: Jangan Sekadar Panggung Politik
-
72 Jam Penuh Guncangan di Indonesia: Rupiah Anjlok hingga Skandal Korupsi Pejabat Negara
-
KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Telusuri Jejak Dugaan Pemerasan di Ditjen Imigrasi
-
Tolak Gugatan Paulus Tannos, Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP?
-
Kembali Sambangi Kejagung, Kubu PT PMM Sebut Ada 'Penyelundup' di Balik Kasus 15 Kontainer
-
Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun, KPK Bakal Banding?
-
Wacana '98 Jilid 2' Mengemuka, Pakar Sebut Situasi Belum Selevel Reformasi