Suara.com - Perempuan adat menjadi kelompok paling rentan di tengah gempuran pasar bebas dan ekspansi industri pangan. Sayangnya, hingga kini belum ada payung hukum yang benar-benar melindungi mereka.
Peneliti Center for Restoration and Regeneration Studies (CRRS), Laksmi Adriani Savitri, menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat sebagai langkah konkret melindungi hak-hak perempuan adat.
“RUU ini penting agar tidak ada perempuan adat yang tertinggal, terutama dalam hak atas tubuh, tanah, ruang hidup, dan pengetahuan lokal,” kata Laksmi dalam diskusi publik “Pengesahan UU Masyarakat Adat dan Jalan Pulang Daulat Pangan”, Senin (21/7) di Jakarta.
Ia menjelaskan, wilayah adat bukan hanya soal lahan, melainkan mencakup ruang spiritual, pengetahuan, dan sistem pangan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari hidup perempuan adat. Sayangnya, berbagai bentuk perampasan wilayah adat saat ini perlahan melucuti semua itu.
“Perempuan adat adalah penjaga keberagaman hayati dan pengetahuan regeneratif. Mereka tahu bagaimana memulihkan krisis ekologi, karena itu warisan turun-temurun,” jelas Laksmi.
RUU Masyarakat Adat, lanjutnya, bisa menjadi "jalan pulang" menuju kedaulatan pangan dan pengakuan identitas adat, terutama yang dijaga perempuan dari generasi ke generasi.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Syukri memastikan RUU ini menjadi prioritas legislasi. Menurutnya, keberadaan payung hukum yang kuat akan mencegah praktik diskriminasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
“Perlindungan terhadap kelompok lemah adalah kewajiban moral yang tak terpisahkan dari nilai agama dan konstitusi,” ujar Iman.
RUU ini disusun berlandaskan UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) yang mengakui hak-hak masyarakat hukum adat. Tanpa perlindungan hukum yang spesifik, konflik agraria dan marginalisasi akan terus berulang.
Baca Juga: #AllEyesOnPapua: Masyarakat Adat Papua Tolak Perampasan oleh Perusahaan Sawit
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu
-
Bicara Rokok Murah untuk Warga Miskin Anggota DPR PAN Kena Semprot Forum Konsumen
-
Negara Rebut Paksa Lahan GBK dari Swasta, Minta 15 Bangunan Dikosongkan Serentak
-
Sempat Absen, Bos Maktour Fuad Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Haji
-
Kivlan Zen Ikut Kawal Eksekusi Hotel Sultan: Aparat Jangan Represif, Saya Juga Mantan Prajurit
-
Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!
-
Unik, Perjanjian Damai AS - Iran Dibuat dengan 2 Bahasa Ini
-
Kata-kata Donald Trump Akhirnya Perang dengan Iran Berakhir: Ini Tidak...
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
Isi 14 Poin Perjanjian Damai AS - Iran Akhiri Perang