Suara.com - Perempuan adat menjadi kelompok paling rentan di tengah gempuran pasar bebas dan ekspansi industri pangan. Sayangnya, hingga kini belum ada payung hukum yang benar-benar melindungi mereka.
Peneliti Center for Restoration and Regeneration Studies (CRRS), Laksmi Adriani Savitri, menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat sebagai langkah konkret melindungi hak-hak perempuan adat.
“RUU ini penting agar tidak ada perempuan adat yang tertinggal, terutama dalam hak atas tubuh, tanah, ruang hidup, dan pengetahuan lokal,” kata Laksmi dalam diskusi publik “Pengesahan UU Masyarakat Adat dan Jalan Pulang Daulat Pangan”, Senin (21/7) di Jakarta.
Ia menjelaskan, wilayah adat bukan hanya soal lahan, melainkan mencakup ruang spiritual, pengetahuan, dan sistem pangan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari hidup perempuan adat. Sayangnya, berbagai bentuk perampasan wilayah adat saat ini perlahan melucuti semua itu.
“Perempuan adat adalah penjaga keberagaman hayati dan pengetahuan regeneratif. Mereka tahu bagaimana memulihkan krisis ekologi, karena itu warisan turun-temurun,” jelas Laksmi.
RUU Masyarakat Adat, lanjutnya, bisa menjadi "jalan pulang" menuju kedaulatan pangan dan pengakuan identitas adat, terutama yang dijaga perempuan dari generasi ke generasi.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Syukri memastikan RUU ini menjadi prioritas legislasi. Menurutnya, keberadaan payung hukum yang kuat akan mencegah praktik diskriminasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
“Perlindungan terhadap kelompok lemah adalah kewajiban moral yang tak terpisahkan dari nilai agama dan konstitusi,” ujar Iman.
RUU ini disusun berlandaskan UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) yang mengakui hak-hak masyarakat hukum adat. Tanpa perlindungan hukum yang spesifik, konflik agraria dan marginalisasi akan terus berulang.
Baca Juga: #AllEyesOnPapua: Masyarakat Adat Papua Tolak Perampasan oleh Perusahaan Sawit
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
-
Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah
-
Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional
-
Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem
-
Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju
-
Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan
-
Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data
-
Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo
-
Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber
-
MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program