Suara.com - Rancangan revisi Undang-Undang Kehutanan (UUK) tengah dibahas DPR RI. Ini adalah momen penting untuk mengakhiri warisan tata kelola hutan yang masih berwatak kolonial.
UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 dianggap tak lagi mampu menjawab tantangan masa kini. Konflik lahan, deforestasi, hingga marjinalisasi masyarakat adat masih terus terjadi.
Pakar kehutanan menyebut, UUK bias daratan dan mengabaikan perspektif kepulauan. Bagi wilayah seperti Maluku dan Papua, ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi soal hilangnya ruang hidup dan sumber pangan.
Peneliti dari ICEL, Difa Shafira, menyatakan pokok materi revisi UUK yang dibahas Panja RUUK Komisi IV dan Badan Keahlian DPR RI tidak menyentuh akar persoalan.
“Pokok materi tersebut tidak menjawab masalah substansial dan masih mempertahankan pendekatan negara-sentris,” ujarnya. Difa menegaskan bahwa deforestasi seharusnya bisa dicegah dengan memperkuat sistem pemantauan dan penegakan hukum. UUK harus jadi perlindungan utama atas kekayaan sumber daya alam Indonesia.
“Fungsi hutan seharusnya hanya mengatur fungsi hutan pokok dan fungsi hutan cadangan untuk dipulihkan. Ini penting karena Indonesia punya komitmen di tingkat global untuk menekan laju deforestasi, yakni National Determined Contribution,” tegasnya.
Perubahan paradigma menjadi kunci.
“Dekolonisasi hutan mensyaratkan perubahan cara pandang—dari negara sebagai pengelola utama menjadi rakyat sebagai pilar utama,” kata Dr. Yance Arizona dari Fakultas Hukum UGM.
Ia mengkritik bahwa UUK masih bertentangan dengan semangat keadilan dalam UU Pokok Agraria (UUPA) yang membongkar doktrin kolonial domein verklaring.
Baca Juga: Konsesi dalam Bayang Konglomerat: Bisnis Karbon atau Kapitalisme Hijau?
Sajogyo Institute Kiagus M. Iqbal menambahkan, UUPA tidak melihat alam sebagai sekadar sumber daya teknokratis, melainkan sebagai Sumber-Sumber Agraria (SSA) yang merepresentasikan relasi sosial, ekologis, dan kultural.
“Asas ini adalah cara kolonial merampas tanah rakyat. Bagaimana mungkin tetap digunakan di era kemerdekaan?” tanyanya soal masih digunakannya asas domein verklaring dalam UUK.
Sorotan juga datang dari Erwin Dwi Kristianto dari HuMa yang mengkritik konsep Hak Menguasai Negara dalam UUK. Baginya, ini bukan bentuk perlindungan, melainkan legitimasi atas perampasan ruang hidup masyarakat.
“Padahal, banyak wilayah yang tidak pernah dikuasai raja maupun negara,” tegasnya.
Revisi UUK harus berpihak pada keadilan ekologis.
“Hutan harus dipandang sebagai bagian penting dari sistem penyangga kehidupan, bukan sekadar objek produksi,” ujar Mohamad Burhanudin dari Yayasan Kehati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!