Suara.com - Di sebuah gang kecil di Demak, Jawa Tengah, hidup seorang guru ngaji bernama Ahmad Zuhdi (63).
Bukan hanya mengajarkan huruf hijaiyah, Zuhdi mengajarkan makna tentang pengorbanan, ketabahan, dan bagaimana nurani publik bisa menjadi pelindung terakhir di tengah ketimpangan.
Kisahnya viral bukan karena ia mengejar sensasi, tapi karena menyentuh luka kolektif tentang nasib pendidik yang termarginalkan.
Dengan gaji hanya Rp450 ribu untuk empat bulan, Zuhdi harus menghadapi kenyataan pahit: dihukum membayar denda Rp12,5 juta oleh orangtua murid karena tindakan disiplin yang ia berikan saat mengajar.
Padahal disiplin yang ia maksud sebagai bentuk kasih sayang, justru berbuah ancaman hukum.
Tanpa pilihan lain, ia menjual satu-satunya sepeda motor, kendaraan yang selama ini membantunya berpindah dari satu kampung ke kampung lain demi menyebarkan ilmu agama.
Sepeda motor itu bukan sekadar alat transportasi, tapi saksi perjuangan seorang guru yang mengabdi dalam diam.
Warganet Bergerak, Donasi Mengalir
Kabar tentang ketidakadilan yang menimpa Zuhdi menyebar cepat lewat media sosial.
Baca Juga: Guru Madrasah di Demak yang Didenda Digaji Rp100 Ribu per Bulan, Tangis Gus Miftah Pecah
Respons publik pun luar biasa. Ribuan komentar membanjiri lini masa. Doa dan dukungan mengalir dari segala arah.
Dalam waktu singkat, donasi pun terkumpul, menunjukkan bahwa di balik hiruk-pikuk digital, masih ada empati yang tak tergerus zaman.
Puncak haru meledak ketika pendakwah kondang Gus Miftah datang langsung ke rumah Zuhdi.
Dalam kunjungan itu, Gus Miftah bukan hanya menyampaikan simpati, tapi juga melunasi denda yang menyesakkan tersebut.
Tak berhenti di situ, ia memberikan sepeda motor baru untuk menggantikan yang telah dijual, serta tiket umrah untuk Zuhdi dan istrinya.
"Saya berharap ini adalah insiden terakhir. Mereka adalah pejuang pendidikan yang luar biasa dan harus kita jaga," ujar Gus Miftah, seraya menyampaikan pesan moral bahwa guru bukan musuh, melainkan pilar masa depan bangsa.
Berita Terkait
-
Guru Madrasah di Demak yang Didenda Digaji Rp100 Ribu per Bulan, Tangis Gus Miftah Pecah
-
Guru Madrasah di Demak Didenda Rp25 Juta, Gus Miftah Hadiahi Paket Umrah dan Motor
-
Bukan Keluarga, Mengapa Empat Bocah Boyolali Ini Bisa Berakhir Dirantai di Rumah SP?
-
6 Kekejian Guru Ngaji 4 Bocah Dirantai di Boyolali: Dibiarkan Kelaparan, Dijadikan Budak
-
4 Bocah Dirantai di Boyolali dan Dibiarkan Kelaparan, Pelakunya Ternyata Guru Ngaji
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Stop 'Main Aman', Legislator Gerindra Desak Negara Akhiri Konflik Agraria Permanen
-
Detik-detik Mencekam Polisi Rebut Kaki Ibu dari Cengkeraman Buaya 3 Meter di Tarakan
-
Panas! Pengacara Nadiem Protes Muka Mengejek Jaksa: Kalau Bikin Kacau Sidang, Kita Hobinya
-
Bripda Rio dan Satria Kumbara Jadi Tentara Bayaran Rusia, Menkum: Status WNI Otomatis Hilang
-
Bupati Pati, Sudewo Kena OTT KPK: Pemimpin yang Pernah Tantang Warganya Sendiri
-
Nadiem Makarim Bantah Pernah Balas Surat dari Google Soal Chromebook
-
Istana Jawab Ancaman Mogok: Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc di Meja Presiden Prabowo
-
Menkes Sentil Kebiasaan Orang RI Ngerasa Sehat Padahal Gula Tinggi: Itu Mother of All Diseases
-
Menkes Budi: 28 Juta Orang Indonesia Berpotensi Alami Masalah Jiwa, Layanan Kini Dibawa ke Puskesmas
-
Komitmen Plt Gubri SF Hariyanto: 30 Blok Tambang Rakyat Kuansing Dilegalkan, Swasta Dilarang Masuk