"Menyimpulkan adanya pengadaan palsu tanpa ada pembayaran adalah bentuk kriminalisasi berbasis asumsi," tambahnya.
Mengutip Laporan BPKP tertanggal 12 Agustus 2022, Rinto menyatakan bahwa potensi kerugian bersifat potential loss, bukan actual loss, sebagaimana dimandatkan oleh UU No. 1 Tahun 2004 dan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016.
Langkah Hukum Lanjutan: Praperadilan dan Klarifikasi Prosedural
Selain menggunakan hak jawab, pihak Leonardi juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka klien mereka oleh Kejaksaan Agung.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 85/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tertanggal 16 Juli 2025.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa Leonardi tidak terlibat dalam proses penunjukan pemenang proyek karena hal itu menjadi wewenang Pengguna Anggaran (PA) sesuai dengan Permenhan No. 17 Tahun 2014.
Klien mereka justru disebut telah mengambil langkah-langkah korektif, seperti menginisiasi adendum kontrak dan menghentikan pengiriman barang sejak awal 2017.
"Kami mendukung penegakan hukum yang transparan oleh Kejaksaan Agung, namun jangan sampai mengorbankan orang yang telah bekerja secara jujur dan sesuai prosedur," pungkas Rinto.
Baca Juga: Dijerat Kejagung, Terkuak Akal Bulus Purnawirawan TNI Leonardi dkk Tilap Duit Proyek Satelit Kemhan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Haji 2026 Dimulai: 391 Jemaah Kloter Pertama Resmi Bertolak ke Madinah via Bandara Soetta
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal