Suara.com - Purnawirawan TNI Laksamana Muda (Purn) Ir Leonardi, MSc, melalui tim kuasa hukumnya dari Lazzaro Law Firm, mengambil langkah hukum atas pemberitaan media Suara.com yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Artikel berjudul “Dijerat Kejagung, Terkuak Akal Bulus Purnawirawan TNI Leonardi dkk Tilap Duit Proyek Satelit Kemhan” yang tayang 8 Mei 2025 dinilai menyudutkan dan menyimpang dari prinsip jurnalisme yang adil.
Lewat pernyataan resmi, kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, SH, MH, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam praktik penipuan sebagaimana digambarkan dalam pemberitaan.
Ia menilai narasi yang dibangun telah melanggar asas praduga tak bersalah dan menciptakan opini sesat di tengah masyarakat.
Hal itu ia sampaikan saat Sabtu, 19 Juli 2025.
"Kami menggunakan hak jawab yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk meluruskan beberapa narasi dalam pemberitaan yang berpotensi menyesatkan masyarakat," ujar Rinto Maha/
Klarifikasi Poin-Poin Hukum: Kontrak, Invoice, dan Kerugian Negara
Menurut Rinto, sejumlah informasi yang disajikan media tidak akurat dan perlu diluruskan:
Pertama, soal penandatanganan kontrak dengan pihak penyedia, Navayo. Leonardi disebut menandatangani kontrak pada 1 Juli 2016, sebelum anggaran tersedia. Namun, kuasa hukum membantah tegas.
Baca Juga: Dijerat Kejagung, Terkuak Akal Bulus Purnawirawan TNI Leonardi dkk Tilap Duit Proyek Satelit Kemhan
Penandatanganan kontrak, menurut mereka, baru dilakukan pada 12 Oktober 2016, setelah DIPA resmi keluar. Dengan begitu, tidak ada pelanggaran administratif dalam proses tersebut.
Kedua, terkait tuduhan keterlibatan dalam penerbitan invoice berdasarkan Certificate of Performance (CoP). Rinto menyebut invoice itu merupakan bagian dari klausul kontrak dan diajukan oleh penyedia secara sepihak.
"Tidak ada dasar hukum untuk menyatakan klien kami 'bersekongkol' dengan Navayo. Justru beliau tidak menyetujui penerbitan CoP tersebut," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa CoP itu ditandatangani bukan oleh Leonardi, melainkan oleh pihak yang tidak berwenang, yaitu Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan.
Ketiga, menyangkut tudingan kerugian negara sebesar 21,38 juta dolar AS.
Rinto menyatakan bahwa tidak ada dana yang dibayarkan oleh Kementerian Pertahanan kepada pihak Navayo, sehingga tidak bisa disebut sebagai kerugian negara yang nyata.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Tragedi Udayana: Mahasiswa Tewas Lompat dari Lantai 4, Chat Olok-olok BEM Viral Jadi Sorotan
-
KPK Serahkan Tersangka Suap Izin Tambang Rudy Ong ke Jaksa Penuntut Umum
-
Menhan Sjafrie Bertemu Surya Paloh dan Petinggi PKS, Sinyal Konsolidasi Politik Presiden?
-
Viral! Suami di Aceh Ceraikan Istri 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Baju Dinas Dibeli dari Jual Cabai
-
Sambangi KPK, Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Mau Konsultasi
-
Bongkar Ladang Ilegal di Hutan, TNI Temukan 740 Pohon Ganja di Pegunungan Bintang Papua
-
Pramono Anung Pastikan Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing Terbit Bulan Depan
-
Misteri Saluran Air Sawah Besar: Proyek Gali Gorong-gorong Temukan Kuburan China Kuno Era 1960
-
Geger Ijazah Jokowi: ANRI Tak Simpan Salinan Primer, Gugatan di KIP Ungkap Fakta Baru Mengejutkan
-
Siang Ini Prabowo Terima Kunjungan Presiden Afrika Selatan Ramaphosa, Malam Hari Gelar Jamuan Makan