Suara.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) memicu alarm keras dari para pegiat hukum.
Salah satunya disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di hadapan Komisi III DPR.
Secara terbuka, YLBHI memeringatkan adanya pasal yang berpotensi melahirkan 'Polri super power'—sebuah sentralisasi kewenangan penyidikan yang dikhawatirkan justru akan melumpuhkan penegakan hukum di sektor-sektor krusial dan sulit diawasi.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyampaikan kritik tajam terhadap pasal-pasal krusial dalam draf Revisi KUHAP.
Menurutnya, sejumlah ketentuan baru terkait penyidikan berisiko memberikan kekuasaan yang berlebihan kepada Kepolisian RI.
Kekhawatiran tersebut diungkapkan Isnur dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (21/7/2025).
"Terkait penyidikan ya, menurut kami di RKUHAP ini, ini akan menempatkan kepolisian dengan istilah penyidik utama itu menjadi seperti super power gitu," kata Isnur dalam rapat.
Isnur merujuk pada Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (3) draf RKUHAP sebagai biang masalah.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut akan menempatkan penyidik Polri sebagai 'penyidik utama' yang secara efektif mensubordinasi atau membawahi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari berbagai lembaga negara lain.
Baca Juga: Babak Baru Revisi KUHAP, Komisi III Gelar RDPU Maraton dengan Organisasi Advokat
Padahal, para PPNS ini memiliki keahlian teknis yang vital dalam penegakan hukum spesifik.
"Seperti PPNS bea cukai, PPNS pajak, PPNS komdigi, PPNS perhutanan, PPNS lingkungan hidup dan juga di wilayah yang strategis ya narkotik, lingkungan, kehutanan, perikanan wajib berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan dlm upaya paksa," ujar Isnur, memaparkan bagaimana penyidik ahli akan bergantung pada persetujuan Polri.
Konsekuensinya, lanjut Isnur, proses hukum bisa menjadi lamban dan tidak efektif.
Kewenangan yang terpusat dikhawatirkan akan menggerus independensi dan kecepatan penyidikan yang berbasis keahlian khusus.
"Menurut kami dalam banyak kasus pimpinan itu akan menghambat efektivitas penyidikan berbasis keahlian teknis dan tentu ini bertentangan dengan prinsip koordinasi fungsional supervisi penuntut umum serta pengawasan pengadilan," sambungnya.
Alih-alih menambah kewenangan, Isnur menegaskan bahwa KUHAP baru seharusnya berfokus pada penguatan mekanisme pengawasan dan prinsip checks and balances.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Perang Baru! Iran Hujani Israel dengan Rudal
-
Rupiah Tak Kunjung Kuat, Kinerja Perry dan Purbaya Jadi Sorotan
-
Investor Terus Timbun Dolar, Rupiah Keok ke Rp18.126
-
Purbaya Tegaskan Masih Jabat Menkeu dan Tidak Ada Pembahasan Reshuffle, Ini Buktinya
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
Terkini
-
Masuk Istana, Said Iqbal Dinilai Tak Mewakili Seluruh Buruh Indonesia
-
Israel Balas Serang Iran, Ledakan Guncang Teheran
-
3.200 Laporan Parkir Liar Menumpuk, DKI Gelar Razia Besar-besaran
-
Iran Serang Target Militer di Palestina Utara, Kedubes di Jakarta Tegaskan Hak Bela Diri
-
Perang Baru! Iran Hujani Israel dengan Rudal
-
Dapur MBG di Palembang Hentikan Operasional, Sebut Anggaran Belum Cair
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan 2 Tersangka Swasta Kasus Kuota Haji Hari Ini
-
Kejar Deadline Oktober! Dasco Ungkap Kunci Percepatan UU Ketenagakerjaan Baru Ada di Tangan Buruh
-
Pengamat: Seskab Teddy Terlalu Sering Tampil, Komunikasi Istana Seharusnya Satu Pintu
-
Bupati Nonaktif Cilacap Gugat Status Tersangka, KPK Siap Hadapi