Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) membunyikan alarm bahaya di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP. Mereka menyoroti adanya pasal 'siluman' yang memberikan kewenangan bagi TNI untuk menjadi penyidik tindak pidana umum, sebuah langkah yang dikhawatirkan akan membangkitkan kembali 'hantu' Dwifungsi ABRI.
Dalam rapat dengar pendapat yang panas dengan Komisi III DPR RI, Ketua YLBHI Muhammad Isnur secara tegas meminta agar ketentuan tersebut dihapus total.
Menurut Isnur, memberikan ruang bagi TNI untuk menjadi penyidik di luar ranah militer akan menormalisasi kesewenang-wenangan aparat dan membuka pintu bagi pelanggaran hak asasi manusia.
"Pelibatan TNI di sini menurut kami sebagai penyidik kasus pidana umum potensial menormalisasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum," kata Isnur di kompleks parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Senin (21/7/2025).
Isnur menunjuk Pasal 7 ayat 3 dalam draf revisi sebagai biang keladinya. Pasal itu, kata dia, mengecualikan penyidik TNI dari koordinasi dan pengawasan Polri, sama seperti KPK dan Kejaksaan.
Ia bahkan membongkar adanya perubahan redaksional yang mencurigakan. Menurutnya, draf awal dari DPR hanya mencantumkan frasa "TNI Angkatan Laut", namun dalam versi pemerintah, frasa itu diubah menjadi "TNI" secara umum, yang berarti mencakup semua matra.
Jika ini disahkan, Isnur khawatir akan terjadi dualisme penyidikan yang berujung pada ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
"Jadi menurut kami rekomendasinya apa? Ini dihapus saja ketentuan TNI menjadi penyidik," kata dia.
Menanggapi 'teriakan' dari YLBHI, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan buru-buru memberikan klarifikasi. Ia memastikan tidak ada niat sedikit pun untuk menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI.
Baca Juga: Hotman Blak-blakan Dukung Revisi KUHAP: Pengacara Cuma Jadi Patung, Lihat Saja Pengacara Jokowi!
Menurut Hinca, kewenangan penyidik yang dimaksud dalam RUU KUHAP itu spesifik hanya untuk TNI Angkatan Laut dalam konteks kejahatan di sektor perikanan dan kelautan, yang memang sudah diatur dalam undang-undang lain.
"Dalam KUHAP itu dalam rangka TNI Angkatan Laut yang penyidik perikanan, yang TNI dalam arti keseluruhannya tidak ada di situ," kata Hinca.
Berita Terkait
-
Hotman Blak-blakan Dukung Revisi KUHAP: Pengacara Cuma Jadi Patung, Lihat Saja Pengacara Jokowi!
-
KUHAP: Partisipasi Dipertanyakan, Komisi III Ngaku Sudah Maksimal
-
Babak Baru Revisi KUHAP, Komisi III Gelar RDPU Maraton dengan Organisasi Advokat
-
RUU KUHAP Tuai Penolakan! Komisi III DPR Undang YLBHI Usai Dituding Tak Libatkan Publik
-
Bosan Didemo, DPR Panggil YLBHI dan Pengacara ke Senayan, Mau Adu Argumen RUU KUHAP?
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan