Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) membunyikan alarm bahaya di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP. Mereka menyoroti adanya pasal 'siluman' yang memberikan kewenangan bagi TNI untuk menjadi penyidik tindak pidana umum, sebuah langkah yang dikhawatirkan akan membangkitkan kembali 'hantu' Dwifungsi ABRI.
Dalam rapat dengar pendapat yang panas dengan Komisi III DPR RI, Ketua YLBHI Muhammad Isnur secara tegas meminta agar ketentuan tersebut dihapus total.
Menurut Isnur, memberikan ruang bagi TNI untuk menjadi penyidik di luar ranah militer akan menormalisasi kesewenang-wenangan aparat dan membuka pintu bagi pelanggaran hak asasi manusia.
"Pelibatan TNI di sini menurut kami sebagai penyidik kasus pidana umum potensial menormalisasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum," kata Isnur di kompleks parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Senin (21/7/2025).
Isnur menunjuk Pasal 7 ayat 3 dalam draf revisi sebagai biang keladinya. Pasal itu, kata dia, mengecualikan penyidik TNI dari koordinasi dan pengawasan Polri, sama seperti KPK dan Kejaksaan.
Ia bahkan membongkar adanya perubahan redaksional yang mencurigakan. Menurutnya, draf awal dari DPR hanya mencantumkan frasa "TNI Angkatan Laut", namun dalam versi pemerintah, frasa itu diubah menjadi "TNI" secara umum, yang berarti mencakup semua matra.
Jika ini disahkan, Isnur khawatir akan terjadi dualisme penyidikan yang berujung pada ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
"Jadi menurut kami rekomendasinya apa? Ini dihapus saja ketentuan TNI menjadi penyidik," kata dia.
Menanggapi 'teriakan' dari YLBHI, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan buru-buru memberikan klarifikasi. Ia memastikan tidak ada niat sedikit pun untuk menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI.
Baca Juga: Hotman Blak-blakan Dukung Revisi KUHAP: Pengacara Cuma Jadi Patung, Lihat Saja Pengacara Jokowi!
Menurut Hinca, kewenangan penyidik yang dimaksud dalam RUU KUHAP itu spesifik hanya untuk TNI Angkatan Laut dalam konteks kejahatan di sektor perikanan dan kelautan, yang memang sudah diatur dalam undang-undang lain.
"Dalam KUHAP itu dalam rangka TNI Angkatan Laut yang penyidik perikanan, yang TNI dalam arti keseluruhannya tidak ada di situ," kata Hinca.
Berita Terkait
-
Hotman Blak-blakan Dukung Revisi KUHAP: Pengacara Cuma Jadi Patung, Lihat Saja Pengacara Jokowi!
-
KUHAP: Partisipasi Dipertanyakan, Komisi III Ngaku Sudah Maksimal
-
Babak Baru Revisi KUHAP, Komisi III Gelar RDPU Maraton dengan Organisasi Advokat
-
RUU KUHAP Tuai Penolakan! Komisi III DPR Undang YLBHI Usai Dituding Tak Libatkan Publik
-
Bosan Didemo, DPR Panggil YLBHI dan Pengacara ke Senayan, Mau Adu Argumen RUU KUHAP?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Jalan Lintas Pidie Jaya - Bireuen Aceh Kembali Lumpuh Diterjang Banjir Minggu Dini Hari
-
Feminist Jakarta Serukan Negara Tanggung Jawab Atas Femisida dan Kerusakan Lingkungan
-
Bahlil dan Raja Juli Serang Balik Cak Imin Usai Suruh Taubat 3 Menteri, Pengamat: Dia Ngajak Perang!
-
Rapat Darurat Hambalang: Prabowo Ultimatum Listrik Sumatera Nyala 2 Hari, Jalur BBM Wajib Tembus
-
Prabowo Beri Hasto Amnesti, Habiburokhman: Agar Hukum Tak Jadi Alat Balas Dendam Politik
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
-
Waspada Rob! Malam Minggu Pluit dan Marunda Masih Tergenang, BPBD DKI Jakarta Kebut Penyedotan Air
-
Habiburokhman Bela Zulhas yang Dituding Rusak Hutan hingga Bencana Sumatera: Agak Lucu Melihatnya!
-
Gebrakan Mendagri Tito untuk Geopark Disambut Baik Ahli: Kunci Sukses di Tangan Pemda
-
Darurat Kekerasan Sekolah! DPRD DKI Pastikan Perda Anti Bullying Jadi Prioritas 2026