Suara.com - Kunjungan Kiai asal Yogyakarta, Muhammad Fuad Riyadi atau Fuad Plered, ke Palu untuk meminta maaf atas penghinaannya terhadap pendiri Alkhairaat, Habib Idrus bin Salim Aljufri (Guru Tua), menyisakan polemik tajam.
Meski telah menjalani sanksi adat dan mengklaim mendapat "restu" damai dari pimpinan Alkhairaat, permintaan maafnya dinilai cacat dan tidak tulus oleh pihak keluarga pendiri.
Kasus ini menjadi potret rumitnya penyelesaian konflik yang melibatkan hukum positif (UU ITE), hukum adat, dan sentimen mendalam dari para pengikut dan keluarga seorang tokoh ulama besar.
Berikut adalah 8 fakta kunci yang mengungkap drama di balik permintaan maaf Fuad Plered.
1. Kronologi: Berawal dari Hinaan, Berujung Laporan Polisi
Kasus ini bermula dari pernyataan Fuad Plered yang dianggap menghina dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap sosok Guru Tua yang sangat dihormati.
Akibatnya, pada 7 April 2025, Fuad resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
2. Dihukum Adat: Bayar 5 Sapi dan Puluhan Benda Pusaka
Sebelum proses hukum pidana berjalan jauh, Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu menggelar sidang adat pada 10 April 2025.
Baca Juga: Kiai Fuad Plered Dihukum Adat Karena Ujaran Kebencian
Fuad dinyatakan bersalah dalam kategori Salambivi dan Salakana. Ia dijatuhi sanksi adat yang unik dan penuh makna, di antaranya:
- Membayar denda 5 ekor kerbau (diberi keringanan menjadi 5 ekor sapi).
- 5 lembar kain kafan (nggayu gandisi posompu).
- 5 buah dulang tempat kepala (dula nu ada).
- 5 bilah kelewang/parang adat (mata guma).
- Puluhan mangkok dan piring adat, serta uang tunai 99 real dikali lima untuk sedekah.
3. Terbang ke Palu untuk 'Tebus Dosa'
Untuk menjalani sanksi dan meminta maaf, Fuad Plered terbang ke Palu pada 19-21 Juli 2025. Agendanya padat: menjalani eksekusi putusan adat, bertemu Ketua Utama Alkhairaat, hingga pemeriksaan di Polda Sulteng.
Kunjungan ini diharapkan menjadi akhir dari polemik. Namun, kenyataannya justru memicu babak baru.
4. Klaim Dapat 'Amnesti' dari Pimpinan Tertinggi Alkhairaat
Setelah bertemu Ketua Utama Alkhairaat, HS Alwi bin Saggaf Aljufri, pada Minggu, Fuad dengan percaya diri mengklaim bahwa kasus hukumnya akan segera dihentikan.
"Perintah ketua utama, untuk memerintahkan menghentikan semua proses hukum," kata Fuad.
Ia menekankan bahwa dalam pertemuan itu ada kesepakatan sami'na wa atho'na (kami dengar dan kami taat), yang ia yakini akan mengakhiri laporan di kepolisian.
5. Permintaan Maaf Dianggap Cacat, Niat Baik Diragukan
Di sinilah konflik tajam muncul. Cicit Guru Tua, Habib Musthafa bin Saggaf Aljufri, secara terbuka menyayangkan sikap Fuad Plered.
Menurutnya, permintaan maaf Fuad tidak lengkap dan niat baiknya patut diragukan.
“Dia (Fuad) mengatakan kurang baik kepada Guru Tua, tapi saat di Palu, tidak pernah ziarah ke makam,” kata Musthafa.
6. Absen Ziarah ke Makam Guru Tua Jadi Pemicu Utama
Bagi keluarga dan para pengikut Alkhairaat, tindakan paling simbolis dan utama dari sebuah penyesalan adalah berziarah ke makam sang ulama.
Habib Musthafa menekankan, jika Fuad tulus, seharusnya hal pertama yang dilakukan adalah mendatangi makam Guru Tua untuk berziarah dan berdoa.
Fakta bahwa Fuad tidak melakukannya, padahal ia menginap di hotel yang tak jauh dari kompleks makam, dianggap sebagai sebuah kejanggalan besar.
7. Tudingan Ketidaktulusan dari Keluarga Inti
Sikap Fuad yang melewatkan ziarah ini ditafsirkan sebagai bentuk ketidaktulusan.
“Jika Fuad mempunyai niat yang bersih untuk meminta maaf, seharusnya yang utama adalah mendatangi makam Guru Tua,” tegas Habib Musthafa.
Pernyataan dari keluarga inti pendiri Alkhairaat ini membuat klaim "damai" yang digaungkan Fuad menjadi hampa makna di mata sebagian besar jamaah.
8. Damai di Atas Kertas, Bara Masih Menyala?
Kini, kasus ini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, Fuad Plered merasa sudah mendapat jaminan dari pimpinan tertinggi Alkhairaat untuk menghentikan proses hukum.
Di sisi lain, keluarga inti Guru Tua dan kemungkinan besar para pengikutnya merasa permintaan maaf itu belum paripurna.
Apakah pencabutan laporan di Polda akan berjalan mulus, ataukah tuntutan maaf yang lebih tulus dari keluarga akan menjadi syarat mutlak? Damai yang tampak di permukaan ternyata masih menyisakan bara di bawahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Terkini
-
Dari Kopi, Nongkrong, Lalu Investasi: Strategi Indonesia Pikat Investor di WEF Davos 2026
-
DPR Godok RUU Jabatan Hakim: Usia Pensiun Ditambah, Rekrutmen Hakim Kini Mandiri oleh MA
-
Pemerintah Siapkan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, Menko Yusril: Bukan untuk Anti-Demokrasi
-
DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik
-
Meski Kepala Daerah Ditahan, Kemendagri Tegaskan Pemerintahan Pati dan Madiun Tetap Berjalan
-
KPK Tegaskan Tak Ada Uang Mengalir ke Partai Gerindra dari Dugaan Pemerasan Bupati Sudewo
-
Eks Ketua Komnas HAM Hafid Abas Tekankan Praduga Tak Bersalah untuk Rektor UNM Prof Karta Jayadi
-
Tangkal Paparan Konten Radikal, Komisi E DPRD DKI Setuju Aturan Sita HP Selama Jam Belajar
-
Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Vendor Laptop dalam Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
-
Penampakan Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung dari OTT KPK Bupati Pati Sudewo