Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menanggapi pertimbangan majelis hakim yaitu kebijakan ekonomi kapitalis dalam memutus perkara dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketahui menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong dengan salah satu pertimbangannya yaitu hakim menilai Tom Lembong melakukan kebijakan ekonomi kapitalis.
Hery menjelaskan bahwa teori, termasuk ekonomi kapitalis, bisa digunakan untuk mendukung posisi seseorang.
“Akan ketemu teori itu, tinggal legal standing kita di mana, positioning kita di mana, maka perlu untuk sama perspektifnya,” kata Hery dalam siniar bersama Akbar Faizal, dikutip pada Selasa (22/7/2025).
Menurut dia, putusan itu seharusnya mengacu pada fakta persidangan untuk menentukan apakah dakwaan yang disampaikan jaksa bisa dibuktikan seluruhnya atau tidak.
Namun, putusan hakim justru membawa teori ekonomi kapitalis dalam pertimbangan memberat untuk mendukung pemidanaan terhadap Tom Lembong.
“Jadi. sebenarnya teorinya bisa apa saja untuk mendukung ke sana. Masalahnya kan positioningnya berarti untuk mendukung bahwa apa yang dilakukan ini sudah masuk sebagai suatu kejahatan, suatu tindak pidana,” ujar Hery.
“Rasa-rasanya itu untuk mendukung di ujungnya pemidanaan yaitu bersalah di muka hukum,” tandas dia.
Tom Lembong Disebut Mengedepankan Kebijakan Ekonomi Kapitalis
Baca Juga: Eks Wakapolri Oegroseno Nilai Vonis Tom Lembong Aneh, Pertanyakan Penerapan Pasal 2 UU Tipikor
Majelis Hakim menjelaskan alasan menjatuhkan hukuman 4,5 tahun kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi pada importasi gula.
Hakim Anggota Alfis Setiawan menyebutkan bahwa salah satu hal memberatkan ialah Tom Lembong dinilai memberikan kesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis.
“Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial,” kata Hakim Alfis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Dia juga menyebutkan Tom Lembong sebagai Menteri perdagangan dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan azas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula.
“Terdakwa saat sebagai Menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan, kebutuhan pokok berupa gula kristal putih,” ujar Hakim Alfis.
Hal lain yang memberatkan hukuman Tom Lembong ialah dia dinilai telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau.
Berita Terkait
-
Eks Pimpinan KPK Ketawa Dengar Vonis 'Kapitalis' Tom Lembong: Lama-lama Hakim Bisa Hukum Prabowo
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Peradilan RI Perlu Reformasi Total, Mafia Hukum Merajalela Tanpa Solusi
-
Yakin Ada Kriminalisasi, Saut Situmorang Ungkap Kalimat Tom Lembong di KPK: Jahat Benar Orang Itu
-
Eks Wakapolri Oegroseno Nilai Vonis Tom Lembong Aneh, Pertanyakan Penerapan Pasal 2 UU Tipikor
-
Kontras Ekspresi Tom Lembong dan Syahrul Yasin Limpo, 2 Terpidana Korupsi yang Jadi Sorotan
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Hartanya Lenyap Rp 94 Triliun? Siapa Sebenarnya 'Raja Kretek' di Balik Gudang Garam
-
3 Fakta Viral Lutung Jawa Dikasih Napas Buatan Petugas Damkar, Tewas Tersengat Listrik di Sukabumi!
-
Bos Gudang Garam Orang Kaya Nomor Berapa di Indonesia versi Forbes? Isu PHK Massal Viral
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!
-
Akhirnya Terjawab! Inilah Penyebab SPBU Swasta Kehabisan BBM, Sementara Pertamina Aman
-
Pasca-Gelombang Demo Panas, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Harus Prorakyat hingga Proaktif
-
Sopir Transjakarta Meleng hingga Seruduk Toko di Jalan Minangkabau Jaksel, Begini Kronologinya!
-
Tragis! Balita Dibunuh Ayah Tiri, Dianiaya hingga Kejang-kejang usai Ditinggal Ibunya Ngecas HP
-
Transjakarta Tabrak Toko Akibat Sopir Kurang Konsentrasi, Satu Orang Luka-luka
-
SBY Bicara soal Demo 10 Hari Terakhir: Menyadarkan Kita Harus Jaga Dialog dan Kebersamaan