Suara.com - Janji kampanye untuk melipatgandakan dana operasional bagi para Ketua RT dan RW di Jakarta kini menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, kenaikan yang diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD 2025 ternyata hanya sebesar 25 persen, jauh dari angka yang dijanjikan.
Saat dimintai konfirmasi, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memilih untuk tidak banyak bicara dan justru melontarkan jawaban misterius yang membuat publik semakin bertanya-tanya.
Saat ditemui usai melakukan kunjungan di Pasar Santa, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/7/2025), Gubernur Pramono Anung enggan memberikan penjelasan rinci mengenai perbedaan signifikan antara janji dan usulan tersebut.
Alih-alih memberikan klarifikasi, ia justru meminta media dan publik untuk bersabar.
"Ya, nanti spill-nya saya jawab," ujar Pramono singkat.
Meski begitu, ia memastikan bahwa kenaikan dana operasional bagi para Ketua RT dan RW sudah ia setujui dan akan segera diumumkan.
"Jadi dana operasional untuk RT/RW saya sudah tanda tangani. Nanti saya umumkan pada saatnya," tegasnya.
Ia juga memberikan sinyal bahwa kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada bulan Oktober mendatang.
Baca Juga: Dana RT/RW Tidak Jadi Naik 2x Lipat, Wagub Jakarta Rano Karno Buka Suara!
Terungkap di Rapat Paripurna DPRD
Fakta mengenai kenaikan yang hanya sebesar 25 persen ini pertama kali terungkap dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Senin (21/7/2025).
Dalam pandangan umum fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2025, Fraksi Partai Demokrat-Perindo menyetujui, sekaligus menyoroti, angka tersebut.
"Fraksi Partai Demokrat-Perindo mengapresiasi atas rencana kenaikan dana operasional RT/RW sebesar 25 persen untuk tiga bulan dalam RAPBD Perubahan 2025," ungkap Anggota Fraksi DPRD Jakarta dari Partai Demokrat Dina Manyusin.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018, dana operasional yang diterima Ketua RT saat ini adalah Rp2 juta per bulan, sementara Ketua RW menerima Rp2,5 juta per bulan.
Jika janji kampanye untuk menaikkan dana dua kali lipat terealisasi, maka Ketua RT seharusnya menerima Rp4 juta dan Ketua RW Rp5 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Perintah Keras Bahlil ke DPR/DPRD Golkar: Rakyat Kena Bencana, Jangan Cuma Mikirin Program!
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Sinyal Kuat dari Kremlin: Putin Jawab Langsung Undangan Prabowo, Siap Datang ke Indonesia