Suara.com - Janji kampanye untuk melipatgandakan dana operasional bagi para Ketua RT dan RW di Jakarta kini menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, kenaikan yang diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD 2025 ternyata hanya sebesar 25 persen, jauh dari angka yang dijanjikan.
Saat dimintai konfirmasi, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memilih untuk tidak banyak bicara dan justru melontarkan jawaban misterius yang membuat publik semakin bertanya-tanya.
Saat ditemui usai melakukan kunjungan di Pasar Santa, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/7/2025), Gubernur Pramono Anung enggan memberikan penjelasan rinci mengenai perbedaan signifikan antara janji dan usulan tersebut.
Alih-alih memberikan klarifikasi, ia justru meminta media dan publik untuk bersabar.
"Ya, nanti spill-nya saya jawab," ujar Pramono singkat.
Meski begitu, ia memastikan bahwa kenaikan dana operasional bagi para Ketua RT dan RW sudah ia setujui dan akan segera diumumkan.
"Jadi dana operasional untuk RT/RW saya sudah tanda tangani. Nanti saya umumkan pada saatnya," tegasnya.
Ia juga memberikan sinyal bahwa kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada bulan Oktober mendatang.
Baca Juga: Dana RT/RW Tidak Jadi Naik 2x Lipat, Wagub Jakarta Rano Karno Buka Suara!
Terungkap di Rapat Paripurna DPRD
Fakta mengenai kenaikan yang hanya sebesar 25 persen ini pertama kali terungkap dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Senin (21/7/2025).
Dalam pandangan umum fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2025, Fraksi Partai Demokrat-Perindo menyetujui, sekaligus menyoroti, angka tersebut.
"Fraksi Partai Demokrat-Perindo mengapresiasi atas rencana kenaikan dana operasional RT/RW sebesar 25 persen untuk tiga bulan dalam RAPBD Perubahan 2025," ungkap Anggota Fraksi DPRD Jakarta dari Partai Demokrat Dina Manyusin.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018, dana operasional yang diterima Ketua RT saat ini adalah Rp2 juta per bulan, sementara Ketua RW menerima Rp2,5 juta per bulan.
Jika janji kampanye untuk menaikkan dana dua kali lipat terealisasi, maka Ketua RT seharusnya menerima Rp4 juta dan Ketua RW Rp5 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun