Suara.com - Desakan Partai NasDem agar Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) menuai respons dari PDI Perjuangan.
PDIP mengingatkan bahwa semua langkah terkait IKN seharusnya tetap berada dalam koridor hukum dan regulasi yang berlaku.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan IKN harus tetap mengacu pada Undang-Undang IKN yang telah disepakati bersama antara DPR dan pemerintah.
Hal itu disampaikan Said saat berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Juli 2025.
“Diselesaikan dengan undang-undang saja. Undang-undang bunyinya seperti apa itu laksanakan sebaik-baiknya, seterus-terusnya, selurus-selurusnya,” kata Said.
Ia menambahkan, "Kembalikan saja. Karena itu menjadi kesepakatan bersama, undang-undang yang harus dilaksanakan. Toh produknya produk DPR dan pemerintah."
Menurut Said, pembangunan IKN telah ditetapkan berlangsung dalam kurun waktu 15 tahun, dan mempercepat proses tersebut bisa mengganggu anggaran untuk program-program strategis lain.
"Kalau dari sisi ketentuan regulasinya, IKN itu kan perlu waktu 15 tahun. Itu normanya ada di undang-undang," jelasnya.
"Ya, bukan soal kurang dan tidak. Kalau 15 tahun, ya 15 tahun saja. Karena kalau dipercepat atau diperlambat, itu sesuatu yang tidak baik bagi kita semua. Karena apa? kalau dipercepat, akan mengorbankan anggaran prioritas. Kan banyak hal-hal yang program strategis Bapak Presiden yang harus dilaksanakan,” tegas Said.
Baca Juga: Hantu Korupsi Era Orba Bangkit? Proyek Koperasi Merah Putih Berpotensi Jadi Bancakan Rp4,8 Triliun!
Sebelumnya, dalam pernyataan resmi yang dibacakan Wakil Ketua Umum NasDem, Saan Mustopa, partai itu mendorong pemerintah untuk tidak menunda proses formal pemindahan ibu kota.
“Jika IKN ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara maka, pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pengalihan kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” ujar Saan di NasDem Tower, Jumat, 18 Juli 2025.
NasDem juga mengusulkan pendekatan bertahap, dimulai dari kehadiran wakil presiden dan sejumlah kementerian strategis di IKN seperti Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas.
"Dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN, pembangunan Indonesia Timur, termasuk Papua, dapat dikelola lebih dekat, mempercepat pemerataan pembangunan,” tambahnya.
Menariknya, NasDem juga membuka opsi jika IKN belum siap secara legal dan administratif.
Mereka menyarankan moratorium sementara atau menjadikan IKN sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur terlebih dahulu, sembari merevisi UU No. 3 Tahun 2022 untuk menegaskan kembali Jakarta sebagai ibu kota negara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri