Suara.com - Rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali menuai badai kritik, terutama dari kelompok masyarakat sipil.
Salah satu titik api kritik datang dari pasal-pasal yang membuka peluang keterlibatan TNI dalam penyidikan tindak pidana umum—sebuah gagasan yang disebut-sebut bisa menggoyang fondasi supremasi sipil dalam sistem hukum Indonesia.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, mengingatkan bahwa pasal-pasal ini tak ubahnya membuka kembali bab gelap sejarah—yakni dwifungsi ABRI—yang selama era Orde Baru menyatukan kekuasaan militer dan sipil dalam satu genggaman.
Hal itu disampaikan Isnur dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Senin, 21 Juli 2025.
"Di Pasal 7 ayat (5) nya, pasal 20 ayat (2) pun ini menurut kami membuka ruang bagi TNI untuk menjadi penyidik pada tindak pidana umum dan melakukan upaya paksa," kata Isnur.
Tak hanya itu, YLBHI juga mencermati pergeseran signifikan antara draf versi DPR dan versi pemerintah.
Jika sebelumnya keterlibatan TNI hanya dibatasi pada matra laut, versi terbaru justru menghapus frasa pembatas tersebut.
"Pasal 87 ayat (4) dan 92 ayat (4) misalnya mengatur bagaimana penangkapan dan penahanan oleh penyidik, pada versi semula DPR hanya menyantumkan frasa TNI Laut, namun dalam versi pemerintah frasa angkatan laut tersebut dihapuskan," ungkap Isnur.
"Menurut kami hal ini berbahaya, akan mengembalikan praktik dwifungsi ABRI dan akan mengacaukan sistem peradilan pidana," sambungnya.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Peradilan RI Perlu Reformasi Total, Mafia Hukum Merajalela Tanpa Solusi
YLBHI khawatir hal ini berujung pada dualisme penyidikan, yang berisiko menimbulkan kekacauan koordinasi, tumpang tindih wewenang, serta pelanggaran hak asasi manusia.
"Pelibatan TNI di sini menurut kami sebagai penyidik kasus pidana umum potensial menormalisasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, pelanggaran HAM bisa terjadi dalam urusan penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, bahkan terhadap penetapan tersangka," tegasnya.
Atas dasar itu, YLBHI mendesak pasal tersebut dihapus total.
"Jadi menurut kami rekomendasinya apa? Ini dihapus saja ketentuan TNI menjadi penyidik dan juga dihapus frasa penyidik utama di penyidik kepolisian," ujar Isnur.
Komisi III: Aspirasi Tidak Akan Pernah Satu
Menanggapi gelombang penolakan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa tidak mungkin semua aspirasi masyarakat dapat diakomodasi secara penuh dalam satu produk undang-undang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
Terkini
-
Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026
-
Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?
-
263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!
-
Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang