Suara.com - Polemik kasus dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi tak kunjung selesai. Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menolak untuk menunjukkan ijazah asli Jokowi kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), termasuk kepada dokter Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar.
Namun, menurut penasihat hukum Abdullah Alkatiri sekaligus pengacara dokter Tifa, menilai bahwa Jokowi seharusnya dapat menunjukkan ijazah tersebut karena statusnya sebagai dokumen publik.
Hal ini disampaikan oleh Abdullah Alkatiri dalam video yang tayang di kanal YouTube Refly Harun dengan judul "Ijazah JKW Dokumen Privat? Alkatiri: Tidak! Baca Pasal 18 Ayat 2 UU Keterbukaan Informasi Publik!"
Menurut Abdullah Alkatiri, Jokowi pernah menggunakan ijazah tersebut untuk mendaftar sebagai calon Wali Kota hingga Presiden RI, sehingga status dokumen tersebut berubah dari privat menjadi milik publik.
"Perlu diketahui jika data pribadi itu digunakan untuk syarat sebagai pejabat negara, ya kan ijazah sebagai presiden atau bupati, jika ijazah itu digunakan sebagai syarat untuk menjadi pejabat negara, itu sudah bukan dikatakan data pribadi lagi tapi data publik, dokumen publik," ucap Abdullah Alkatiri.
Oleh karena itu, masyarakat Indonesia dapat mengakses ijazah milik Jokowi karena dokumen itu pernah digunakan untuk mendaftar sebagai pejabat negara.
"Karena itu digunakan sebagai syarat dan sebagai dokumen publik maka sifatnya terbuka dan dapat diakses oleh siapapun juga," sambung Abdullah Alkatiri.
Abdullah Alkatiri menyebutkan sejumlah Undang-Undang yang mengatur hal tersebut, salah satunya Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan bagi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak dan kewajiban badan publik dan masyarakat dalam akses informasi.
Baca Juga: Jokowi Dinilai Terlalu 'Pede': Dulu Banyak Partai Melamar, Kini Cuma Tersedia PSI
"Dalam Undang-Undang Dasar Pasal 28F itu jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi, mendapatkan informasi, mengakses dokumen-dokumen publik tersebut," timpal Abdullah Alkatiri.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka menurut Abdullah Alkatiri, UGM dan KPU sebagai badan publik yang mendapatkan dana dari APBN seharusnya dapat memberikan transparansi informasi kepada masyarakat.
Oleh karena itu, sikap Universitas Gadjah Mada selaku pihak yang mengeluarkan ijazah Jokowi dinilai telah melanggar hukum karena enggan memberikan informasi yang dibutuhkan publik.
"Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 masalah Keterbukaan Informasi Publik. Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Oleh sebab itu, jika UGM maupun KPU ditanyakan oleh publik, oleh masyarakat yang ingin tahu itu tidak boleh disembunyikan karena sifatnya terbuka. Nah di situ dijelaskan bahwa dua lembaga itu sudah melanggar undang-undang," jelas Abdullah Alkatiri.
Ia pun merujuk pada Pasal 4 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi publik.
"Kemudian kalau merujuk lagi Pasal 4 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatakan setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. Jadi sepanjang itu adalah informasi publik, maka setiap orang berhak," bebernya lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!