Suara.com - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menyisakan tanda tanya besar di tengah publik.
Meski dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah, gelombang simpati justru bermunculan pasca-vonis.
Pada Jumat, 18 Juli 2025, Majelis Hakim yang diketuai Dennis Arsan Fatrika menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan kepada Tom Lembong.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," ujar Hakim Dennis dalam pembacaan putusan.
Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta dengan ancaman tambahan 6 bulan kurungan jika tidak dibayar. Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, yakni 7 tahun penjara.
Namun, bukan hanya putusan yang jadi sorotan.
Dukungan dari sejumlah tokoh publik ternama seperti mantan pimpinan KPK Saut Situmorang, eks Gubernur DKI Anies Baswedan, hingga pengamat politik Rocky Gerung yang hadir langsung di ruang sidang, mencerminkan keresahan terhadap kemungkinan kriminalisasi kebijakan negara.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memandang perkara ini tidak lepas dari aroma politis.
“Ini berbahaya bagi kelangsungan birokrasi, di satu sisi juga kebebasan kekuasaan kehakiman yang diintervensi,” kata Fickar kepada Suara.com, Senin, 21 Juli 2025.
Baca Juga: Yakin Ada Kriminalisasi, Saut Situmorang Ungkap Kalimat Tom Lembong di KPK: Jahat Benar Orang Itu
Menurutnya, apa yang dilakukan Tom Lembong lebih bersifat kebijakan strategis ketimbang tindakan pidana.
Karena itu, wajar jika banyak tokoh menyuarakan pembelaan terbuka.
“Karena itu, tidak mengherankan tokoh sekelas Saut yang bekas pimpinan KPK berani menyuarakan aspirasi dan dukungannya terhadap Tom Lembong, karena memang tidak ada yang salah dari kebijakan yang dikeluarkan Tom Lembong,” tegas Fickar.
Ia juga menekankan bahwa dalam proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, selalu ada pihak-pihak yang terdampak secara ekonomi—baik diuntungkan maupun dirugikan.
"Bahwa ada pihak-pihak yang diuntungkan dari sebuah regulasi dan kebijakan itu sesuatu yang alamiah,” katanya.
Fenomena ini memicu diskusi lebih luas tentang batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
-
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
Terkini
-
Menteri Pigai: Pembangunan Nasional Tak Cuma Ekonomi, Harus Berbasis HAM
-
Kebakaran Gedung Terra Drone Telan 22 Nyawa, Kemensos Bergerak Cepat Lakukan Asesmen Korban
-
DPR Dorong Status Bencana Nasional, Kesehatan Pengungsi Aceh Kian Memprihatinkan
-
Hasto PDIP: Bencana Alam Tak Lepas dari Korupsi SDA dan Mafia Kekuasaan
-
Kemensos Siapkan Santunan Rp 15 Juta untuk Korban Meninggal Bencana Sumatra, Kapan Cair?
-
Gempa M 4,7 Guncang Sumbar, BMKG Ungkap Sudah Terjadi 16 Kali Sepekan
-
Sidang Perkara Tata Kelola Minyak, Kerry Riza Bantah Intervensi Penyewaan Kapal Oleh Pertamina
-
Kurangi Risiko Bencana Hidrometeorologi, KLH Dukung Penanaman Pohon di Hulu Puncak
-
Penasihat DWP Kemendagri Tri Tito Karnavian Tegaskan Kualitas Manusia Indonesia: Mulai dari Keluarga
-
Trotoar 'Maut' di Tugu Yogyakarta, Pedestrian Jogja Belum Ramah Difabel