Suara.com - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menyisakan tanda tanya besar di tengah publik.
Meski dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah, gelombang simpati justru bermunculan pasca-vonis.
Pada Jumat, 18 Juli 2025, Majelis Hakim yang diketuai Dennis Arsan Fatrika menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan kepada Tom Lembong.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," ujar Hakim Dennis dalam pembacaan putusan.
Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta dengan ancaman tambahan 6 bulan kurungan jika tidak dibayar. Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, yakni 7 tahun penjara.
Namun, bukan hanya putusan yang jadi sorotan.
Dukungan dari sejumlah tokoh publik ternama seperti mantan pimpinan KPK Saut Situmorang, eks Gubernur DKI Anies Baswedan, hingga pengamat politik Rocky Gerung yang hadir langsung di ruang sidang, mencerminkan keresahan terhadap kemungkinan kriminalisasi kebijakan negara.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memandang perkara ini tidak lepas dari aroma politis.
“Ini berbahaya bagi kelangsungan birokrasi, di satu sisi juga kebebasan kekuasaan kehakiman yang diintervensi,” kata Fickar kepada Suara.com, Senin, 21 Juli 2025.
Baca Juga: Yakin Ada Kriminalisasi, Saut Situmorang Ungkap Kalimat Tom Lembong di KPK: Jahat Benar Orang Itu
Menurutnya, apa yang dilakukan Tom Lembong lebih bersifat kebijakan strategis ketimbang tindakan pidana.
Karena itu, wajar jika banyak tokoh menyuarakan pembelaan terbuka.
“Karena itu, tidak mengherankan tokoh sekelas Saut yang bekas pimpinan KPK berani menyuarakan aspirasi dan dukungannya terhadap Tom Lembong, karena memang tidak ada yang salah dari kebijakan yang dikeluarkan Tom Lembong,” tegas Fickar.
Ia juga menekankan bahwa dalam proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, selalu ada pihak-pihak yang terdampak secara ekonomi—baik diuntungkan maupun dirugikan.
"Bahwa ada pihak-pihak yang diuntungkan dari sebuah regulasi dan kebijakan itu sesuatu yang alamiah,” katanya.
Fenomena ini memicu diskusi lebih luas tentang batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.
Banyak pihak khawatir, kasus Tom Lembong bisa menjadi preseden buruk yang membuat para pembuat kebijakan enggan mengambil keputusan strategis demi menghindari risiko kriminalisasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan