Suara.com - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menyisakan tanda tanya besar di tengah publik.
Meski dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah, gelombang simpati justru bermunculan pasca-vonis.
Pada Jumat, 18 Juli 2025, Majelis Hakim yang diketuai Dennis Arsan Fatrika menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan kepada Tom Lembong.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," ujar Hakim Dennis dalam pembacaan putusan.
Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta dengan ancaman tambahan 6 bulan kurungan jika tidak dibayar. Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, yakni 7 tahun penjara.
Namun, bukan hanya putusan yang jadi sorotan.
Dukungan dari sejumlah tokoh publik ternama seperti mantan pimpinan KPK Saut Situmorang, eks Gubernur DKI Anies Baswedan, hingga pengamat politik Rocky Gerung yang hadir langsung di ruang sidang, mencerminkan keresahan terhadap kemungkinan kriminalisasi kebijakan negara.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memandang perkara ini tidak lepas dari aroma politis.
“Ini berbahaya bagi kelangsungan birokrasi, di satu sisi juga kebebasan kekuasaan kehakiman yang diintervensi,” kata Fickar kepada Suara.com, Senin, 21 Juli 2025.
Baca Juga: Yakin Ada Kriminalisasi, Saut Situmorang Ungkap Kalimat Tom Lembong di KPK: Jahat Benar Orang Itu
Menurutnya, apa yang dilakukan Tom Lembong lebih bersifat kebijakan strategis ketimbang tindakan pidana.
Karena itu, wajar jika banyak tokoh menyuarakan pembelaan terbuka.
“Karena itu, tidak mengherankan tokoh sekelas Saut yang bekas pimpinan KPK berani menyuarakan aspirasi dan dukungannya terhadap Tom Lembong, karena memang tidak ada yang salah dari kebijakan yang dikeluarkan Tom Lembong,” tegas Fickar.
Ia juga menekankan bahwa dalam proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, selalu ada pihak-pihak yang terdampak secara ekonomi—baik diuntungkan maupun dirugikan.
"Bahwa ada pihak-pihak yang diuntungkan dari sebuah regulasi dan kebijakan itu sesuatu yang alamiah,” katanya.
Fenomena ini memicu diskusi lebih luas tentang batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!