Suara.com - Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Imam Akbar Wahyu Nuryamto menyebut bahwa pihaknya sudah menyampaikan permohonan audiensi kepada DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto untuk turut membahas Rancangan Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Pasalnya, dia menyebut bahwa pembahasan RKUHAP perlu adanya meaningful participation, termasuk dari KPK. Namun, dia mengungkapkan hingga saat ini belum ada respons terkait permohonan audiensi yang disampaikan KPK.
“Sependek pengetahuan kami, sampai detik ini belum ada undangan atau respons atas permintaan kami untuk audiensi menyampaikan usulan atau pandangan,” kata Imam dalam diskusi media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).
“Sampai detik ini kami tidak tahu pasti perkembangan dari pasal-pasal KUHAP itu sendiri karena tadi kami tidak terlihat langsung dan tidak tahu perkembangannya seperti apa,” tambah dia.
Padahal, KPK sudah merumuskan kajian mengenai RKUHAP ini dengan mengundang beberapa ahli. Hasilnya, ada sejumlah catatan yang mengkhawatirkan akan bertentangan dengan kewenangan KPK berdasarkan UU KPK.
“Kami menyampaikan usulan agar memperhatikan efektivitas sinkronisasi, terutama dalam hal ini adalah semangat pemberantasan korupsi yang sampai dengan detik ini merupakan masalah terbesar bangsa kita,” ujar Imam.
Dia juga menegaskan pentingnya RKUHAP yang bersesuaian dengan hukum acara pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dengan lex spesialist UU KPK.
“Karena di satu sisi, politik hukum KUHAP itu sudah mengakui, sudah mengakomodir konsep lex spesialisnya tindak pidana korupsi bersama tindak-tindak khusus lainnya. Maka sudah seharusnya KUHAP menggendong semangat yang sama,” tandas dia.
Sederet Catatan KPK soal Masalah RUU KUHAP
Baca Juga: Rismon Klaim Dokter Tifa Punya Bukti Baru soal Ijazah Palsu Jokowi: Bahaya bisa Timbulkan Chaos!
Sebelumnya, KPK menyampaikan 17 poin yang menjadi catatan permasalahan dalam RUU KUHAP. Poin-poin yang dinilai berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi itu berisi beleid yang masih digodok DPR RI.
“Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan, dan ini masih terus kami diskusikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Pertama, lanjut Budi, RUU KUHAP dinilai melemahkan kewenangan penyelidik dan penyidik dengan perubahan pada aturan mengenai penyelidikan, penyadapan, dan penyitaan.
Selain itu, aturan bermasalah lainnya ialah penanganan perkara di KPK hanya bisa dilakukan dengan berdasarkan KUHAP. Padahal, selama ini KPK juga berpedoman pada UU Tipikor dan UU KPK.
Kemudian, KPK juga mempersoalkan ketentuan mengenai penyelidik hanya boleh dari Polri dan harus diawasi polisi. Hal ini dinilai RUU KUHAP tidak mengakomodir posisi penyelidik di KPK.
Persoalan lainnya yang disoroti KPK ialah ketentuan mengenai tahap penyelidikan yang hanya boleh menemukan peristiwa pidana. Ketentuan ini menjadi masalah lantaran KPK umumnya juga mencari alat bukti pada tahap penyelidikan.
Berita Terkait
-
Rismon Klaim Dokter Tifa Punya Bukti Baru soal Ijazah Palsu Jokowi: Bahaya bisa Timbulkan Chaos!
-
Tak Gentar jika Tersangka? Rismon Sianipar Pasang Badan: Lawan Jokowi Harus Terima Risiko
-
Trending! Tuduh Demo Indonesia Gelap Didanai Koruptor, Prabowo Malah Buka Aib Sendiri?
-
Tabuh Perang? Prabowo Diminta Waspada usai Sebut Gerakan Sipil Didanai Koruptor: Hati-hati di Jalan
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Kutip Doa Syekh Mesir, Ini Pesan Mendalam Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo di Nuzulul Qur'an
-
Iran Tolak Tawaran Dialog Trump: Selama Ramadan Kami Tak Berbicara dengan Setan
-
Iran Ancam Bunuh Donald Trump: Kini Kamu Harus Hati-hati!
-
Guru SLB di Yogyakarta Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi Disabilitas
-
PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Partai Usai Terjaring OTT KPK
-
Iran Tetap Teguh di Jalur Wilayat al-Faqih Meski Digempur Serangan AS - Israel karena Ini
-
Cek Fakta: Benarkah Insinyur India Ditangkap di Bahrain karena Jadi Mata-mata Mossad?
-
Pejabat hingga Ulama Hadiri Peringatan Nuzulul Qur'an di Istana, Quraish Shihab Beri Tausiah!
-
Putra Menkeu Israel Nyaris Tewas! Serpihan Mortir Hizbullah Tembus Perut
-
Duet AS-Israel Tak Kunjung Sukses Atasi Serangan Balik Iran, 'Epic Fury' Diledek Jadi 'Epic Failure'