Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unes) melontarkan kritiknya terhadap sejumlah isi Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Mereka menilai jika Revisi KUHAP yang baru melemahkan hak tersangka dan korban.
Hal itu disampaikan perwakilan BEM Fakultas Hukum Unes dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait masukan Revisi KUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
BEM FH Unes awalnya membeberkan sejumlah norma dalam Revisi KUHAP yang dianggap bermasalah.
Mereka menilai, dalam Revisi KUHAP baru ini masih ada sejumlah pasal yang tumpah tindih dan melemahkan hak tersangka hingga korban.
"Banyak pasal dalam RKUHAP ini yang menunjukan masalah serius. Pertama ada pasal-pasal redaksi yang tidak jelas, ada kelembagaan yang tumpang tindih, selanjutnya ada lemahnya jaminan hak-hak tersangka dan korban dan juga ada celah hukum yang bisa disalahgunakan," katanya dalam RDPU.
Perwakilan BEM FH Unes itu lantas memberikan contoh dengan membandingkan KUHAP lama. Di mana KUHAP lama di Pasal 55 memperbolehkan tersangka boleh mrmilih pengacara atau advokat, sementara di KUHAP baru versi revisu tidak ada ketentuannya.
"Selanjutnya regresi terhadap hak tersangka dan korban. Itu sebenarnya di UU TPKS juga ada terkait pemindahan korban, alamat yang tak jelas, itu tak diatur juga," katanya.
"Selanjutnya juga di landasan hukum yang kami pakai juga Pasal 14 ICCPR yang mana itu menegaskan bahwa semua orang berhak mendapatkan pembelaan hukum yang adil. Tetapi ternyata, RKUHAP ini tidak mengakomodir hal tersebut," ujarnya.
Merespons hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan jika dirinya tergelitik dengan adanya kritikan dari BEM FH Unes. Menurutnya, Revisi KUHAP yang ada kekinian tak melemahkan hak tersangka.
Baca Juga: Rismon Klaim Dokter Tifa Punya Bukti Baru soal Ijazah Palsu Jokowi: Bahaya bisa Timbulkan Chaos!
"Saya sempat agak tergelitik dikatakan (RKUHAP) ini kemunduran, memperlemah hak tersangka. Menurut saya nggak lah kalau sampai begitu, kalau kita rujukannya KUHAP yang lama, justru di lama yang sangat apa namanya hak tersangka, peran advokat sangat tidak dihormati," kata Habiburokhman dalam rapat.
Ia malah mempertanyakan dasar dari kritikan tersebut. Sebab, menurutnya, syarat penahanan di Revisi KUHAP kekinian dianggap lebih objektif.
"Lalu ada penguatan peran advokat bisa mendampingi, bisa menyampaikan keberatan bisa berbicara dan memiliki imunitas. Ini menurut kami sih sudah jauh lebih baik dari KUHAP lama," tuturnya.
Kritik Pasal Bermasalah di RKUHAP
Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur mengkritisi pasal-pasal dalam Revisi Kitab Undang-Umdang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terutama soal penyidikan yang disebut akan membuat Polri super power.
Hal itu disampaikan Isnur dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait masukan soal Revisi KUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Berita Terkait
-
Rismon Klaim Dokter Tifa Punya Bukti Baru soal Ijazah Palsu Jokowi: Bahaya bisa Timbulkan Chaos!
-
Tak Gentar jika Tersangka? Rismon Sianipar Pasang Badan: Lawan Jokowi Harus Terima Risiko
-
Heboh Tudingan Prabowo, Cuitan Lawas Akun Gerindra 'Pembuat Hoax Terbaik Adalah Penguasa' Viral Lagi
-
Trending! Tuduh Demo Indonesia Gelap Didanai Koruptor, Prabowo Malah Buka Aib Sendiri?
-
Eks Pimpinan KPK Ketawa Dengar Vonis 'Kapitalis' Tom Lembong: Lama-lama Hakim Bisa Hukum Prabowo
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tersandung Skandal Laptop Chromebook, Begini Proses Pengadaan Barang Versi LKPP
-
Misteri Lawatan Trump ke Asia: Sinyal Kejutan dari Korut, Kim Jong Un Sudah Menanti?
-
Viral Pencurian Brutal di Lampu Merah Tanjung Priok, Sopir Pasrah Pilih Tak Keluar Truk
-
Gaza Butuh Rp116,3 Triliun untuk Pulihkan Layanan Kesehatan yang Hancur Total
-
Hadirkan Cahaya Bagi Warga Sabang Aceh, Ubah Gelap Jadi Harapan Baru: Kiprah PLN Peringati HLN ke-80
-
Cuaca Ekstrem dan Suhu Panas Landa Indonesia, Waspada di Tiga Provinsi Siaga
-
Momen Langka di Kuala Lumpur, Donald Trump dan Prabowo Subianto Hadiri KTT ASEAN
-
Heboh Emak-Emak di Sambas Diduga Nistakan Agama, Polres dan MUI Turun Tangan
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar,Giliran Jurnalis dan Atase di Malaysia 'Diinterogasi' KPK
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba, Mahfud MD Puji Polri: Setiap Keberhasian Patut Diapresiasi