Suara.com - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, secara terbuka menjamin bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP, akan berjalan dengan melibatkan partisipasi publik secara masif.
Komitmen ini menjadi sinyal positif bagi kelompok masyarakat sipil dan publik luas, yang menaruh perhatian besar pada revisi aturan main dalam proses peradilan pidana ini.
Dasco yang merupakan koordinator Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPR menekankan, pelibatan publik bukan lagi pilihan, melainkan standar wajib dalam setiap penyusunan undang-undang di parlemen saat ini.
"Tentang partisipasi publik yang dalam setiap penyusunan perundang-undangan pada saat ini di DPR, partisipasi publiknya harus banyak," kata Dasco kepada wartawan pada Selasa (22/7/2025).
Pernyataan ini menegaskan adanya kesadaran di tingkat pimpinan dewan mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai pimpinan, Dasco juga menjelaskan model pengawasannya terhadap jalannya pembahasan di komisi terkait.
Ia mengindikasikan akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan komitmen tersebut benar-benar dijalankan di tingkat teknis.
"Ini dalam rangka itu, ya sekali-sekali kita ngecek pelaksanaannya," katanya.
Pernyataan ini dapat dimaknai sebagai sebuah mekanisme pengawasan personal di tingkat pimpinan, yang memastikan bahwa mesin legislasi di bawahnya, dalam hal ini Komisi III, tetap berada di jalur yang benar sesuai arahan untuk membuka diri terhadap masukan eksternal.
Baca Juga: Minta Audiensi ke DPR dan Prabowo soal RKUHAP, KPK Ngaku Dicuekin: Sampai Detik Ini Belum Direspons
Jaminan dari pimpinan DPR ini menjadi krusial mengingat signifikansi RUU KUHAP itu sendiri.
Produk hukum ini akan menjadi "jantung" dari sistem peradilan pidana, mengatur kewenangan aparat penegak hukum serta menjamin perlindungan hak-hak asasi warga negara saat berhadapan dengan proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga persidangan.
Setiap pasal di dalamnya memiliki implikasi langsung terhadap keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
Saat ini, proses pembahasan telah memasuki babak penting. Komisi III DPR telah menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah dan akan memulai serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Ini adalah fase di mana substansi rancangan undang-undang akan dibedah secara mendalam.
Pelibatan aktif berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang dijadwalkan akan diundang, menjadi barometer utama implementasi dari komitmen pimpinan DPR.
Berita Terkait
-
Minta Audiensi ke DPR dan Prabowo soal RKUHAP, KPK Ngaku Dicuekin: Sampai Detik Ini Belum Direspons
-
Bisa Lemahkan KPK, TII Kritik RUU KUHAP: Cacat Logika, Tak Sejalan Ide Pemberantasan Korupsi!
-
Ketika Hukum Ditarik ke Barak: Polemik KUHAP dan Bayangan ABRI Masa Lalu
-
Alarm di Senayan: YLBHI Peringatkan Lahirnya 'Polri Super Power' dalam Revisi KUHAP
-
YLBHI Teriak Ada 'Hantu' Dwifungsi ABRI di RUU KUHAP, Minta Pasal TNI Jadi Penyidik Pidum Dihapus
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran