Suara.com - Di tengah narasi hukum yang kompleks, ada fenomena menarik yang terjadi di ruang digital yakni gelombang simpati publik untuk Tom Lembong.
Puncaknya adalah ketika postingan Instagram Ferry Irwandi yang mengupas tuntas kasus ini menjadi meledak dan mendapatkan hampir satu juta likes.
"Gue tuh post itu jam setengah lima pagi, bangun-bangun apa ini meledak semuanya. Like-nya itu hampir satu juta," ungkap Ferry di podcast Deddy Corbuzier, menunjukkan betapa masifnya respons publik.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan: mengapa seorang yang divonis sebagai koruptor justru mendapat pembelaan begitu kuat dari netizen?
Jawabannya terletak pada narasi.
Selama ini, publik disuguhi narasi tunggal dari penegak hukum bahwa Tom Lembong adalah pejabat korup.
Namun, Ferry Irwandi tidak sekadar berkomentar, ia meruntuhkan narasi tunggal dari penegak hukum dengan menyajikan sebuah cerita tandingan yang logis dan menyentuh emosi publik.
Di tengah kebingungan atas jargon hukum yang kompleks, Ferry berhasil membedah konsep abstrak seperti mens rea (niat jahat) menjadi sebuah pertanyaan fundamental yang bisa dipahami semua orang yakni bagaimana bisa seseorang dipidana korupsi jika terbukti tidak punya niat jahat dan tidak memperkaya diri sendiri?
Pertanyaan ini menusuk rasa keadilan dasar masyarakat, dan bobotnya semakin kuat karena datang dari figur kredibel seperti Ferry yang dikenal kritis.
Baca Juga: 5 Isu Krusial Banding Tom Lembong: Ketika Kebijakan Ekonomi Diadili seperti Kriminal
Pada akhirnya, analisisnya menjadi pemantik bagi kecurigaan publik yang telah lama terpendam—bahwa di era penuh polarisasi, hukum bisa menjadi senjata politik.
Kombinasi antara logika sederhana, sentimen keadilan, kredibilitas pembicara, dan relevansi politis inilah yang membuat penjelasannya meledak dan diterima secara luas oleh audiens muda yang mendambakan kejernihan.
Postingan Ferry yang viral menjadi titik balik, mengubah Tom Lembong dari figur "koruptor" menjadi "korban" di mata sebagian besar netizen. Ini membuktikan kekuatan media sosial dalam membentuk opini publik dan menantang narasi yang dibangun oleh institusi resmi.
Pengajuan banding Tom Lembong kini tidak hanya akan diadili di ruang sidang, tetapi juga di pengadilan opini publik yang digerakkan oleh kekuatan media sosial. Simpati digital ini bisa menjadi tekanan moral yang signifikan dalam proses hukum selanjutnya.
Apakah Anda termasuk yang ikut bersimpati pada Tom Lembong setelah melihat penjelasan di media sosial? Apa yang membuat Anda yakin? Share di kolom komentar!
Berita Terkait
-
5 Isu Krusial Banding Tom Lembong: Ketika Kebijakan Ekonomi Diadili seperti Kriminal
-
Seret Nama Jokowi, Mahfud MD Sebut Hakim Salah Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Bui: Gak Ada Mens Rea!
-
Kebijakan Tom Lembong 10 Tahun Lalu Dikasuskan, Ferry Irwandi: Om Deddy Corbuzier Gak Takut?
-
5 Keganjilan dalam Vonis Tom Lembong: Dari 'Mens Rea' hingga Ekonomi Pancasila
-
Kasus Tom Lembong Justru Menguntungkan Kubunya dalam Kalkulasi Politik, Kok Bisa?
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua