Suara.com - Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang pernah dipuji karena menstabilkan harga gula menjelang Lebaran 2016, kini tengah mengajukan banding atas vonis korupsi yang menjeratnya.
Ironisnya, vonis tersebut muncul dari kebijakan yang justru berhasil menjaga inflasi pangan.
Kasus ini membuka kembali pertanyaan besar: kapan sebuah keputusan ekonomi disebut sebagai kebijakan publik dan kapan ia dianggap sebagai tindak pidana?
Berikut 5 poin krusial untuk memahami kedalaman kasus ini:
1. Stabilkan Harga Gula, Tapi Malah Masuk Penjara
Pada 2016, Tom Lembong mengeluarkan izin impor gula mentah kepada pihak swasta untuk mencegah kenaikan harga saat Ramadan dan Lebaran. Langkah ini berhasil: harga gula stabil, pasokan aman.
Namun, justru karena menunjuk swasta, Lembong dianggap merugikan negara. Vonisnya tak memperdebatkan hasil kebijakan, tapi pada siapa keuntungan diberikan.
“Ironi terbesar: kebijakan yang berhasil justru dijatuhi hukuman,” ujar Ferry Irwandi dalam obrolannya bersama Deddy Coerbuzier.
2. Redefinisi "Kerugian Negara" yang Kontroversial
Baca Juga: Seret Nama Jokowi, Mahfud MD Sebut Hakim Salah Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Bui: Gak Ada Mens Rea!
Biasanya, kerugian negara dalam kasus korupsi berarti uang negara hilang, dicuri, atau disalahgunakan. Namun dalam perkara ini, definisinya bergeser:
Negara dianggap rugi karena BUMN tidak memperoleh keuntungan dari izin impor.
Keuntungan justru dinikmati pihak swasta.
Padahal, tidak ada uang negara yang keluar atau hilang. Ini menimbulkan perdebatan hukum dan ekonomi yang tajam.
3. Fungsi Pemerintah: Menyejahterakan Rakyat atau Memaksimalkan Laba BUMN?
Jika tolok ukur kerugian negara adalah hilangnya potensi profit BUMN, maka logika ini bisa berbahaya. Artinya, setiap kebijakan efisien yang melibatkan pihak swasta bisa dianggap korupsi.
Ferry Irwandi menegaskan, fungsi utama negara adalah pelayanan publik, bukan bisnis.
Berita Terkait
-
Seret Nama Jokowi, Mahfud MD Sebut Hakim Salah Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Bui: Gak Ada Mens Rea!
-
Kebijakan Tom Lembong 10 Tahun Lalu Dikasuskan, Ferry Irwandi: Om Deddy Corbuzier Gak Takut?
-
5 Keganjilan dalam Vonis Tom Lembong: Dari 'Mens Rea' hingga Ekonomi Pancasila
-
Kasus Tom Lembong Justru Menguntungkan Kubunya dalam Kalkulasi Politik, Kok Bisa?
-
Feri Amsari: Hukum Kini Jadi Alat Bungkam Kritik Politik
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua