Suara.com - Nama Tom Lembong kembali menjadi sorotan setelah ia divonis bersalah dalam kasus korupsi impor gula dan kini resmi mengajukan banding.
Banyak yang bingung, bagaimana kebijakan yang terjadi hampir satu dekade lalu bisa berujung pada hukuman penjara di saat ini?
Berikut adalah kronologi lengkap untuk memahami duduk perkara kasus yang kompleks ini, disarikan dari berbagai sumber termasuk analisis Ferry Irwandi di podcast Deddy Corbuzier.
Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan di Kabinet Kerja Presiden Jokowi.
Menjelang periode hari besar keagamaan, muncul potensi kelangkaan dan kenaikan harga gula di sejumlah daerah di Indonesia.
Untuk menjaga stabilitas harga, Kemendag di bawah Tom Lembong mengeluarkan izin impor gula mentah (raw sugar) namun izin ini diberikan kepada perusahaan swasta, bukan BUMN.
Tahun 2024: Kasus Kembali Mencuat
Setelah Pemilu 2024, Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kembali kasus impor gula periode 2015-2020.
Fokus penyelidikan adalah pada kebijakan impor yang dikeluarkan saat stok gula nasional diklaim surplus.
Baca Juga: Sejuta 'Like' untuk Tom Lembong: Kenapa Publik Bela Eks Menteri yang Divonis Bersalah?
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka.
Awal 2025: Proses Persidangan
Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta penting:
Di sinilah letak jantung persoalannya. Di satu sisi, ada klaim surplus gula di atas kertas, namun di sisi lain ada realitas pahit di lapangan yakni kesaksian di pengadilan mengungkap adanya kelangkaan di berbagai daerah yang menuntut pasokan cepat.
Untuk merespons krisis ini, keputusan menunjuk pihak swasta diambil demi satu hal krusial—kecepatan—sesuatu yang saat itu dinilai tidak dimiliki oleh birokrasi BUMN.
Fakta yang seharusnya menjadi benteng pertahanan utama pun terungkap: jaksa tidak mampu membuktikan satu rupiah pun dana korupsi mengalir ke kantong pribadi Tom Lembong.
Berita Terkait
-
Sejuta 'Like' untuk Tom Lembong: Kenapa Publik Bela Eks Menteri yang Divonis Bersalah?
-
5 Isu Krusial Banding Tom Lembong: Ketika Kebijakan Ekonomi Diadili seperti Kriminal
-
Seret Nama Jokowi, Mahfud MD Sebut Hakim Salah Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Bui: Gak Ada Mens Rea!
-
Kebijakan Tom Lembong 10 Tahun Lalu Dikasuskan, Ferry Irwandi: Om Deddy Corbuzier Gak Takut?
-
5 Keganjilan dalam Vonis Tom Lembong: Dari 'Mens Rea' hingga Ekonomi Pancasila
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi