Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan pidana bagi delapan terdakwa dari klaster agen dalam kasus fenomenal pengamanan situs judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka dituntut hukuman penjara bervariasi antara 6 tahun 6 bulan hingga 7 tahun.
Menurut surat tuntutan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena 'turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.'
Tuntutan tertinggi diarahkan kepada dua terdakwa yang dianggap memiliki peran lebih signifikan dalam jaringan ini.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa 1 Muchlis dan Terdakwa 3 Harry Affandi masing-masing selama 7 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Selain hukuman badan, keduanya juga dibebankan denda sebesar Rp 250 juta, yang jika tidak dibayar, wajib diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sementara itu, enam terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman yang sedikit lebih ringan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terrdakwa 2 Denny Maryono, Terdakwa 4 Helmi Fernando, Terdakwa 5 Bernard alias Otoy, Terdakwa 6 Budianto Salim,
Terdakwa 7 Bennihardi, dan Terdakwa 8 Ferry alias William alias Acai masing-masing selama 6 tahun 6 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” ujar jaksa.
Baca Juga: Dua Penyetor Judi Online di Komdigi Dituntut 6 Tahun Bui, Jaksa Pertimbangkan Terdakwa Punya Anak
Keenamnya juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Membongkar Jaringan Empat Klaster
Kasus ini membongkar sebuah jaringan kejahatan terorganisir yang dibagi menjadi empat klaster terdakwa dengan peran berbeda.
Empat klaster yang diungkap dalam persidangan, yakni klaster koordinator yang terdiri dari terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Mereka diduga berperan sebagai otak dan penghubung utama.
Klaster eks pegawai Komdigi, terdiri dari Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat