Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan pidana bagi delapan terdakwa dari klaster agen dalam kasus fenomenal pengamanan situs judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka dituntut hukuman penjara bervariasi antara 6 tahun 6 bulan hingga 7 tahun.
Menurut surat tuntutan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena 'turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.'
Tuntutan tertinggi diarahkan kepada dua terdakwa yang dianggap memiliki peran lebih signifikan dalam jaringan ini.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa 1 Muchlis dan Terdakwa 3 Harry Affandi masing-masing selama 7 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Selain hukuman badan, keduanya juga dibebankan denda sebesar Rp 250 juta, yang jika tidak dibayar, wajib diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sementara itu, enam terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman yang sedikit lebih ringan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terrdakwa 2 Denny Maryono, Terdakwa 4 Helmi Fernando, Terdakwa 5 Bernard alias Otoy, Terdakwa 6 Budianto Salim,
Terdakwa 7 Bennihardi, dan Terdakwa 8 Ferry alias William alias Acai masing-masing selama 6 tahun 6 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” ujar jaksa.
Baca Juga: Dua Penyetor Judi Online di Komdigi Dituntut 6 Tahun Bui, Jaksa Pertimbangkan Terdakwa Punya Anak
Keenamnya juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Membongkar Jaringan Empat Klaster
Kasus ini membongkar sebuah jaringan kejahatan terorganisir yang dibagi menjadi empat klaster terdakwa dengan peran berbeda.
Empat klaster yang diungkap dalam persidangan, yakni klaster koordinator yang terdiri dari terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Mereka diduga berperan sebagai otak dan penghubung utama.
Klaster eks pegawai Komdigi, terdiri dari Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua